Polda Riau Tangani 55 Kasus Karhutla, 55 Orang Jadi Tersangka
Pekanbaru Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau terus berkembang. Hingga Minggu (13/9/2026), Polda Riau
Artikel
JAKARTA, Pesisirnews.com - Penyelundupan ratusan kilogram narkoba jenis ganja oleh jaringan lintas Sumatera, berhasil digagalkan polisi. Sebanyak 5 orang dicokok, mereka adalah S (45), N (31), SP (56), M (56), dan K (51).
"Hasil pengungkapan tersebut merupakan hasil tangkapan pengembangan dari kasus sebelumnya di bulan september 2021 lintas Jawa-Sumatera," ucap Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Polisi Moch Taufik Iksan kepada wartawan, Minggu (5/12/2021).
Hasil pemeriksaan urine kepada lima tersangka, dua pelaku yakni S (45) dan N (31) positif menggunakan sabu dan ganja. Tiga lainnya SP (56) M (56) dan K (51) negatif.
Baca Juga:
"Dari 5 orang tersangka yang diamankan, dua orang sebagai penanggung jawab sekaligus bandar narkoba dan tiga orang lainnya adalah kuli panggul membawa barang dari ladang ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) yaitu tempat pengepul di Mandailing Natal," katanya.
Dari Pengembangan Kasus Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya, pada bulan september 2021 yang berhasil mengamankan pelaku dari jaringan lintas Jawa-Sumatera.
Baca Juga:
Dari hasil pengungkapan itu, lantas dilakukan pengembangan pada Jalan Raya Trans Sumatera.
[br]
Jika dikalkulasikan dengan penangkapan sebelumnya ada sekitar 534 kilogram (setengah ton lebih) ganja kering siap edar yang telah berhasil di amankan.
"Di lokasi tersebut berhasil mengamankan sebanyak 12 karung besar berisi narkotika jenis ganja kering siap di kirimkan kepulau jawa dengan total brutto 254.545 gram (254 kg), tapi sudah dikemas dalam paketan berat 1 kilogram," ungkapnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dimana pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Rp10 miliar. (PNC/VIVA)
Pekanbaru Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau terus berkembang. Hingga Minggu (13/9/2026), Polda Riau
Artikel
(Pesisirnews.com)Tembilahan Hulu, (13/9/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, meninjau langsung pengerjaan Jalan Suhada II, Keca
Artikel
Tembilahan, (11/9/2026) Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Indragiri Hilir, Katerina Susanti H
Artikel
Indragiri Hulu Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan bersama Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo meninjau langsung p
Artikel
TEMBILAHAN Kebakaran terjadi di Jalan Budiman, Gang Silaturahim 1, Kelurahan Tembilahan, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir
Peristiwa
BENGKALIS,Polda Riau bersama jajaran terus memasifkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan menyasar langsung masyar
Artikel
Pelalawan Polres Pelalawan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Suaka Mar
Lingkungan
Johor Bahru Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan memaparkan perkembangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta upaya terpadu penangana
Artikel
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Plh Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Yuliantini, sambut kedatangan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Katamso S
Artikel
Siak Polda Riau memanfaatkan teknologi drone untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Drone tak hanya digunaka
Artikel