Jumat, 03 Juli 2026 WIB

Usia Sepuh Tak Halangi KPK untuk Kembali Menahan Eks Gubernur Riau Annas Maamun

- Kamis, 31 Maret 2022 16:52 WIB
588 view
Usia Sepuh Tak Halangi KPK untuk Kembali Menahan Eks Gubernur Riau Annas Maamun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun pada Rabu (30/3/2022). (KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)

JAKARTA (Pesisirnews.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.

Dilansir dari Liputan6.com, Kamis (31/3), Annas Maamun ditahan dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan R-APBDP 2014 dan R-APBD 2015 Provinsi Riau di mana ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 30 Maret 2022 sampai 18 April 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga:

Annas Maamun ditahan usai dijemput paksa tim penyidik dari kediamannya di Pekanbaru, lantaran tak kooperatif setelah dirinya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.

Karyoto mengatakan, Annas selaku Gubernur Riau periode 2014-2019 mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi Riau yang saat itu dijabat oleh Johar Firdaus.

Baca Juga:

Dalam usulan yang diajukan, ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah di antaranya mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni yang awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).

[br]

Mengenai usia Annas Maamun yang sudah sepuh yakni 81 tahun, lembaga antirasuah memastikan Annas layak ditahan.

Kepastian itu didapat setelah KPK memeriksakan kondisi kesehatan Annas Maamun ke dokter.

"Secara kesehatan dokter masih mempertanggungjawabkan beliau layak diajukan untuk dipersidangan," ujar Karyoto yang dikutip dari Tribunnews, Kamis (31/3).

Karyoto mengatakan umur tidak menjadi batasan pengusutan perkara dalam aturan yang berlaku. Sehingga, KPK tetap memproses hukum Annas meski umurnya sudah 81 tahun.

"Ya resikonya paling-paling dari sisi kemanusiaan seperti sekarang, beliau umur sudah 81 ya resiko," kata Karyoto. (PNC)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Desa Sungai Intan Perwakilan Kab Inhil Calon Percontohan Desa Anti Korupsi KPK RI 2025
Ketua PW-IWO Riau Meminta KPK Turun ke Indragiri Hilir: Awasi Secara Ketat Kegiatan Kepala Desa
Jadi 'Anak Emas' PLN, Bagaimana Sepak Terjang PT Sahitya Amartya Konsultama?
Operasi Senyap KPK Amankan Pj Wali Kota Pekan Baru
Sumbang Terdengar, Benarkah Eks VP HTD Area I Rusak Sistem Organisasi di PLN?
Buntut Istrinya Pamer Kekayaan Di Media Sosial , KPK Menelusuri Harta Kekayaan Sekda Riau SF Hariyanto
komentar
beritaTerbaru