Sabtu, 13 Juni 2026 WIB

Keji, Pria Paruh Baya Perkosa Penyandang Disabilitas Hingga Hamil Empat Bulan

- Jumat, 20 Mei 2022 18:48 WIB
971 view
Keji, Pria Paruh Baya Perkosa Penyandang Disabilitas Hingga Hamil Empat Bulan
MZ (52) pelaku pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian Aceh Besar. (Dok. Polres Aceh Besar)

ACEH BESAR (Pesisirnews.com) - Seorang pelaku pelecehan disertai dengan pemerkosaan terhadap korban penyandang disabilitas yang terjadi pada bulan Oktober 2021 lalu di Kebun warga, di Gampong Lingom, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar berhasil ditangkap Satreskrim Polres Aceh Besar.

Setelah sempat beberapa waktu tidak diketahui perbuatannya, tersangka yang merupakan seorang pria paruh baya berinisial MZ (52) dan berprofesi sebagai petani itu berhasil di tangkap oleh unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Besar bersama-sama dengan unit lV/PPA Sat Reskrim pada hari Selasa (17/5) sekitar pukul 16.00 WIB di Gampong Lingom.

Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustaman SIK MH melalui AKP Ferdian Chandra, Ssos,. MH mengatakan, awal mula kejadian pelaku yang beraktivitas pemotong rumput untuk pakan sapi, ketika itu melihat korban yang berinisial NR (43), ikut kakak kandungnya mencari daun kelapa untuk dijadikan lidi di sebuah kebun warga.

Baca Juga:

Namun saat kakak kandung korban sudah tidak ada ditempat, pelaku menghampiri korban yang berada di lokasi kebun tersebut.

"Pelaku menarik paksa tangan korban dan mengarahkan ke arah pohon mangga yang ada di lokasi tersebut. Pelaku lalu melakukan pelecehan seksual disertai dengan pemerkosaan. Setelah itu korban disuruh pulang ke rumah oleh pelaku,” ungkap Kasat Reskrim, Ferdian, Jumat (20/5/2022).

Baca Juga:

[br]

Kasat Reskrim menjelaskan, pihak keluarga mengetahui perbuatan tersebut berawal dari merasa curiga dengan korban yang hamil dan sudah memasuki bulan ke 4.

Pihak keluarga lantas bertanya kepada korban, hingga korban pun menjelaskan tentang peristiwa asusila yang menimpa dirinya itu.

Mengetahui hal itu, pihak keluarga langsung membuat pelaporan ke polisi dengan Nomor: LP.B /05/ll/ 2022/SPKT/POLRES ACEH BESAR/POLDA ACEH tanggal 08 Februari 2022 tentang tindakan pidana pelecehan seksual disertai dengan pemerkosaan terhadap korban disabilitas.

“Kini tersangka, akan dipersangkakan dengan pasal 46 Jo dan pasal 48 serta Qanun Aceh nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayah,” pungkas Ferdian. (PNC/rls)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polsek Pelangiran Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Seorang Remaja Diamankan
Polres Inhil Konferensi Pers Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Curas dan Curanmor
Alhamdulilah Dalam Hitungan Jam Pelaku Tindak Pidana Perkosaan Anak Dibawah Umur Diringkus Polisi
Caleg Partai Bulan Bintang Perkosa Anak Kandung Sampai Melahirkan, Pelaku Ditangkap di Gunung
Pria Hidung Belang Tewas Saat Berhubungan Badan Dengan PSK
Di Indramayu Ratusan Anak Ajukan Nikah Dini, Rata Rata Anak Putus Sekolah, Karena Hamil Duluan!
komentar
beritaTerbaru