Jumat, 01 Mei 2026 WIB

Penangkapan Sindikat Narkoba Lintas Sumatera, Setengah Ton Ganja Berhasil Diamankan

- Minggu, 05 Desember 2021 10:43 WIB
1.555 view
Penangkapan Sindikat Narkoba Lintas Sumatera, Setengah Ton Ganja Berhasil Diamankan
Ilustrasi: Penangkapan sindikat pengedar ganja. (Foto via VIVA)

JAKARTA, Pesisirnews.com - Penyelundupan ratusan kilogram narkoba jenis ganja oleh jaringan lintas Sumatera, berhasil digagalkan polisi. Sebanyak 5 orang dicokok, mereka adalah S (45), N (31), SP (56), M (56), dan K (51).

"Hasil pengungkapan tersebut merupakan hasil tangkapan pengembangan dari kasus sebelumnya di bulan september 2021 lintas Jawa-Sumatera," ucap Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Polisi Moch Taufik Iksan kepada wartawan, Minggu (5/12/2021).

Hasil pemeriksaan urine kepada lima tersangka, dua pelaku yakni S (45) dan N (31) positif menggunakan sabu dan ganja. Tiga lainnya SP (56) M (56) dan K (51) negatif.

Baca Juga:

"Dari 5 orang tersangka yang diamankan, dua orang sebagai penanggung jawab sekaligus bandar narkoba dan tiga orang lainnya adalah kuli panggul membawa barang dari ladang ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) yaitu tempat pengepul di Mandailing Natal," katanya.

Dari Pengembangan Kasus Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya, pada bulan september 2021 yang berhasil mengamankan pelaku dari jaringan lintas Jawa-Sumatera.

Baca Juga:

Dari hasil pengungkapan itu, lantas dilakukan pengembangan pada Jalan Raya Trans Sumatera.

[br]

Jika dikalkulasikan dengan penangkapan sebelumnya ada sekitar 534 kilogram (setengah ton lebih) ganja kering siap edar yang telah berhasil di amankan.

"Di lokasi tersebut berhasil mengamankan sebanyak 12 karung besar berisi narkotika jenis ganja kering siap di kirimkan kepulau jawa dengan total brutto 254.545 gram (254 kg), tapi sudah dikemas dalam paketan berat 1 kilogram," ungkapnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dimana pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Rp10 miliar. (PNC/VIVA)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Penangkapan Terduga Pengedar Jenis Sabu di Sungai Salak Dipimpin Kapolsek.
Polisi Bekuk 2 pria Pengguna Narkotika Jenis Ganja Di Kota Tembilahan
Maroko Jadi Negara Berpenduduk Mayoritas Islam yang Pertama Melegalkan Ganja
Lewat Pantun PAN Berikan Sinyalemen Usung Ganjar-Erick di Pilpres 2024
Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Ganja Seberat Lebih dari 1 Kg
Polres Banjar Rilis Penangkapan 7 Kawanan Geng Motor yang Sempat Viral
komentar
beritaTerbaru