Sabtu, 13 Juni 2026 WIB

Eks Bupati Inhil Indra Mukhlis Adnan Ditahan Kejari Inhil Terkait Korupsi Penyertaan Modal BUMD

- Kamis, 30 Juni 2022 21:31 WIB
1.238 view
Eks Bupati Inhil Indra Mukhlis Adnan Ditahan Kejari Inhil Terkait Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih saat jupa pers menyampaikan penahanan Indra Muchlis Adnan, tersangka dugaan korupsi penyertaan modal BUMD Inhil, PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004-2006. (Foto: ANTARA/HO-Adriah)

TEMBILAHAN (Pesisirnews.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) resmi menahan mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Inhil PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004-2006, Kamis (30/6).

Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih, dalamakonferensi pers di Tembilahan, Kamis, menyebutkan, tersangka ditahan setelah memberikan sejumlah keterangan pada panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.Dengan demikian dua tersangka kasus korupsi tersebut resmi ditahan.

“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan bersama satu tersangka lainnya yakni Zainul Ikhwan yang diperiksa secara terpisah,” ucap Rini.

Baca Juga:

Rini menyebutkan, sebelum ditahan, tersangka Indra Muchlis Adnan sudah melalui berbagai pemeriksaan kesehatan dan hasilnya semua normal.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan EKG semua sehat, swab antigen dinyatakan negatif. Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak dilakukan penahanan,” tutur Rini.

Baca Juga:

Dia mengatakan, tersangka memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis sekira pukul 10.00 WIB.

Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 30 Juni sampai dengan 19 Juli di Lapas Klas II A Tembilahan.

[br]

Sebelumnya, Kejari Inhil sudah menetapkan mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan dan Direktur PT Gemilang Citra Mandiri Zainul Ikhwan sebagai tersangka korupsi dalam penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Inhil tahun 2004-2006 silam.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Inhil pada tahun 2004-2006 telah melakukan penyertaan modal ke PT GCM sebesar Rp 4,2 miliar. Uang tersebut bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Inhil tahun 2004.

Kejari Inhil menyampaikan, diduga terdapat perbuatan melawan hukum oleh tersangka Indra Muchlis Adnan bersama-sama dengan tersangka Zainul Ikhwan terkait pendirian PT GCM dan penggunaan uang dinilai melanggar ketentuan yang berlaku hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.168.725.695. (PNC/ANTARA)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jaksa Tahan Oknum ASN di Setwan Riau atas Dugaan Korupsi di BJB Cabang Pekanbaru
Kejari Inhil Lakukan Proses Tahap Dua Kasus Bapak Mutilasi Anak Kandung
Kejari Inhil Musnahkan BB dari 3 Perkara yang Dinyatakan Inkrah
Resmi Ditahan, Roy Suryo Tampak Tegar dan Tersenyum saat Digiring ke Bilik Bui Polda Metro Jaya
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK Silaturahim ke Kejari dan KPU Inhil
Wakil Ketua DPRD Inhil Beserta Setwan Inhil Hadiri Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 di Kejari Inhil
komentar
beritaTerbaru