Rabu, 22 Januari 2025 WIB

PN Tembilahan Putus Gugatan Abd. Samad, Pemkab Inhil Tegaskan Soal Kompetensi Absolut

Haikal - Selasa, 10 Desember 2024 20:29 WIB
1.028 view
PN Tembilahan Putus Gugatan Abd. Samad, Pemkab Inhil Tegaskan Soal Kompetensi Absolut
(Pesisirnews.com)Tembilahan – Gugatan perdata yang diajukan Abd. Samad terhadap Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil) terkait kepemilikan tanah DPRD Kabupaten Indragiri Hilir dengan nomor perkara 6/Pdt.G/2024/PN.Tbh diputus melalui Putusan Sela oleh Pengadilan Negeri Tembilahan pada Selasa, 10 Desember 2024. Dalam putusannya, Majelis Hakim menerima eksepsi yang diajukan oleh para tergugat.

Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Tembilahan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini. Amar putusan tersebut memuat beberapa poin penting:

1. Mengabulkan eksepsi Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat IX, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II.

Baca Juga:

2. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Tembilahan tidak berwenang mengadili perkara ini.

3. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.319.600,00 (satu juta tiga ratus sembilan belas ribu enam ratus rupiah).

Baca Juga:


Menanggapi putusan ini, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Indragiri Hilir, Eko Heri Purwanto, menyampaikan bahwa keputusan hakim sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Kami mengapresiasi putusan ini karena hakim telah mempertimbangkan aspek kompetensi absolut dengan cermat. Pemkab Inhil akan terus mengikuti proses hukum ini sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

Putusan ini memberikan waktu kepada Abd. Samad untuk mengajukan banding. Jika tidak ada upaya banding dalam batas waktu yang telah ditentukan, putusan ini akan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Eko juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Kami berharap semua pihak dapat menerima putusan ini dengan bijak dan menghormati mekanisme hukum yang ada," tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut aset pemerintah daerah. Proses hukum selanjutnya akan ditentukan oleh langkah yang diambil oleh penggugat.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pj Bupati Erisman Yahya Tinjau Lokasi Genangan Air di Tembilahan
Pemkab Inhil Raih Penghargaan Pertama dalam Pelaksanaan Seleksi CPNS Secara Mandiri
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Milik Negara Senilai Rp 3,8 Miliar
Dermaga Apung Parit 21 Tembilahan Diresmikan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Kejaksaan Negeri Tembilahan Akan Mengusut Tuntas Perkara Baznas 2024 dan Pengadaan Obat Obatan 2022 di Dinkes Inhil
Pesta Demokrasi Hitungan Jam, Pj Bupati Inhil Erisman Yahya Turun Langsung Mengecek Kesiapan Beberapa TPS Di Kota Tembilahan
komentar
beritaTerbaru