Minggu, 16 Februari 2025 WIB

Palu Diketok, Pemilik Sabu Ratusan Kilogram Dihukum Mati PT Banda Aceh

- Sabtu, 30 April 2022 09:32 WIB
812 view
Palu Diketok, Pemilik Sabu Ratusan Kilogram Dihukum Mati PT Banda Aceh
Ilustrasi: (Shutterstock)

BANDA ACEH (Pesisirnews.com) -Syamsudir, terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 105,5 kilogram dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis, dengan terdakwa atas nama Syamsudir.

Majelis hakim banding diketuai Ahmad Shalihin didampingi oleh Hakim Tinggi Indra Cahya dan Hakim Tinggi Yus Enidar masing-masing sebagai anggota.

Baca Juga:

Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh tersebut mengubah putusan Pengadilan Idi, Kabupaten Aceh Timur yang menghukum terdakwa Syamsudir dengan pidana seumur hidup menjadi pidana mati.

Vonis hukuman mati tersebut sesuai dengan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Baca Juga:

Terdakwa dituntut bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

[br]

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tinggi menyatakan kejahatan narkotika di Indonesia sudah mencapai dampak yang membahayakan dan merupakan kejahatan luar biasa.

Menurut majelis hakim, kejahatan luar biasa ini dilakukan oleh sindikat atau mafia yang profesional, militan, terorganisir dan sistematis yang dampaknya merusak kesehatan dan karakter bangsa.

Fakta terungkap di persidangan, kata majelis hakim, terdakwa Syamsudir ikut berperan aktif atas sindikat atau mafia peredaran narkotika golongan satu (I) berupa sabu-sabu sebanyak 105,5 kilogram.

Hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan kesalahan terdakwa dan telah mendekati rasa keadilan dalam masyarakat serta diharapkan bermanfaat, kata majelis hakim tinggi. (PNC/ANTARA)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KKR Aceh Gelar Seminar Pengintegrasian Rekomendasi Reparasi
Dua Mahasiswa Penimbun Solar Bersubsidi Ditangkap Polisi, Keduanya juga Pemakai Sabu
Polsek Pujud Ringkus Pengedar Narkotika, 3,87 Gram Sabu Disita dari Tersangka
Ringkus Pengedar Sabu di Rohil, Polisi Sita Barang Bukti Sabu 2,24 Gram dari Tersangka
Pesta Sabu-sabu, 4 Pria di Simpang Kanan Diringkus Polisi
Mertua di Aceh Tergoda Tubuh Molek Menantu Berusia 16 Tahun Hingga Disetubuhi Paksa
komentar
beritaTerbaru