Selasa, 05 Mei 2026 WIB

Ini Nomor Kapolres Dumai, Laporkan Setiap Indikasi Pelanggaran Pilkada

- Senin, 28 September 2015 16:34 WIB
771 view
Ini Nomor Kapolres Dumai, Laporkan Setiap Indikasi Pelanggaran Pilkada
foto: dcp
Kapolres Dumai AKBP Suwoyo saat berkunjung ke KPU Dumai belum lama ini.
DUMAI, PESISIRNEWS.COM - Sebagai ujung tombak pengamanan dalam pesta demokrasi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Dumai, pihak Kepolisian bertanggung jawab dan fokus dalam menciptakan situasi yang kondusif, sehingga pelaksanaan Pilkada tahun ini bisa berlangsung aman dan lancar tanpa adanya gangguan yang berkaitan dengan Pilkada.

Berkaitan dengan adanya perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, dan Walikota menjadi undang-undang.

Bagi masyarakat yang melihat dan mengetahui adanya perbuatan tindak pidana Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Dumai, Kepala Polres Dumai AKBP Suwoyo siap untuk menerima langsung informasi atau pengaduan melalui telepon seluler dengan nomor 0812-6141-2814.

"Apabila menemukan, melihat adanya unsur pidana yang berkaitan dengan Pilkada Dumai, masyarakat bisa langsung melaporkan kepada saya melalui telpon. Langkah ini kami lakukan, guna mengharapkan kerjasama dalam memberikan informasi yang bisa dipertanggung jawabkan," tegas Kapolres.

Dipaparkan Kapolres, tindakan pidana yang berkaitan dengan Pemilu Walikota dan Wakil Walikota, seperti tindak pidana melakukan kekerasan, merusak, mengganggu, mendistorsi atau merubah terkait dengan hasil pemilihan dan sistem informasi penghitungan suara dalam pemilihan.

Selain itu juga tindak pidana lainya, perbuatan menyebabkan orang lain kehilangan hak pilih dan hak memilih, melakukan kampanye diluar waktu yang ditetapkan KPU, mengacau, menghalangi jalanya kampanye dan memberikan keterangan yang tidak benar, memalsukan surat atau menggunakan surat palsu.

"Setiap pelanggaran pidana dapat dikenakan sangsi yang diatur dalam UU dengan hukuman pidana penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar. Makanya, kami berharap peran masyarakat untuk memberikan informasi langsung yang bisa dipertanggung juawabkan," pesan Kapolres mengakhiri. (dcp)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Guna Memastikan Keamanan dan Kenyamaan Jemaah Haji,Bupati  Inhil Herman Mengecek Armada Fery
Kecelakaan Maut Tol Pekan Baru Dumai Satu Orang Meninggal Sopir Melarikan Diri
Sidang Putusan Sengketa Pilkada Kabupaten Siak, MK akan Membacakan Putuskan Tanggal 24 Pebruari 2025
Usai Pilkada, Mafirion Ajak Masyarakat Bersatu Melalui Sosialisasi Empat Pilar*
Mahkamah Konstitusi Menerima 206 Sengketa Pilkada 2024
Penjabat Bupati Erisman Yahya Tinjau TPS Bersama Unsur Forkopimda
komentar
beritaTerbaru