Selasa, 10 September 2024 WIB

Di Indramayu Ratusan Anak Ajukan Nikah Dini, Rata Rata Anak Putus Sekolah, Karena Hamil Duluan!

Haikal - Minggu, 09 Juni 2024 22:58 WIB
1.291 view
Di Indramayu Ratusan Anak Ajukan Nikah Dini, Rata Rata Anak Putus Sekolah, Karena Hamil Duluan!
Foto : Pengadilan Agama Indramayu

(Pesisirnews.com),INDRAMAYU - Pengadilan Agama (PA) Indramayu mencatat angka perkawinan dini tinggi ada 514 permohonan dispensasi kawin terjadi pada 2023.

Dari jumlah itu, 489 perkara dikabulkan, 10 perkara dicabut, dua perkara ditolak, satu perkara tidak diterima, dua perkara gugur, satu perkara coret, serta sembilan perkara tersisa diputuskan tahun 2024.

Humas PA Indramayu, Dindin Syarief Nurwahyudin, mengatakan, pengajuan dispensasi nikah seiring dengan perubahan batas usia perkawinan anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 kemudian diperjelas dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019.

Baca Juga:
Sesuai undang-undang itu, batas usia menikah bagi perempuan disamakan dengan laki-laki yang tadinya umur 16 jadi 19 tahun.

"Tahun 2023 ada 514 permohonan, tapi ini sebenarnya turun jika dibanding 2022. Tahun 2022 ada sebanyak 572 permohonan," ujar Dindin kepada Tribun, Kamis (6/6/2024).

Baca Juga:
Dindin menyampaikan, hakim tidak akan serta merta mengabulkan permohonan para orang tua ataupun anak dalam hal dispensasi kawin.

Lanjut dia, dalam regulasi disebutkan, kepentingan anak diutamakan dalam memutuskan perkara, salah satunya seperti hamil duluan.

Dindin menyampaikan, alasan hamil duluan ini mendominasi. Bahkan hingga mencapai sekitar 80 persen dari permohonan dispensasi kawin.

Sedangkan sisanya bervariatif, ada karena alasan sudah berhubungan tapi tidak sampai hamil, hingga tanpa insiden apapun.

"Tanpa insiden ini contohnya yang sebelumnya saya tangani, itu ada perempuan dia seorang santri ingin menikah dengan ustaz. Tapi usianya kurang sedikit, baru 18 tahun, jadi mengajukan dispensasi kawin," ucap dia.

Dindin juga tidak memungkiri, angka dispensasi kawin di Indramayu cukup tinggi. Mirisnya, usia pemohon rata-rata masih berusia 16 tahun.

Mereka yang mengajukan rata-rata adalah anak yang putussekolah.

"Kalau anak yang sekolah terus hamil itu jarang, banyaknya itu karena putussekolah kemudian hamil duluan," ucap dia.

Kondisi ini, lanjut dia, menjadi pekerjaan rumah bersama, mulai dari pemerintah daerah, guru, lingkungan, hingga orang tua.

Mengingat, banyaknya kasus dispensasi kawin ini membuat pasangan yang menikah sangat rentan bercerai.

"Dari pernikahan dini ini sangat rentan sekali terjadinya perceraian yang juga usianya masih dini," ujar dia. (Tribunjabar).

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Butuh Jembatan, Pelajar SD di Enok Hanyut dan Tewas Bertepatan Hari Pendidikan Nasional
Pemuda di Riau Bacok Ayah Tiri Hingga Mengalami Putus Tangan
Bupati Inhil Apresiasi Keberadaan Kelas Tahfidz SMP Negeri 1 Tembilahan
Ini Kutipan Keppres 4/2022 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2022, Simak Infonya
Program Jaksa Masuk Sekolah: Kejaksaan Negeri Banjarnegara Sambangi SMK Al Fatah
Kadiskes Inhil Apresiasi Penyelasaian Damai Kasus Bayi Meninggal saat Proses Persalinan
komentar
beritaTerbaru