Kapolda Riau dan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Cek Karhutla di Inhu, Tegaskan Penanganan Kolaboratif
Indragiri Hulu Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan bersama Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo meninjau langsung p
Artikel
ACEH BESAR (Pesisirnews.com) - Seorang pelaku pelecehan disertai dengan pemerkosaan terhadap korban penyandang disabilitas yang terjadi pada bulan Oktober 2021 lalu di Kebun warga, di Gampong Lingom, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar berhasil ditangkap Satreskrim Polres Aceh Besar.
Setelah sempat beberapa waktu tidak diketahui perbuatannya, tersangka yang merupakan seorang pria paruh baya berinisial MZ (52) dan berprofesi sebagai petani itu berhasil di tangkap oleh unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Besar bersama-sama dengan unit lV/PPA Sat Reskrim pada hari Selasa (17/5) sekitar pukul 16.00 WIB di Gampong Lingom.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustaman SIK MH melalui AKP Ferdian Chandra, Ssos,. MH mengatakan, awal mula kejadian pelaku yang beraktivitas pemotong rumput untuk pakan sapi, ketika itu melihat korban yang berinisial NR (43), ikut kakak kandungnya mencari daun kelapa untuk dijadikan lidi di sebuah kebun warga.
Baca Juga:
Namun saat kakak kandung korban sudah tidak ada ditempat, pelaku menghampiri korban yang berada di lokasi kebun tersebut.
"Pelaku menarik paksa tangan korban dan mengarahkan ke arah pohon mangga yang ada di lokasi tersebut. Pelaku lalu melakukan pelecehan seksual disertai dengan pemerkosaan. Setelah itu korban disuruh pulang ke rumah oleh pelaku,†ungkap Kasat Reskrim, Ferdian, Jumat (20/5/2022).
Baca Juga:
[br]
Kasat Reskrim menjelaskan, pihak keluarga mengetahui perbuatan tersebut berawal dari merasa curiga dengan korban yang hamil dan sudah memasuki bulan ke 4.
Pihak keluarga lantas bertanya kepada korban, hingga korban pun menjelaskan tentang peristiwa asusila yang menimpa dirinya itu.
Mengetahui hal itu, pihak keluarga langsung membuat pelaporan ke polisi dengan Nomor: LP.B /05/ll/ 2022/SPKT/POLRES ACEH BESAR/POLDA ACEH tanggal 08 Februari 2022 tentang tindakan pidana pelecehan seksual disertai dengan pemerkosaan terhadap korban disabilitas.
“Kini tersangka, akan dipersangkakan dengan pasal 46 Jo dan pasal 48 serta Qanun Aceh nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayah,†pungkas Ferdian. (PNC/rls)
Indragiri Hulu Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan bersama Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo meninjau langsung p
Artikel
TEMBILAHAN Kebakaran terjadi di Jalan Budiman, Gang Silaturahim 1, Kelurahan Tembilahan, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir
Peristiwa
BENGKALIS,Polda Riau bersama jajaran terus memasifkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan menyasar langsung masyar
Artikel
Pelalawan Polres Pelalawan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Suaka Mar
Lingkungan
Johor Bahru Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan memaparkan perkembangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta upaya terpadu penangana
Artikel
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Plh Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Yuliantini, sambut kedatangan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Katamso S
Artikel
Siak Polda Riau memanfaatkan teknologi drone untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Drone tak hanya digunaka
Artikel
TEMBILAHANTim gabungan mengerahkan alat berat ekskavator Komatsu PC200 ke lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Parit 18, Keluraha
Lingkungan
Tembilahan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memperkuat kesiapan menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan membu
Lingkungan
Siak Tim gabungan kembali melakukan pemadaman dan pendinginan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Ka
Lingkungan