Bangun Generasi Peduli, RA Khalifa Tekankan Pentingnya Empati Anak
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Mengajarkan empati kepada anak sangat penting, karena dapat menjadi sarana bagi mereka untuk berinteraksi deng
Artikel
TEMBILAHAN (Pesisirnews.com) - Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengabulkan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum Indra Muchlis Adnan, Senin (11/7) lalu.
Hakim menyatakan penyidik oleh Kejaksaan Negeri Inhil dinilai cacat hukum sehingga penetapan tersangka mantan Bupati Inhil ini ditolak.
Menanggapi putusan PN Tembilahan tersebut, Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Kejari Inhil) secara profesional menerima penolakan penetapan tersangka yang diputuskan hakim tunggal dalam gugatan praperadilan Indra Muchlis Adnan sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004-2006.
Baca Juga:
Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih menyebutkan, meski tidak dapat hak banding maupun larangan Peninjauan Kembali (PK) pada putusan praperadilan, pihaknya akan mengupayakan langkah hukum selanjutnya untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
“Putusan praperadilan ini kami tidak dapat banding tidak dapat PK, dan mereka meminta pembebasan tahanan. Tapi tetap selanjutnya kami tetap akan melakukan langkah-langkah hukum,†ucap Rini Triningsih,†dikutip dari Antara Selasa.
Baca Juga:
[br]
Rini mengungkapkan, pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 tahun 2016 disebutkan, apabila ada putusan praperadilan yang tidak mengindahkan hal-hal fundamental maka MA berwenang melakukan pengawasan penyelenggaraan praperadilan termasuk mengawasi hakim dalam menjalankan tugas praperadilan.
"Perlu harus ada dari MA yang mengawasi praperadilan. Kenapa hanya mendengar pernyataan ahli dari pemohon dan mempertimbangkan semuanya sepotong-sepotong. Penyimpulan sepotong-sepotong maknanya akan berbeda," tutur Rini.
Rini mengatakan putusan praperadilan yang dijatuhkan oleh hakim hanya berpedoman pada pernyataan ahli dari pihak pemohon khususnya ahli hukum pidana. Selain itu, hakim mencuplik pernyataan ahli tidak holistik alias setengah-setengah.
Contohnya yang paling krusial dalam praperadilan yang menjadi pertimbangan hakim adalah persoalan Surat Penyidikan (Sprindik) umum dan Sprindik khusus.
Selain itu, terkait barang bukti yang menurut hakim hanya boleh digunakan oleh satu tersangka, padahal sebelumnya ahli mengatakan boleh digunakan lebih dari satu tersangka asalkan masih dalam satu pokok perkara yang sama.
[br]
“Namun hakim putuskan tidak boleh digunakan oleh tersangka Indra Muchlis melainkan tersangka Zainul Ikhwan karena dia tersangka pertama. Padahal ini satu pokok perkara yang sama yakni dugaan korupsi PT GCM,†ujar Rini.
Menurut Rini, hal tersebut adalah hal-hal fundamental yang tidak dipertimbangkan oleh hakim.
Meski demikian, pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya hingga upaya menetapkan ulang tersangka.
“Yang jelas kita tidak tinggal diam begitu saja ya atas putusan ini. Kita masih punya upaya hukum untuk menetapkan tersangka lagi misalnya, dengan mencari dua alat bukti lagi,†ucapnya. (PNC)
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Mengajarkan empati kepada anak sangat penting, karena dapat menjadi sarana bagi mereka untuk berinteraksi deng
Artikel
RETEH Bak disambar petir di siang bolong, Polsek Reteh dikejutkan dengan tes urine mendadak yang digelar Polres Indragiri Hilir (Inhil), S
Peristiwa
Indragiri Hilir Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis toge
Hukrim
Indragiri Hilir Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilaya
Hukrim
(Pesisirnews.com)Tembilahan Upaya meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Indragiri Hil
Advertorial
Tembilahan Sebanyak 48,39 ton komoditas pangan ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Kamis (16/4/
Peristiwa
Indragiri Hilir Dalam upaya menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba, Polres Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan razia seren
Hukrim
Tembilahan, (14/4/2026) Program Stimulasi Integrasi Balita Risiko Stunting (SI BESTI) merupakan bagian dari Gerakan Inhil Atasi Stunting
Advertorial
(Pesisirnews.com)Indragiri Hilir Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana na
Hukrim
Indragiri Hilir Masyarakat Desa Sekayan, Kecamatan Kemuning, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolres Indragiri Hi
Artikel