
Polres Inhil Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Tembilahan Hulu, Dua Perempuan Diamankan
Indragiri Hilir Minggu, 13 Juli 2025Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas pere
ArtikelBANJAR (Pesisirnews.com) - Satnarkoba Polres Banjar berhasil mengamankan 2 orang wanita yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 88,99 gram.
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo,S.H,S.I.K,M.M saat Konferensi Pers di halaman Kantor Satreskrim Polres Banjar, Rabu (1/3/2023) menyampaikan di tahun 2022 angka penyalahgunaan narkoba khususnya sabu-sabu di Polres Banjar tidak terlalu banyak, namun dari pengungkapan sekarang ini harus menjadi perhatian semua.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satnarkoba berhasil mengamankan kedua pelaku di depan salah satu Rumah Makan di Jalan Kantor Pos Hegarsari Kota Banjar pada hari Senin (27/2/2023) sekira jam 19.30 WIB,†ucapnya.
Baca Juga:
Kapolres Banjar menambahkan, dari hasil pengungkapan tersebut berhasil mengamankan barang bukti sejumlah 88,99 gram.
“Dengan jumlah tersebut, bisa dimanfaatkan untuk berapa puluh orang. Dan kita akan terus melakukan pendalaman. Walaupun hasil dari penyelidikan, jaringan ini terputus namun kita tidak akan berhenti untuk memberantas narkoba di wilayah Polres Banjar,†imbuhnya.
Baca Juga:
AKBP Bayu pun mengimbau kepada masyarakat terkait apabila ada yang dicurigai di wilayahnya baik itu tempat, orang, atau kegiatan yang dicurigai melakukan penyalahgunaan narkoba.
“Kami minta dukungan dari masyarakat dan mohon menginformasikan kepada Polres Banjar apabila ada hal-hal yang menyangkut narkoba, untuk bisa kita tindak lanjuti,†harapnya.
Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Kusyata,S.H menambahkan keterangan Kapolres Banjar, dari kedua wanita tersangka pengedar sabu-sabu tersebut, salah satunya masih berusia di bawah umur, dan saat ini dititipkan di LPKS.
Keduanya masing-masing berinisial BD (20) dan DHP (17) berasal dari Bandung. Untuk sementara dari pengakuan yang bersangkutan masih baru dalam melakukan aksinya. Dan kami masih terus mendalami, karena yang bersangkutan masih belum terbuka,†ucap Kasat Narkoba Polres Banjar.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2, ancaman hukuman paling sedikit 6 tahun dan maksimal 20 tahun, dan pasal 112 ayat 2 hukuman paling sedikit 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (PNC/Nier)
Penulis: Nier
Indragiri Hilir Minggu, 13 Juli 2025Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas pere
ArtikelIndragiri Hilir Senin, 14 Juli 2025Polres Indragiri Hilir melaksanakan Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Patuh Lancang Kuning 2025
ArtikelRiau Riau Bhayangkara Run 2025 dimulai pagi ini. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan flag off melepas para peserta. Flag off d
ArtikelPekanbaruSuasana hangat dan penuh keakraban mewarnai kunjungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pondok Pesantren Nurul Azhar di Pek
ArtikelPekanbaru Riau Bhayangkara Run 2025 tinggal menghitung hari. Event half marathon terbesar seSumatera ini akan diikuti oleh hampir 14 ribu
ArtikelIndragiri Hilir, 8 Juli 2025 Polsek Kempas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumn
HukrimIndragiri Hilir, 7 Juli 2025 Polsek Kemuning Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabusab
HukrimTembilahan Dalam suasana santai namun penuh makna, Humas Polres Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan Silaturahmi Informal Bersama Warta
ArtikelTEMBILAHAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Rapat Paripurna ke17 Masa Persidangan III
ArtikelIndragiri Hilir Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan b
Hukrim