Sabtu, 15 Agustus 2026 WIB

SRL Wanprestasi Ganti Rugi Lahan

- Rabu, 11 Maret 2015 22:04 WIB
629 view
MERANTI - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi mediator sengketa lahan antara Perusahaan PT Sumatera Riang Lestari (SRL) dengan keluarga Basoleng. Asisten I, Alizar memimpin jalannya mediasi di Ruang Rapat Melati Kantor Bupati, Rabu (11/3/2015) siang.

Hadir dalam mediasi tersebut,Kabag Hukum Sudandri, Kabag Tapem Yulizar, Kakan Kesbangpolinmas Ahmad Yani dan sejumlah perwakilan PT SRL serta perwakilan keluarga Basoleng. Dari instansi vertikal seperti Polres Kepulauan Meranti yang diwakili Kanit II Intelkam IPDA Edy Purnomo.

Dari pantauan di Ruang Rapat Melati, mediasi ganti rugi lahan antara perusahaan SRL dengan keluarga Basoleng berlangsung alot. Masing-masing pihak tampak mengedepankan ego dan ngotot mempertahankan sikapnya.

Mediasi ini terkait wanprestasi (ingkar janji) PT SRL kepada keluarga Basoleng. Dalam hal ini pihak perusahaan (SRL) melalui hitam diatas putih perjanjian bersedia memenuhi tuntutan ganti rugi yang disampaikan keluarga Basoleng pada tahun 2010 lalu. "Surat perjanjian itu tepatnya dibuat pada tanggal 30 April," cerita salah satu keluarga Basoleng, Bahtiar.

Namun berjalannya waktu, pihak PT SRL melakukan wanprestasi terhadap butir-butir perjanjian tersebut. Dalam butir perjanjian PT SRL bersedia membayar ganti rugi lahan Basoleng seluas 1000 X 60 m. Namun, PT SRL hanya merealisasikan setengah dari hasil perjanjian. "Akan tetapi, pihak perusahaan hanya merealisasikan seluas 500 X 60 m saja. Ini artinya perusahaan telah ingkar janji terhadap butir perjanjian," sebutnya.

Sementara itu, perwakilan PT SRL, Endri Wahyudi dalam mediasi mengakui bahwa pihaknya telah melakukan perjanjian ganti rugi lahan milik keluarga Basoleng. Namun, kesepakatan perjanjian itu tidak sepenuhnya direalisasikan oleh perusahaan dikarenakan sebagian tanah Basoleng berstatus hutan negara.

"Ketika melakukan investigasi di lapangan, kami (SRL, red) menemukan bahwa lahan yang diklaim Basoleng merupakan hutan negara," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, perwakilan PT SRL lainnya juga mengatakan tidak terima atas permintaan keluarga Baselong atas tuntutan ganti rugi sebagian lahan yang belum direalisasikan. Dijelaskannya, keluarga Baselong menuntut agar perusahaan mengganti rugi sebagian tanah dengan harga Rp20 ribu permeter perseginya.

Bahkan dirinya memberikan ultimatum kepada keluarga Basoleng agar tidak lagi melakukan pemboikotan jalan yang merupakan penghubung akses utama PT SRL. "Jika ini kembali dilakukan maka perusahaan akan mengalami kerugian. Maka kami akan menempuh jalur hukum," sebutnya. (eaf)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Pekanbaru Disorot, PBH Peradi Desak Kepastian Hukum
Kuasa Hukum Ketua DPRD Soppeng Klarifikasi Isu Dugaan Penganiayaan ASN
Kapolda Riau Tekankan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas Sikat Mafia Hutan
Oknum yang terlibat didalam Kawasan Hutan TNTN Penegakan Hukum Tetap Dilaksanakan
Kuasa Hukum H. Masrul: BPN Pekanbaru Harus Bertanggung Jawab atas Dugaan Terbitnya Sertifikat di Tanah Sengketa
Kuasa Hukum Izhar Pahwi YP. Sikumbang Sampaikan Kejanggalan SK Calon Kepala Desa Antar Waktu Desa Sekara
komentar
beritaTerbaru