Jumat, 01 Mei 2026 WIB

Sidang di PN Rohil Tak Tepat Waktu

- Rabu, 14 Oktober 2015 17:37 WIB
345 view
UJUNG TANJUNG, PESISIRNEWS.COM - Lagi-lagi terjadi Saksi dan Keluarga Terdakwa Mengeluh, Sidang di PN Rohil Tak Tepat Waktu. Kendati jaksa dan tahananĀ  memang sudah datang pada pukul 13.30 Wib dari Bagansiapiapi ke Pengadilan Negeri ( PN ) Rohil di Ujungtanjung, Kecamatan Tanah Putih. Namun, sidang di PN Rohil itu tetap dimulai lebih dari pukul 15.30 Wib.

Pantauan awak media, Selasa (13/10) kemaren sekira pukul 15.47 Wib, sidang pidana maupun sidang perdata di PN Rohil belum juga dimulai. Sehingga, baik saksi maupun keluarga terdakwa yang melihat keluarganya menjalani sidang terpaksa menghabiskan waktu di kantin PN Rohil itu.

"Saya sudah dari pukul 10.00 Wib datang di PN Rohil ini, untuk melihat keluarga saya sidang. Tapi, sayangnya sidang belum juga dimulai sampai sore ini," ujar Munir (38) salah seorang keluarga terdakwa yang datang di PN Rohil untuk melihat keluarganya melaksanakan sidang.

Senada diungkapkan Jonson (41) salah seorang warga Palika yang akan menjadi saksi dalam sebuah sidang di PN Rohil itu. "Sudahlah saya tidak ada gaji datang menjadi saksi disini, sidang sampai sore ini juga belum dimulai," katanya.

Informasi dihimpun Awak media dari salah seorang Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, bahwa jumlah tahanan yang akan melaksanakan sidang sekitar 25 orang terdakwa.

"Kalau sidaang belum dimulai sampai pukul 16.00 Wib, pastilah kami malam nanti baru sampai ke Bagansiapiapi sana," keluhnya.

Ia juga sangat menyayangkan sikap PN Rohil yang tidak memberi tahukan jika para hakim pada hari itu banyak yang cuti. "Jadi, mau tidak mau terdakwa yang sudah seharusnya divonis ataupun dituntut hukuman terpaksa ditunda lagi, karena hakim tidak lengkap," cetusnya.

Ketua PN Rohil Agustinus SH sulit untuk ditemui. Demikian pula Humas PN Rohil, Ruddi P Palawi SH tidak bisa dikonfirmasi. Sebab, tidak ada ditempat, dan Hanpone mereka tidak dalam keadaan aktif. (sam)


(rio)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Indragiri Hilir Diwakili Staf Ahli Bupati Hadiri Sidang Senat Terbuka Wisuda XXIX STAI Auliaurrasyidin
PT Elnusa Petrofin Didugat 5 Miliar di PN Tembilahan, Dugaan Tidak Reklamasi Bekas Stocpile Batu Bara
Kuasa Hukum H. Masrul: BPN Pekanbaru Harus Bertanggung Jawab atas Dugaan Terbitnya Sertifikat di Tanah Sengketa
Sidang dugaan korupsi BPBD Siak, Penasehat Hukum Mantan Kepala BPBD Siak hadirkan Saksi Ahli
Pj Bupati Indragiri Hilir, H. Erisman Yahya, Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2025
Tidak Relevan dengan Reformasi, Presiden Prabowo Didesak Cabut Kepres No 5 Tahun 1985 Tentang HPN
komentar
beritaTerbaru