Sabtu, 27 Juni 2026 WIB

Salinan Putusan Pengadilan Kasus PT. NSP Belum di Terima JPU

- Rabu, 28 Januari 2015 17:00 WIB
686 view
Salinan Putusan Pengadilan Kasus PT. NSP Belum di Terima JPU
Vonis-Bebas-Bos-PT.-NSP--Jaksa-Pastikan-Tempuh-Langkah-Kasasi-ke-MA-
BENGKALIS, PESISIRNEWS.com - Kasus yang menimpa PT Sago Prima National (NSP), yang telah tersandung kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kepulauan Meranti, yang telah diputuskan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dengan putusan bebas, namun anehnya, hingga sampai enam hari dari putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Bengkalis belum menerima salinan putusan PN tersebut.

Terkait dengan putusan sidang tersebut, pihak JPU Kejari Bengkalis hingga enam hari setelah putusan dijatuhkan majelis hakim, diakui belum dapat salinan putusan sidang tersebut, sehingga pihaknya meminta pihak PN Bengkalis untuk tidak menunda nundanya, sebab sebuah kewajiban salinan putusan diserahkan ke JPU.

"Smpai saat ini, kita dari pihak JPU belum menerima salinan putusan sidang PT. NSP dari PN Bengkalis, sedangkan berdasarkan KUHP, bahwa salinan tersebut harus diterima selambat-lambatnya 7 hari setelah sidang putusan, agar pihak kita bisa cepat mengambil keputusan, apakah menerima putusan tersebut, atau akan lakukan naik banding maupun kasasi, "ungkap Mico, Selasa (27/01/15) jelang siang.


Selanjutnya, bila pihak JPU tidak menerima putusan PN, sebab 14 dalam waktu 14 hari kemudian, akan membuat memori untuk pernyataan sikap, sedangkan untuk dua kasus yang di bebaskan tersebut pihak JPU akan mengajukan kasasi, dan untuk PT. NSP, pihak JPU akan mengajukan banding.
 
 
"Artinya, apabila dalam waktu 7 hari, pihak kita belum juga menerima salinan putusan sidang tersebut, maka kita akan mengirimkan surat yang isinya meminta salinan putusan tersebut, sebab disalinan itu tidak kita dapatkan, maka saat akan melakukan kasasi dan naik banding tidak ada bahan yang akurat, sehingga ketegasan dalam hukum menjadi kabur, "terang Mico lagi.


Sementara itu, Kepala Bagian Humas PN Bengkalis, Melki Silahuddin dan sekaligus dalam perkara ini sebagai hakim anggota mengatakan, bahwa belum diserahkannya salinan hasil putusan sidang pada JPU, karena pihaknya sedang mempersiapkan segala keputusan tersebut dan pihak pengadilan tidak akan melalaikan persoalan tersebut.

"Kita berharap, pihak JPU bersabar dulu dalam menunggu salinan pemberkasan putusan sidang, sebab kalau tidak satu hari atau dua hari lagi akan kami serahkan, sebab saat ini kita baru menyiapkan berkas berkasnya dan jangan sampai ada yang salah, "tutur Melki.

Sebelumnya , majelis Hakim PN Bengkalis saat menvonis bebas enam hari lalu, dari dua terdakwa Manager PT. NSP, Nowa Dwi Piono yang dituntut 1,6 tahun dan Erwin yang merupakan pimpinan anak perusahaannya, PT. General Manager Cabang dituntut 6 tahun, terhadap dugaaan kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di lima Desa di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sidang dengan agenda putusan terdakwa yang dipimpin Ketua PN Sarah Louis Simanjutak enam hari yang lalu ididampingi hakim anggota Melki Silahuddin dan Reni Hidayati dengan digelar terbuka untuk umum, JPU Kejari Bengkalis Mico Wiranto Wave Sitohang serta penasehat hukum terdakwa OC Kaligis dkk. (Sof)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Riau Bongkar Dugaan Kejahatan Lingkungan Korporasi Sawit, Kerugian Ekologis Tembus Rp187 Miliar
Pj Bupati Inhil Erisman Berkomitmen Ciptakan Lingkungan Pendidikan Bebas Kekerasan
Pj Bupati Inhil Tinjau Progres Pekerjaan Semenisasi Bersama Kadis Perkim
Kadis Diskominfo Pers Inhil Trio Beni Putra Raih Program Doktor di Bidang Ilmu Lingkungan Hidup
Presiden Tekankan Pembangunan Infrastruktur harus Ramah Lingkungan
Wapres Berharap Makin Banyak Perusahaan yang Jadi Agen Perubahan Lingkungan
komentar
beritaTerbaru