Kamis, 07 Mei 2026 WIB

Diduga Ikut Terlibat, Calo CPNS Diamankan Polisi

- Kamis, 26 November 2015 16:43 WIB
360 view
DUMAI, PESISIRNEWS.COM – Kepolisisan Resort (Polres) Dumai berhasil mengamankan pelaku penipuan yang dapat meloloskan Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) berinisial SU (56) belum lama ini. Kali ini, Polisi kembali mengamankan suaminya berinsial KA (53) yang diduga ikut terlibat dalam tindak pidana penipuan tersebut.

Diamankannya pelaku, diduga atas keterlibatannya bersama sang istrinya. Dimana dirinya (KA,red) berperan dalam meloloskan korbannya sebagai CPNS dengan modal mengenal  petugas MENPAN di Jakarta dan pihak BKD Propinsi Riau, sementara sang istri bertugas mencari korban yang hendak lolos CPNS tanpa mengikuti test.

Kepala Polres Dumai AKBP Suwoyo melalui Kasat Reskrim AKP Herfio Zaki mengatakan, pihaknya telah mengamankan 2 pelaku tindak pidana penipuan.

“ Pelaku berinsial SU terlebih dahulu kita amankan. Dan setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan pelaku, didapati suami pelaku terlibat dalam kasus penipuan tersebut sehingga langsung kita amankan,” ungkap AKP Zaki.

Dijelaskan Zaki, kronologis tindak pidana yang dilakukan tersangka bermula saat Istri pelaku menawarkan kepada korban untuk dibantu mengurus masuk PNS tanpa tes, kemudian istri pelaku mengajak korban untuk menjumpai suaminya.

“ Korban diajak tersangka SU menjumpai Suaminya KA, kemudian tersangka mengaku bisa mengurus masuk PNS dengan mengatakan punya hubungan dekat sama orang MENPAN-RB di Jakarta dan pihak BKD Propinsi Riau,” terang mantan Kasat Reskrim Polres Kampar itu.

Lanjut Kasat menceritakan, dengan rasa percaya yang dikatakan oleh tersangka KA, korban langsung bersedia mengurus perlengkapan dan menyiapkan sejumlah uang sesuai kesepakatan yang telah ditetapkan.

“ Jumlah korban saat ini masih tetap berjumlah 8 orang yakni, Mulfiati (53) rekan sekantor Suryati di Kantor Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan (Distanbunhut) Kota Dumai mengurus 2 orang anaknya atas nama Nuzul Kurniawan (24) melalui jalur (D3) mengeluarkan uang tunai sebesar Rp.65 juta dan Tharik Aziz (26) melalui jalur (s1) dengan uang tunai Rp.80 juta, dan total untuk dua orang anaknya berjumlah Rp.146 juta,” beber AKP Zaki.

Kemudian, masih kata Kasat Reskrim Polres Dumai itu, korban lainnya yakni, Nurdi Tri Teresno (27) Honor Distanbunhut dimintai uang tunai Rp.43 juta, Hernimawati (59) mengurus anaknya atas nama Melia Karyaputri menyediakan uang Rp. 105 juta melalui jalur (S1), Nurlela (35) Honor dimintai korban uang Rp.80 juta melalui jalur (S1), Dewi Safrina (31) honor RSUD Dumai dimintai uang tunai Rp.65 juta melalui jalur (D3), dan Srimurti (30) bidan dimintai tersangka uang tunai sebesar Rp.65 juta melalui jalur (D3). 

“ Jadi total kerugian dari semua korban akibat aksi pelaku berjumlah Rp.504 Juta atau setara dengan setengah Miliar,” urainya.

Sementara itu, dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik dalam menangani kasus yang sudah berlangsung sejak bulan September 2014 hingga bulan Februari 2015. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka yakni SU dan KA di kenakan Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.

“ Kita masih melakukan penyidikan mendalam terhadap kasus ini, tidak menutup kemungkinan korban bakal bertambah,” pungkas AKP Zaki.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Delapan Jamaah Calon Haji Inhil Dilepas Menuju Tanah Suci
Adanya Oknum Penegak Hukum Calo Proyek Bukan Isu Baru,Menurut Praktisi Hukum = Sudah Menyalahi Wewenang
KPU Inhil Tetapkan No Urut Calon Bupati Dan Wakil Bupati Periode 2024- 2029.
Tiga Pilar Apel Kesiapan Pengundian Nomor Urut Calon Bupati
Pilkada 2024 Yang Menang Kotak Kosong, Daerah Tersebut Di Pimpin Penjabat(Pj) Sampai 2029
Ditinggal Golkar Ferryandi Berlayar Dengan Kader Terbaik PKB Dani M Nursalam
komentar
beritaTerbaru