
Menteri Imipas - PP IWO Gelar Pertemuan, Bahas Edukasi WBP Hingga Rekernas
Jakarta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menteri Imipas), Jendral (Purn) Agus Andrianto menggelar pertemuan dengan Pengurus Pusat Ikat
NasionalBANDA ACEH (Pesisirnews.com) - Terhitung enam bulan sejak Januari hingga akhir Juni 2022, Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh sudah memvonis mati dan memperkuat hukuman mati terhadap 17 terdakwa perkara pidana khusus (pidsus) narkoba.
Hal tersebut diungkapkan Humas PT Banda Aceh, Dr. Taqwaddin, SH.,SE.,MS seperti dilansir dari iNews.id di Banda Aceh, Kamis (14/7).
Menurut Taqwaddin, dari 17 perkara yang masuk ke tingkat pengadilan banding itu, mayoritas berasal dari Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Aceh Besar, mencapai delapan perkara. Disusul perkara yang masuk dari PN Banda Aceh dan PN Idi, Aceh Timur, masing-masing tiga perkara dan dari PN Meulaboh, Aceh Barat, dua perkara.
Baca Juga:
Di tingkat PN, tak semua perkara itu diputuskan dengan hukuman mati. Ada tiga perkara yang terdakwanya divonis dengan hukuman seumur hidup.Lalu, jaksanya mengajukan banding.
Setelah berkas perkara dan putusan PN tersebut ditelaah dan disidang oleh majelis hakim PT Banda Aceh, putusan pengadilan tinggi pertama ditolak atau dibatalkan.
Baca Juga:
Hakim PT Banda Aceh justru menghukum terdakwa dengan hukuman yang lebih tinggi, yakni hukuman mati.
Putusan hukuman seumur hidup ke hukuman mati ini dialami oleh dua tervonis oleh PN Idi dan dua tervonis oleh PN Jantho.
Selain itu, ada dua terdakwa dari PN Jantho yang divonis majelis hakim dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, lalu divonis dengan hukuman mati oleh majelis hakim PT Banda Aceh, setelah jaksa penuntut umum mengajukan banding.
[br]
Selebihnya adalah perkara-perkara narkoba yang terdakwanya sudah divonis hukuman mati oleh pengadilan tingkat pertama (PN), lalu diperkuat dengan putusan yang sama oleh majelis hakim di tingkat pengadilan banding (PT Banda Aceh).
Terkait banyaknya putusan hukuman mati oleh PT Banda Aceh terhadap terdakwa bandar atau pengedar narkoba tersebut, Dr Taqwaddin menyatakan betapa marak dan seriusnya peredaran narkoba di Aceh.
"Ini mengindikasikan betapa maraknya peredaran narkoba di Aceh. Padahal ini baru semester I sudah 17 perkara yang terdakwanya dihukum mati, nanti hingga Desember 2022 tentu bisa bertambah lagi. Terkait apa pertimbangan Majelis Hakim Tinggi memutuskan hukuman mati, silakan dibaca dan ditelusuri pada PN masing-masing dengan cara mengetik SIPP PN xxx pada google,†pungkas Dr. Taqwaddin, Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor, yang juga Kordinator 2 Humas PT Banda Aceh. (PNC)
Jakarta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menteri Imipas), Jendral (Purn) Agus Andrianto menggelar pertemuan dengan Pengurus Pusat Ikat
NasionalTempuling Komando Distrik Militer (Kodim) 0314/Indragiri Hilir (Inhil) menggelar pembukaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) k
ArtikelJakarta, 18 Februari 2025 Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hilir terpilih, H. Herman dan Hj. Yuliantini, hari ini mengikuti gladi kotor
ArtikelIndragiri Hilir, 18 Februari 2024 Bertempat di Aula Hotel Inhil Pratama, acara pembukaan Program Pembinaan dan Pelatihan Calon Anggota P
Artikel(Pesisirnews.com)Cristiano Ronaldo dikonfirmasi datang ke Jakarta pada Selasa (18/2/025) sebelum terbang ke Palu pada Rabu (19/2/2025).Perub
Olah Raga(Pesisirnews.com)TEMPULING Selang dua hari setelah mengungkap kasus Narkoba di Tembilahan, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Indagiri Hilir
HukrimIndragiri Hilir, Polres Inhil berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang terjadi pada 7 Februari lalu,
Hukrim(Pesisirnews.com) JAKARTA Sidang lanjutan sengketa Pilkada Kabupaten Siak di Mahkamah Konstitusi (MK) telah memasuki tahap akhir pemeriksaa
Politik(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Ma
ArtikelTembilahan, 17 Februari 2025 Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), H. Tantawi Jauhari, menghadiri dan membe
Artikel