Kamis, 07 Mei 2026 WIB

Presiden Jokowi Didesak Menyampaikan Pada Rakyat Apa Alasannya Tidak Menurunkan Harga Bahan Bakar Minyak

Haikal - Rabu, 22 April 2020 21:31 WIB
943 view
Presiden Jokowi Didesak Menyampaikan Pada Rakyat Apa Alasannya Tidak Menurunkan Harga Bahan Bakar Minyak
Jakarta,PESISIRNEWS.COM - Pemerintahan Joko Widodo didesak untuk menyampaikan kepada rakyat atas alasannya tidak menurunkan harga BBM usai harga minyak dunia turun supaya tidak dapat di makzulkan.


Alasan harga bahan bakar minyak (BBM) yang hingga kini tak kunjung diturunkan di tengah anjloknya minyak mentah dunia harus dijelaskan scara gamblang oleh pemerintah.


"Itu perlu mereka (pemerintah) jelaskan sehingga kita tahu rationalable-nya. Mereka harus pastikan bahwa di dalam argumen mereka itu mesti mengaitkan dengan konstitusi, di mana kewajiban mereka dan di mana hak rakyat," ucap pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, Rabu (22/4/2020).


Menurutnya, pemerintah pasti memiliki alasan tersendiri tidak menurunkan harga BBM. Namun sayang, alasan tersebut hingga kini belum dibuka ke publik.

Bagaimana bobot argumen itu, kita tidak tahu bagaimana konstitusinya. Orang ekonomi juga akan minta bagaimana sih anda punya argumen dari segi ekonomi? Dan orang konstitusi juga akan minta bagaimana anda punya argumen dari segi konstitusi," jelas Margarito.

Hal itu juga berkenaan dengan desakan sejumlah pihak yang ingin memakzulkan presiden.
Bila alasan tersebut dipaparkan secara jelas, kata Margarito, hal itu akan menjadi dasar Presiden Jokowi untuk tidak dapat dimakzulkan.

"Harus clear di situ supaya mereka dapat keluar argumen bahwa 'ya sikap kami tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk impeach'. Itu yang paling pokok," tegas Margarito.

Sehingga, Margarito menyarankan agar Presiden Jokowi untuk segera menyampaikan kepada publik dengan argumentasi konstitusi atas kebijakannya yang tidak segera menurunkan harga BBM.

Berdiri di podium istana, lalu jelaskan mengapa kami (pemerintah) tidak turunkan harga BBM.
[ADNOW]
Argumen-argumen itu semua mesti dipoles dalam kerangka konstitusi. Dalam konstitusi, dua hal yang harus dijelaskan, yaitu di mana kewajiban konstitusional pemerintah dan di mana hak konstitusional rakyat," tandas Margarito.(pojoksatu)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ini Daftar Hari Libur Keagamaan yang Digeser Pemerintah karena Pandemi Virus Corona
Penting Diketahui: Mengenal Semua Jenis Varian Baru Virus Corona
Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor,Ini Kata Kementerian Kominfo
Kominfo: Aplikasi PeduliLindungi Diunduh 32,8 Juta Orang, Bantu Tracing Penularan Virus Corona
Prof. Nila F. Moeloek: Waspada Virus Corona Varian Delta yang Banyak Menyerang Anak-anak
17 Orang Terjaring Razia Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Oleh Tim Satgas Covid 19 Inhil,Ini Sanksinya.
komentar
beritaTerbaru