Kapolda Riau dan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Cek Karhutla di Inhu, Tegaskan Penanganan Kolaboratif
Indragiri Hulu Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan bersama Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo meninjau langsung p
Artikel
BANDA ACEH (Pesisirnews.com) - Terhitung enam bulan sejak Januari hingga akhir Juni 2022, Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh sudah memvonis mati dan memperkuat hukuman mati terhadap 17 terdakwa perkara pidana khusus (pidsus) narkoba.
Hal tersebut diungkapkan Humas PT Banda Aceh, Dr. Taqwaddin, SH.,SE.,MS seperti dilansir dari iNews.id di Banda Aceh, Kamis (14/7).
Menurut Taqwaddin, dari 17 perkara yang masuk ke tingkat pengadilan banding itu, mayoritas berasal dari Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Aceh Besar, mencapai delapan perkara. Disusul perkara yang masuk dari PN Banda Aceh dan PN Idi, Aceh Timur, masing-masing tiga perkara dan dari PN Meulaboh, Aceh Barat, dua perkara.
Baca Juga:
Di tingkat PN, tak semua perkara itu diputuskan dengan hukuman mati. Ada tiga perkara yang terdakwanya divonis dengan hukuman seumur hidup.Lalu, jaksanya mengajukan banding.
Setelah berkas perkara dan putusan PN tersebut ditelaah dan disidang oleh majelis hakim PT Banda Aceh, putusan pengadilan tinggi pertama ditolak atau dibatalkan.
Baca Juga:
Hakim PT Banda Aceh justru menghukum terdakwa dengan hukuman yang lebih tinggi, yakni hukuman mati.
Putusan hukuman seumur hidup ke hukuman mati ini dialami oleh dua tervonis oleh PN Idi dan dua tervonis oleh PN Jantho.
Selain itu, ada dua terdakwa dari PN Jantho yang divonis majelis hakim dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, lalu divonis dengan hukuman mati oleh majelis hakim PT Banda Aceh, setelah jaksa penuntut umum mengajukan banding.
[br]
Selebihnya adalah perkara-perkara narkoba yang terdakwanya sudah divonis hukuman mati oleh pengadilan tingkat pertama (PN), lalu diperkuat dengan putusan yang sama oleh majelis hakim di tingkat pengadilan banding (PT Banda Aceh).
Terkait banyaknya putusan hukuman mati oleh PT Banda Aceh terhadap terdakwa bandar atau pengedar narkoba tersebut, Dr Taqwaddin menyatakan betapa marak dan seriusnya peredaran narkoba di Aceh.
"Ini mengindikasikan betapa maraknya peredaran narkoba di Aceh. Padahal ini baru semester I sudah 17 perkara yang terdakwanya dihukum mati, nanti hingga Desember 2022 tentu bisa bertambah lagi. Terkait apa pertimbangan Majelis Hakim Tinggi memutuskan hukuman mati, silakan dibaca dan ditelusuri pada PN masing-masing dengan cara mengetik SIPP PN xxx pada google,†pungkas Dr. Taqwaddin, Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor, yang juga Kordinator 2 Humas PT Banda Aceh. (PNC)
Indragiri Hulu Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan bersama Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo meninjau langsung p
Artikel
TEMBILAHAN Kebakaran terjadi di Jalan Budiman, Gang Silaturahim 1, Kelurahan Tembilahan, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir
Peristiwa
BENGKALIS,Polda Riau bersama jajaran terus memasifkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan menyasar langsung masyar
Artikel
Pelalawan Polres Pelalawan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Suaka Mar
Lingkungan
Johor Bahru Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan memaparkan perkembangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta upaya terpadu penangana
Artikel
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Plh Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Yuliantini, sambut kedatangan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Katamso S
Artikel
Siak Polda Riau memanfaatkan teknologi drone untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Drone tak hanya digunaka
Artikel
TEMBILAHANTim gabungan mengerahkan alat berat ekskavator Komatsu PC200 ke lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Parit 18, Keluraha
Lingkungan
Tembilahan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memperkuat kesiapan menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan membu
Lingkungan
Siak Tim gabungan kembali melakukan pemadaman dan pendinginan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Ka
Lingkungan