DPRD Inhil Setujui Perubahan APBD 2026, Pemkab Sampaikan Pendapat Akhir Bupati
TEMBILAHAN Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil) bersama DPRD Inhil menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah te
Artikel
PEKANBARU (Pesisirnews.com) - Aparat Polsek Bukit Raya berhasil menangkap dua pelaku jambret berinisial Edu (23) dan PN (19) yang sudah beraksi sebanyak lima TKP di berbagai daerah di Ibu Kota Provinsi Riau.
Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Dodi Vivino, Jumat, menjelaskan peristiwa jambret tersebut terjadi di Jalan SM Amin tepatnya di lampu merah Tabek Gadang, Kecamatan Tampan, pada Sabtu (9/7) sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat itu korban yang merupakan seorang mahasiswa bernama SA (25) bersama temannya mengendarai sepeda motor.
Baca Juga:
Saat melintasi Jalan SM Amin tepatnya di simpang lampu merah Tabek Gadang, tiba-tiba handphone yang dipegang korban dirampas pelaku.
"Pelaku datang dari arah belakang dua orang pelaku ini mengendarai sepeda motor dan langsung menarik handphone korban. Pelaku pun langsung melarikan diri. Korban yang saat itu merasa dirugikan langsung melapor ke Polsek Tampan dengan kerugian Rp 5 juta,†jelas Dodi.
Baca Juga:
Kemudian pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada dua orang pelaku jambret yang ingin menjual handphone hasil curian, Kamis (14/7).
"Berdasarkan informasi tersebut kita melakukan penyelidikan ke salah satu warnet di Jalan Durian dan pelaku E berhasil ditangkap tanpa perlawanan," tuturnya.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, diketahui kedua pelaku sudah beraksi menjambret sebanyak lima kali di Pekanbaru.
"Pengakuan mereka sudah beraksi sebanyak lima kali yaitu di depan MTQ berhasil mengambil handphone Vivo pada bulan Juni lalu, di Jalan Garuda berhasil mengambil handphone Samsung A32, Simpang Tabek Gadang berhasil mengambil handphone Realme," ucap Dodi.
[br]
Lanjutnya, sedangkan di Jalan SM Amin pelaku sukses menggondol Iphone X dan di Jalan Kharudin Nasution berhasil mengambil tas berisikan handphone Samsung dan uang tunai Rp 200 ribu.
Dari hasil interogasi, pelaku Edu mengakui sudah melakukan jambret bersama temannya PN. Dia kemudian membocorkan di mana keberadaan rekannya yang ikut menjambret dengannya.
"PN berhasil kita tangkap saat duduk di depan rumahnya di Jalan Palapa, Kecamatan Sukajadi. Terhadap kedua pelaku terjerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," pungkas Dodi. (PNC/ANTARA)
TEMBILAHAN Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil) bersama DPRD Inhil menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah te
Artikel
INDRAGIRI HILIR, Keluarga Bunga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas laporan dugaan pemerkosaan yang kini ditangani Satreskrim Polre
Peristiwa
Pekanbaru Kabar bahagia datang dari Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau. Seekor anak gajah sumatera berjenis kelamin jantan lahir den
Peristiwa
KATEMAN Kepolisian Sektor (Polsek) Kateman, Polres Indragiri Hilir, mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Katem
Hukrim
INDRAGIRI HILIR, Kualitas udara di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, semakin memburuk di tengah kabut asap yang menyelimuti sejumlah
Artikel
TEMBILAHAN Bupati Herman mengapresiasi pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Cabang Riau melalu
Artikel
MANDAH, INDRAGIRI HILIR Tim Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama unsur pemerintah, TNI dan Polri melakukan evakuasi terhadap
Peristiwa
INDRAGIRI HILIR Warga Desa Pasengrahan, Kecamatan Sungai Batang, Kabupaten Indragiri Hilir, dikejutkan dengan penemuan jenazah seorang l
Peristiwa
INDRAGIRI HILIR Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir terus mendorong keterlibatan generasi muda dalam menjaga kelestarian lingkunga
Artikel
Tembilahan Pengembangan komoditas kelapa di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diarahkan tidak berhenti pada sektor perkebunan, tetapi ju
Artikel