Polres Indragiri Hilir Gelar Razia Serentak di Tempat Hiburan Malam, Wujudkan Zero Toleransi Narkoba
Indragiri Hilir Dalam upaya menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba, Polres Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan razia seren
Hukrim
BANDA ACEH (Pesisirnews.com) -Syamsudir, terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 105,5 kilogram dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis, dengan terdakwa atas nama Syamsudir.
Majelis hakim banding diketuai Ahmad Shalihin didampingi oleh Hakim Tinggi Indra Cahya dan Hakim Tinggi Yus Enidar masing-masing sebagai anggota.
Baca Juga:
Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh tersebut mengubah putusan Pengadilan Idi, Kabupaten Aceh Timur yang menghukum terdakwa Syamsudir dengan pidana seumur hidup menjadi pidana mati.
Vonis hukuman mati tersebut sesuai dengan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
Baca Juga:
Terdakwa dituntut bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[br]
Dalam pertimbangannya, majelis hakim tinggi menyatakan kejahatan narkotika di Indonesia sudah mencapai dampak yang membahayakan dan merupakan kejahatan luar biasa.
Menurut majelis hakim, kejahatan luar biasa ini dilakukan oleh sindikat atau mafia yang profesional, militan, terorganisir dan sistematis yang dampaknya merusak kesehatan dan karakter bangsa.
Fakta terungkap di persidangan, kata majelis hakim, terdakwa Syamsudir ikut berperan aktif atas sindikat atau mafia peredaran narkotika golongan satu (I) berupa sabu-sabu sebanyak 105,5 kilogram.
Hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan kesalahan terdakwa dan telah mendekati rasa keadilan dalam masyarakat serta diharapkan bermanfaat, kata majelis hakim tinggi. (PNC/ANTARA)
Indragiri Hilir Dalam upaya menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba, Polres Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan razia seren
Hukrim
Tembilahan, (14/4/2026) Program Stimulasi Integrasi Balita Risiko Stunting (SI BESTI) merupakan bagian dari Gerakan Inhil Atasi Stunting
Advertorial
(Pesisirnews.com)Indragiri Hilir Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana na
Hukrim
Indragiri Hilir Masyarakat Desa Sekayan, Kecamatan Kemuning, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolres Indragiri Hi
Artikel
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Bupati Indragiri Hilir (Inhil) diwakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Zailani, b
Advertorial
TEMBILAHAN Bupati Indragiri Hilir Herman, bersama Sekretaris Daerah Tantawi Jauhari dan pejabat terkait, menerima atensi dari Direktorat Je
Advertorial
Indragiri Hilir Dalam rangka memperkuat sinergitas dan komitmen bersama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polres Indragiri Hil
Artikel
(Pesisirnews.com)Tembilahan, (13/4/2026) Bupati Indragiri Hilir, Herman, menghadiri sekaligus melantik pejabat pimpinan tinggi pratama,
Advertorial
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir, Herman, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026 yang dilaksanakan s
Advertorial
Indragiri Hilir Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika j
Hukrim