Jumat, 12 Juni 2026 WIB
Ahok Keluar

Ahmad Dhani Dibawa ke LP Cipinang Setelah Jatuh Vonis 1.5 Tahun

- Senin, 28 Januari 2019 17:02 WIB
643 view
Ahmad Dhani Dibawa ke LP Cipinang Setelah Jatuh Vonis 1.5 Tahun
Ahmad Dhani mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (cw6) 
JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ahmad Dhani dengan hukuman 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian di Twitter. Musisi ini langsung ditahan dibawa ke LP Cipinang.

"Menyatakan terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). "Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan memerintahkan agar terdakwa ditahan."

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 2 tahun penjara. Hakim kemudian mengangap Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian terkait cuitan soal Ahok.

Usai didang, Dhani dibawa mobil tahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. "Mau ke LP Cipinang," ujar satu petugas.

Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok bebas dari Rutan Mako Brimob pada Kamis (24/1/2019). Ia divonis 2 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena dianggap terbukti melakukan penodaan agama dalan kunjungan kerja sebagai Gubernur DKI Jakarta di Kepulauan Seribu.

Sumber
: Poskotanews
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hadiri Pemakaman, Kapolri: Pesan Eyang Meri Jadi Inspirasi dan Semangat Keluarga Besar Polri
Lapor Pak Presiden! Usut Dugaan Penyelewenangan Uang Negara Dibalik Seluruh Penghargaan Dirut PLN
Kick Off Ketahanan Pangan di Inhil, Dukung Program Asta Cita Presiden
Daftar Lengkap Susunan Kabinet Merah Putih
Ini Nama Nama Calon Menteri Yang Di Panggil Prabowo Di Kertanegara, Jakarta Selatan
Harta Kekayaan Titiek Soeharto Mantan Istri Presiden Terpilih Prabowo Subianto
komentar
beritaTerbaru