Alami Kerugian 450 Ribu Rupiah, PTPN III Sei Meranti Penjarakan Warga Rohil
- Rabu, 31 Juli 2019 21:43 WIB
521 view
Bagan Batu - PTPN III Sei Meranti tangkap dan serahkan JPS (33) yang merupakan seorang buruh warga Dusun Bakti, Kepenghuluan (Desa) Bakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang diduga melakukan percobaan pencurian dengan pemberatan, Senin (29/7/2019) kemarin.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Polsek Bagan Sinembah menyebutkan bahwa JPS ditangkap pihak PTPN III Sei Meranti atas laporan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) milik perusahaan berplat merah tersebut.
Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol H Asmar yang kemudian disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Iptu Nur Rahim SIK membenarkan tentang penangkapan terhadap JPS, Rabu (31/7).
"Ya benar, sebelumnya ditangkap oleh pihak PTPN III Sei Meranti, kemudian diserahkan ke kantor," kata Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah ini.
Diuraikannya, pada hari Senin, 29 Juli 2019 sekira pukul 08.00 wib, pelapor yakni Joni (50), Karyawan BUMN, AFD II Sei Meranti, Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, mendapat telpon dari Alismar yang memberitahukan telah terjadi panen liar di Afdeling III blok H 30 dan mengatakan bahwa para terlapor masih berada di lokasi.
Sambung Nur Rahim lagi, selanjutnya pelapor meluncur ke TKP, di lokasi pelapor bertemu dengan Sdr Alismar dan Sdr Hendro kemudian bersama-sama berusaha menangkap terlapor yang berjumlah 3 ( tiga) orang, "akan tetapi yang dua orang berhasil melarikan diri. Namun berhasil menangkap satu orang yakni JPS," terang Kanit berdasarkan keterangan pelapor.
Dan saat itu, masih Kanit Reskrim, kemudian pelapor bertanya ke terlapor dengan berkata "NGAPAIN KAU ", lalu dijawab terlapor " MUAT BUAH " yang ketika itu di TKP ditemukan 12 TBS dan atas terjadinya dugaan pencurian dengan pemberatan tersebut PTPN III Sei Meranti menderita kerugian sebanyak Rp.450.000 ( empat ratus ribu rupiah ).
"Setelahnya, pelapor, yakni Joni, datang ke Polsek Bagan Sinembah membuat laporan pengaduan. Sedangkan JPS beserta barang bukti 12 TBS telah kita amankan guna di proses lebih lanjut," pungkas Iptu Nur Rahim. (Budiman)