JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ahmad Dhani dengan hukuman 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian di Twitter. Musisi ini langsung ditahan dibawa ke LP Cipinang.
"Menyatakan terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). "Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan memerintahkan agar terdakwa ditahan."
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 2 tahun penjara. Hakim kemudian mengangap Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian terkait cuitan soal Ahok.
Usai didang, Dhani dibawa mobil tahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. "Mau ke LP Cipinang," ujar satu petugas.
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok bebas dari Rutan Mako Brimob pada Kamis (24/1/2019). Ia divonis 2 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena dianggap terbukti melakukan penodaan agama dalan kunjungan kerja sebagai Gubernur DKI Jakarta di Kepulauan Seribu.