Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Ketahanan Pangan
Mandah Dalam rangka mendukung program swasembada ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh melaksanakan kegiatan samban
Artikel
JAKARTA, Pesisirnews.com - Penyelundupan ratusan kilogram narkoba jenis ganja oleh jaringan lintas Sumatera, berhasil digagalkan polisi. Sebanyak 5 orang dicokok, mereka adalah S (45), N (31), SP (56), M (56), dan K (51).
"Hasil pengungkapan tersebut merupakan hasil tangkapan pengembangan dari kasus sebelumnya di bulan september 2021 lintas Jawa-Sumatera," ucap Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Polisi Moch Taufik Iksan kepada wartawan, Minggu (5/12/2021).
Hasil pemeriksaan urine kepada lima tersangka, dua pelaku yakni S (45) dan N (31) positif menggunakan sabu dan ganja. Tiga lainnya SP (56) M (56) dan K (51) negatif.
Baca Juga:
"Dari 5 orang tersangka yang diamankan, dua orang sebagai penanggung jawab sekaligus bandar narkoba dan tiga orang lainnya adalah kuli panggul membawa barang dari ladang ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) yaitu tempat pengepul di Mandailing Natal," katanya.
Dari Pengembangan Kasus Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya, pada bulan september 2021 yang berhasil mengamankan pelaku dari jaringan lintas Jawa-Sumatera.
Baca Juga:
Dari hasil pengungkapan itu, lantas dilakukan pengembangan pada Jalan Raya Trans Sumatera.
[br]
Jika dikalkulasikan dengan penangkapan sebelumnya ada sekitar 534 kilogram (setengah ton lebih) ganja kering siap edar yang telah berhasil di amankan.
"Di lokasi tersebut berhasil mengamankan sebanyak 12 karung besar berisi narkotika jenis ganja kering siap di kirimkan kepulau jawa dengan total brutto 254.545 gram (254 kg), tapi sudah dikemas dalam paketan berat 1 kilogram," ungkapnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dimana pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Rp10 miliar. (PNC/VIVA)
Mandah Dalam rangka mendukung program swasembada ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh melaksanakan kegiatan samban
Artikel
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Sebanyak 173 orang jemaah Haji asal Indragiri Hilir (Inhil) tuntas menunaikan ibadah di Tanah Suci. Kepulangan
Advertorial
Tempuling Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, Polsek Tempuling melaksana
Artikel
Tembilahan, (15/6/2026) Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Tantawi Jauhari, memimpin apel pagi di lingkungan Pemerintah Kabupa
Advertorial
Tembilahan Peringatan Milad ke61 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menjadi momentum untuk mensyukuri berbagai capaian pembangunan sekal
Berita
Tembilahan, Sabtu (13/06/2026) malam Suasana penuh kegembiraan mewarnai malam puncak peringatan Milad ke61 Kabupaten Indragiri Hilir (I
Advertorial
Mandah Dalam rangka mendukung program swasembada ketahanan pangan, Polsek Mandah melaksanakan kegiatan sambang dan koordinasi bersama ma
Artikel
Indragiri Hilir Dalam upaya mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat, Kapolsek Tembilahan Hulu menggelar kegiatan nonton bareng (
Artikel
Tembilahan Dalam rangkaian peringatan Milad ke61 Kabupaten Inhil, Pemerintah Kabupaten Inhil menggelar Tablig Akbar bertema Syukuri An
Advertorial
Tembilahan Dalam rangkaian peringatan Milad ke61 Inhil, Bupati Inhil Herman, bersama Ketua TP PKK Inhil Katerina Susanti, meresmikan J
Advertorial