Bupati Herman Buka Santri Expo 2026, Dorong Santri Cinta Tanah Air dan Berkontribusi untuk Daerah
Tempuling, (7/10/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, resmi membuka Santri Expo Tahun 2026 yang digelar Pondok Pesantren (Ponpes)
Berita
GRESIK (Pesisirnews.com) - Warga Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo, Gresik, Jawa Timur, Tri Wahyudi Sutopo harus berurusan dengan kepolisian lantaran memerkosa seorang janda.
Sejatinya Tri tak berniat memerkosa janda molek berinisial G itu. Dia pengin mencuri di rumah korban, Namun, nafsu birahi membutakan matanya.
Dilansir dari jatim.jpnn.com Sabtu (14/5), Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz mengatakan pelaku menyatroni rumah G pada Minggu lalu (8/5), sekitar pukul 02.00 WIB.
Baca Juga:
Saat Tri mulai beraksi memilih barang yang hendak dicuri, korban terbangun dari tidurnya. G terbangun karena mendengar suara dari kamar sebelah. Si janda lantas mengecek ponsel dan melihat wifi di rumahnya mati.
“Waktu korban keluar dari kamar mengecek wifi, dia kaget ada pria tak dikenal," tutur Aziz.
Baca Juga:
Tri tak banyak berbicara setelah keberadaannya diketahui G. Dia langsung merampas ponsel serta perhiasan korban. Pada waktu yang bersamaan Tri mendekap tubuh janda itu.
Tri tak kuasa menahan gejolak nafsunya. Korban berusaha berontak, tetapi tak bisa. Tri pun leluasa memerkosa G.
Tak lama kemudian, pelaku menghentikan aksi cabulnya dan langsung meninggalkan korban. Anehnya, setelah menikmati tubuh janda itu, Tri mengembalikan harta yang sebenarnya sudah di tangan.
“Pelaku diduga kuat ketakutan langsung berhenti dan barang curiannya dikembalikan kepada korban,†kata Kapolres.
[br]
Korban berusaha menenangkan dirinya dan mendatangi pihak RT setempat meminta didampingi melapor ke Polsek Driyorejo.
"Setelah mendapat laporan, unit Reskrim Polsek Driyorejo menyelidiki hingga berhasil menangkap pelaku," tutur Kapolres.
Kanit PPA Sat Reskrim Polres Gresik Ipda Happy mengatakan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolres Gresik.
Pelaku dijerat pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara itu, korban mengalami trauma dan terluka di tubuhnya.
"Korban mengalami luka cakar di wajah dan dada," kata Ipda Happy. (PNC/jpnn)
Tempuling, (7/10/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, resmi membuka Santri Expo Tahun 2026 yang digelar Pondok Pesantren (Ponpes)
Berita
TEMBILAHAN Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilay
Hukrim
TEMBILAHAN Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun 2026 di Kabupaten Indragiri Hilir (Inh
Berita
TEMBILAHAN Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun 2026 di Kabupaten Indragiri Hilir (Inh
Artikel
MANDAH Pembangunan jerambah beton yang menghubungkan Kelurahan Khairiah Mandah dengan Desa Igal, Kecamatan Mandah, menjadi perhatian Pem
Berita
Jakarta Komjen Herry Heryawan resmi mengemban amanah baru sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri setelah dilantik d
Artikel
KERITANG Polres Indragiri Hilir (Inhil) melakukan pengamanan dan pendampingan kegiatan ekshumasi atau penggalian kembali jenazah almarhu
Peristiwa
INDRAGIRI HILIR, Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., mengajak masyarakat tetap tenang menyikapi
Artikel
INDRAGIRI HILIR, Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., mengajak masyarakat tetap tenang menyikapi
Artikel
TEMBILAHAN Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres serta Pejabat Utama (PJU) Polres
Artikel