Polres Indragiri Hilir Raih Penghargaan Kapolri Kategori Pelayanan Prima
INDRAGIRI HILIR Polres Indragiri Hilir kembali menorehkan prestasi dalam bidang pelayanan publik. Polres Inhil menerima Piagam Pengharga
Artikel
MAGELANG (Pesisirnews.com) - SA (30), seorang oknum pengasuh Pondok Pesantren (ponpes) di Kecamatan Tempuran, Magelang, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Magelang atas dugaan pencabulan terhadap seorang santriwati di bawah umur hingga berkali-kali.
Sementara korban merupakan santriwati yang belajar (mondok) di sana dan berstatus di bawah umur berusia 15 tahun.
SA yang selama 12 tahun bekerja di ponpes tersebut diduga sudah melakukan tindak pidana pencabulan sebanyak 9 kali dalam kurun waktu 3 bulan, Agustus sampai Oktober 2021, lalu.
Baca Juga:
Dari hasil pemeriksaan diketahui akal bulus SA untuk dapat mencabuli santriwatinya itu, yakni pelaku menyuruh korban untuk membuatkan kopi. Lalu korban disuruh mengantar minuman tersebut ke kamar pelaku.
Kapolres Magelang, Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, tindakan pencabulan terkuak setelah adanya laporan dari orangtua korban.
Baca Juga:
"Kejadian asusila terjadi sekitar Agustus 2021 hingga Oktober 2021 dilakukan sebanyak 9 kali. Di mana, tersangka sering menyuruh korban untuk membuatkan kopi maupun teh pada saat jam-jam tertentu. Kemudian minuman tersebut diminta untuk diantar ke kamar tersangka. Di situlah (saat di kamar), tersangka melakukan tindakan pencabulan pada korban," ujarnya saat pers rilis di lobi depan Mako Polres Magelang, Kamis (19/5).
Dia melanjutkan, mendasari hasil pemeriksaan para saksi, hasil Visum Et Repretum serta keterangan ahli dokter pemeriksa di RSU Tidar Kota Magelang menyimpulkan, memang benar tersangka melakukan tindakan pencabulan tersebut.
[br]
Tak hanya itu, pemeriksaan pun turut dilakukan di Bidlabfor Polda Jateng terhadap gawai milik korban dan pelaku. Polisi juga berkoordinasi dengan Dinsos PPKB PPPA Kabupaten Magelang.
"Pelaku telah mengakui perbuatannya, dari hasil gelar perkara bahwa pelaku telah memenuhi unsur ditingkat perkara tersebut dan naik pada proses penyidikan."
"Kemudian, kami menetapkan untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka,†ujarnya.
Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu potong rok warna hitam, satu potong baju batik lengan panjang warna hitam biru, satu potong kaos lengan panjang warna hitam. Ada juga satu potong kemeja lengan panjang berwarna hijau kombinasi hitam, dan satu buah handphone warna hitam.
Atas tindakannya tersebut, tersangka dikenai Tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UURI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (PNC/Tribunnews)
INDRAGIRI HILIR Polres Indragiri Hilir kembali menorehkan prestasi dalam bidang pelayanan publik. Polres Inhil menerima Piagam Pengharga
Artikel
INDRAGIRI HILIR Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis
Hukrim
INDRAGIRI HILIR Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir memperkuat sinergitas antar
Artikel
Tembilahan Selasa, 15 September 2026 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfops) Kabupaten Indragiri Hili
Artikel
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur&039an (LPTQ) resmi dilantik oleh Bupati Indragiri Hilir (Inhil),
Artikel
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman, menyampaikan pidato pengantar terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancang
Artikel
TEMBILAHAN Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil) terus menggesa penyelesaian dan pemanfaatan kawasan Islamic Center Inhil.
Artikel
Kempas, (14/9/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, meresmikan sekaligus memimpin pengucapan sumpah/janji Anggota Badan Permusya
Artikel
INDRAGIRI HILIR Kepolisian Sektor (Polsek) Kateman, Polres Indragiri Hilir, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran
Hukrim
Indragiri HilirPolisi mengungkap dugaan pembakaran lahan di Ban Fajar, Kelurahan Amal Bakti, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (
Artikel