Minggu, 19 April 2026 WIB

Diprediksi Pertumbuhan Ekonomi belum Stabil, DPN Usulkan UMP 2021 sama seperti tahun 2020

- Kamis, 08 Oktober 2020 20:20 WIB
689 view
Diprediksi Pertumbuhan Ekonomi belum Stabil, DPN Usulkan UMP 2021 sama seperti tahun 2020
Ilustrasi: (Kredit Gambar via korankaltara.com)

JAKARTA, Pesisirnews.com - Menanggapi rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional (DPN) yang mengusulkan agar upah minimum provinsi (UMP) 2021 sama seperti tahun 2020, disetujui oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

"Ya betul kami setuju [dengan rekomendasi Dewan Pengupahan]," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Shinta Kamdani dikutip Kontan, Kamis (8/10/2020).

Menurut Shinta, hal tersebut mempertimbangkan kondisi perusahaan yang mengalami kesulitan dari sisi arus kas akibat pandemi Covid-19. Akibatnya, pengusaha pun mengalami kesulitan untuk bisa mempertahankan usahanya.

Baca Juga:

"Malah ada banyak sektor yang sudah merumahkan karyawannya. Sementara pemulihan ekonomi butuh waktu, dan kondisi pengetatan PSBB tentunya tidak membantu," lanjut Shinta.

Shinta tak menampik bila nantinya formula penghitungan UMP tahun 2021 mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, maka pengusaha akan kesulitan untuk membayar upah tersebut.

Baca Juga:

Hal senada pun disampaikan oleh Wakil Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira. Dia berharap ada solusi terbaik berkaitan dengan penentuan UMP 2021.

[br]

Menurutnya, bila penetapan UMP 2021 sesuai dengan perhitungan yang ada yakni berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, mungkin terjadi penurunan lantaran pertumbuhan ekonomi yang negatif dan deflasi yang mungkin terjadi akibat Covid-19.

"Saya melihat pemerintah dan dewan pengupahan sudah punya hitung-hitungan yang memang bisa secara logis dan secara realita ini dimalumkan," ujar Anggawira.

Dia pun berharap serikat pekerja bisa memahami situasi saat ini melihat pengusaha pun turut kesulitan bahkan mengalami perlambatan dan pelumpuhan di beberapa sektor usaha. Dia berharap dalam penetapan UMP tidak muncul polemik tetapi ada kesepahaman di antara tripartit.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun mengatakan penetapan Upah Minimum tahun 2021 sementara ini akan tetap mengacu pada PP 78/2015.

Meski begitu, melihat adanya pandemi Covid-19 dan pertumbuhan ekonomi mengalami penurunan, dia berpendapat bahwa penetapan UMP tidak mungkin ditetapkan secara normal sebagaimana peraturan pemerintah.

"Kami mendapatkan saran dari dewan pengupahan nasional, yang saran ini akan menjadi acuan bagi kami, bagi menteri untuk menetapkan upah minimum tahun 2021. Karena kalau kita paksakan mengikuti PP 78 atau mengikuti UU baru ini pasti akan banyak sekali perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum provinsi," kata Ida.

Meski begitu, Ida pun memastikan pihaknya akan terus memberikan perkembangan terbaru mengenai UMP 2021 sambil tetap mendengarkan masukan dari Dewan Pengupahan Nasional.


Sumber: kontan.co.id

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sat Narkoba Polres Inhil Ringkus Pelaku TP Narkoba Di Jalan Propinsi Desa Mumpa
Kacau! PLN Icon Plus Regional Sumbagut Gaji Outsourcing dengan Aturan UMK Medan Tahun 2022
Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke 96 HMI Adakan Dialog Kepemudaan
Di Hari Sumpah Pemuda Kapolres Inhil Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi
Pj Bupati H Erisman Yahya Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2024
Pj Bupati Erisman Yahya Dan Ketua DPRD H Ferryandi Hadiri Penutupan Turnamen Sepak Bola Mumpa Cup 2024
komentar
beritaTerbaru