Minggu, 16 Maret 2025 WIB

Sidang dugaan korupsi BPBD Siak, Penasehat Hukum Mantan Kepala BPBD Siak hadirkan Saksi Ahli

Zanoer - Sabtu, 22 Februari 2025 14:55 WIB
403 view
Sidang dugaan korupsi BPBD Siak, Penasehat Hukum Mantan Kepala BPBD Siak hadirkan Saksi Ahli
PEKANBARU. Ahli Audit Keuangan Negara Erwinta Marius dihadirkan sebagai saksi oleh penasehat hukum Terdakwa K, mantan Kepala BPBD Kabupaten Siak dalam sidang tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, (Kamis, 20/02/2025). Menurut pemasehat hukum, Saksi Ahli Audit Keuangan Negara yang dihadirkannya menyoroti bagaimana penerapan adanya kerugian negara dari penyimpangan -penyimpangan dalam hasil audit kerugian negara.

Penasehat Hukum Terdakwa K, Rizki Poliang mengatakan ahli yang dihadirkan bertujuan agar pembuktian dalam perkara bisa seimbang. "Dan juga agar dapat menjadi terang perkara ini". Pungkasnya

Lanjut Poliang, dalam persidangan terlihat membuktikan bahwa suatu pengeluaran negara telah menimbulkan kerugian riil adalah membuktikan bahwa benar telah terjadi penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengeluaran negara.

Baca Juga:

Ditempat yang sama, Sarwo Saddam Matondang pengacara rekan Poliang dalam kasus ini mengatakan dalam persidangan ahli yang dihadirkannya itu menyoroti prinsip untuk menjamin keandalan dari suatu hasil audit kerugian negara.

Tambahnya, dalam persidangan ahli menyebut tidak ada kerugian negara tanpa adanya penyimpangan. Selain itu diterangkan juga tidak semua penyimpangan merupakan perbuatan melawan hukum jika tidak berkorelasi langsung dengan adanya kerugian negara hasil audit.

Baca Juga:

Lanjutnya, kendati adanya perbuatan menyimpang dari ketentuan dalam hal pengadaan barang dan jasa, tetap yang menjadi tolak ukur dalam proses audit kerugian negara adalah antara spek dalam kontrak dengan kenyataan pelaksanaannya.

"Sementara dalam hasil audit perkara, kebijakan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan penyerapan anggaran yang dituduh keluar dari aturan, dianggap perbuatan melawan hukum oleh Penuntut Umum". Ujar Matondang.

Padahal tutupnya, menurut ahli jika berbicara keandalan hasil audit kerugian negara, penyimpangan yang masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum cukup hanya melihat antara pelaksanaan dengan spek kontrak bukan pelaksanaan terhadap aturan.

Untuk diketahui, Terdakwa K yang merupakan mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Siak, didakwa korupsi anggaran TA 2022 senilai Rp. 1,1 Milyar. Dia tidak sendiri, sejumlah bawahannya inisial AZ dan B selaku penyedia jasa juga didakwa dalam kasus yang sama. Sidang selanjutnya bakal digelar kembali Senin, 24/02/2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli pidana yang dihadirkan penasehat hukum dan pemeriksaan Terdakwa K.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sidang Putusan Sengketa Pilkada Kabupaten Siak, MK akan Membacakan Putuskan Tanggal 24 Pebruari 2025
Panen Hadiah Simpedes BRI Cabang Siak Bertabur Hadiah, Nasabah Sungai Apit Dan Dayun Raih Doorprize
Ramadhan Berdarah di Kampar, Anak Durhaka Bacok Ayah Kandung hingga Tewas
Simak Agenda Sidang Isbat Penentuan Awal Puasa Ramadhan 2023 dari Pemerintah
Pemuda di Riau Bacok Ayah Tiri Hingga Mengalami Putus Tangan
Puan dan Cak Imin Tak Tampak Hadir di Persidangan IV DPR RI 2022-2023, hanya Dihadiri 291 Anggota
komentar
beritaTerbaru