Rabu, 11 Desember 2024 WIB

Abdul Arifin Sebut Dua Nama yang Menguasai Lahan di Kawasan TNTN

Haikal - Sabtu, 22 Februari 2020 10:27 WIB
970 view
Abdul Arifin Sebut Dua Nama yang Menguasai Lahan di Kawasan TNTN
Pelalawan - Pesisirnews. Com -
Sidang lanjutan terdakwa Bhatin Hitam Sungai Medang, Abdul Arifin yang di dakwah oleh Jaksa Penuntut umum ( JPU) dengan dakwaan Alternatif yaitu Pasal 92 UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, atau Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 33 ayat 3 UU RI Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.


Dalam persidangan itu ada dua nama yang disebutkannya diantaranya
Nama Cirus Sinaga dan Rudianto Sihombing kembali disebut-sebut sebagai orang yang menguasai lahan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
BACA JUGA :DAD-IMM-STIT-KOTA-BANJAR-GELAR-KEGIATAN-PENGKADERAN-
Hal itu berdasarkan fakta persidangan dalam sidang kasus dengan terdakwa Abdul Arifin yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Kamis (20/2).

Sidang untuk ke enam kalinya itu menghadirkan saksi dari pihak Kepolisian yang melakukan penyelidikan terhadap terdakwa.

Dalam persidangan Abdul Arifin tidak menerima mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka seorang diri.

Menurut Abdul Arifin yang memegang tampuk Adat Bathin Hitam Sei Medang, ada beberapa kejanggalan dalam penetapan tersangka terhadap dirinya.Yang pertama adalah pemeriksaan terhadap dirinya berawal dari kasus kebakaran lahan, padahal lahan miliknya yang terbakar hanya sekitar 2 Hektare .

Ironisnya yang terbakar lokasinya sangat luas, selain milik saya, milik Cirus Sinaga ratusan Hektare dan milik Rudianto Sihombing sekitar 20 Ha juga ikut terbakar, tapi kenapa hanya saya yang ditetapkan sebagai tersangka dan orang itu tidak," bebernya.

Selanjutnya, jika dakwaan terhadap dirinya terkait penyerobotan lahan, Abdul Arifin juga menyebutkan bahwa kedua orang berpengaruh yang disebutkan itu juga memiliki bukti mengelola lahan TNTN menjadi perkebunan sawit.

"Saya tahu betul siapa saja yang memiliki lahan disana, termasuk milik Rudianto Sihombing yang dibelinya dari H Sianturi, sedangkan H Sianturi membeli lahan itu dari Bathin Hitam Sei Medang sebelum saya," paparnya.

Menanggapi hal itu, Abdul Arifin yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Pelalawan tidak pandang bulu terhadap dirinya dan orang-orang yang menduduki lahan yang disebut sebagai kawasan TNTN.
[ADNOW]
"Saya berharap, jika memang adat tidak lagi diakui, pihak penegak hukum tidak pandang bulu terhadap pelaku-pelaku yang menyerobot lahan itu," harapnya. (Dav)

SHARE:
beritaTerkait
PN Tembilahan Putus Gugatan Abd. Samad, Pemkab Inhil Tegaskan Soal Kompetensi Absolut
Mahkamah Konstitusi Menerima 206 Sengketa Pilkada 2024
Waktu Memanaskan Mobil Matic Posisi Tranmisi N
Piala AFF 2024, Indonesia Hajar Myanmar Dengan Skor 1-0
PEMKAB INHIL IKUTI RAKOOR PENGENDALIAN INFLASI VIRTUAL
Larangan Menghina Orang Lain dalam Islam
komentar
beritaTerbaru