Polsek Pulau Burung Ungkap Kasus Sabu, Seorang Perempuan Diamankan
Indragiri Hilir Unit Reskrim Polsek Pulau Burung, Polres Indragiri Hilir, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu d
Hukrim
JAKARTA, Pesisirnews.com - Penyelundupan ratusan kilogram narkoba jenis ganja oleh jaringan lintas Sumatera, berhasil digagalkan polisi. Sebanyak 5 orang dicokok, mereka adalah S (45), N (31), SP (56), M (56), dan K (51).
"Hasil pengungkapan tersebut merupakan hasil tangkapan pengembangan dari kasus sebelumnya di bulan september 2021 lintas Jawa-Sumatera," ucap Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Polisi Moch Taufik Iksan kepada wartawan, Minggu (5/12/2021).
Hasil pemeriksaan urine kepada lima tersangka, dua pelaku yakni S (45) dan N (31) positif menggunakan sabu dan ganja. Tiga lainnya SP (56) M (56) dan K (51) negatif.
Baca Juga:
"Dari 5 orang tersangka yang diamankan, dua orang sebagai penanggung jawab sekaligus bandar narkoba dan tiga orang lainnya adalah kuli panggul membawa barang dari ladang ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) yaitu tempat pengepul di Mandailing Natal," katanya.
Dari Pengembangan Kasus Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya, pada bulan september 2021 yang berhasil mengamankan pelaku dari jaringan lintas Jawa-Sumatera.
Baca Juga:
Dari hasil pengungkapan itu, lantas dilakukan pengembangan pada Jalan Raya Trans Sumatera.
[br]
Jika dikalkulasikan dengan penangkapan sebelumnya ada sekitar 534 kilogram (setengah ton lebih) ganja kering siap edar yang telah berhasil di amankan.
"Di lokasi tersebut berhasil mengamankan sebanyak 12 karung besar berisi narkotika jenis ganja kering siap di kirimkan kepulau jawa dengan total brutto 254.545 gram (254 kg), tapi sudah dikemas dalam paketan berat 1 kilogram," ungkapnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dimana pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Rp10 miliar. (PNC/VIVA)
Indragiri Hilir Unit Reskrim Polsek Pulau Burung, Polres Indragiri Hilir, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu d
Hukrim
Indragiri Hilir Dalam upaya meningkatkan akses dan keselamatan masyarakat, khususnya pelajar, Polsek Kempas melaksanakan kegiatan pemban
Artikel
Tembilahan Wakil Bupati Indragiri Hilir, Yuliantini, menghadiri Rapat Paripurna ke7 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri
Advertorial
Indragiri Hilir Dalam pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning 2026, Unit Reskrim Polsek Kemuning, Polres Indragiri Hilir berhasil meng
Hukrim
Indragiri Hilir Dalam pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning 2026, Unit Reskrim Polsek Kemuning, Polres Indragiri Hilir berhasil meng
Hukrim
Tembilahan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir terus memperkuat langkah antisipasi terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla
Lingkungan
Tembilahan, 29 April 2026 Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tembilahan, Indragiri Hilir, Ipda Parna Bonar T. Simarmata, S.H., memimpin l
Artikel
(Pesisirnews.com)Pesan yang disampaikan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman, saat melepas keberangkatan Jemaah Haji dari Embarkasi Batam m
Advertorial
TEMBILAHAN Sering dikeluhkan karena kondisi bangunan yang menua dan banyak mengalami kebocoran saat hujan, sehingga sangat memprihatinkan,
Advertorial
(Pesisirnews.com)Indragiri Hilir Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana na
Hukrim