Jumat, 01 Mei 2026 WIB

Kota Pekanbaru Resmi Miliki Perda Rumah Kumuh

- Senin, 21 November 2016 14:51 WIB
443 view
Kota Pekanbaru Resmi Miliki Perda Rumah Kumuh
Riki
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Jhon Romi Sinaga menyerahkan draft Perda yang telah disahkan kepada Pemko Pekanbaru.
PESISIRNEWS.COM, PEKANBARU - DPRD Kota Pekanbaru menggelar Rapat Paripurna laporan panitia khusus terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Pencegahan dan Peningkatkan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemungkiman Kumuh, Senin (21/11/2016).

Paripurna tersebut langsung dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Jhon Romi Sinaga SE, dan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono ST. Sementara itu, Pemko Pekanbaru diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ir Dedi Gusriadi MT.

Melalui juru bicara Pansus, Ruslan Tarigan SPd, menyampaikan bahwa Ranperda ini dikarenakan sebagai syarat untuk dikucurkannya program "Kotaku" yang juga merupakan program dari Kementerian PU dan Perumahan Rakyat RI.

Dengan program 100, 0, 100 yang artinya, 100 persen penggunaan air bersih, 0 persen bebas dari kawasan kumuh dan 100 persen pengelolaan sampah dengan target hingga tahun 2020, yang meliputi mulai dari pengelolaan sampah, manusia, drainase, rehab rumah layak huni dan air bersih.

Usai mendengarkan pemaparan dari juru bicara Pansus, akhirnya Pimpinan Rapat Paripurna atas persetujuan seluruh anggota DPRD Kota Pekanbaru mengesahkan Ranperda Pencegahan dan Peningkatkan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemungkiman Kumuh menjadi Perda.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ir Dedi Gusriadi MT usai paripurna mengatakan, Perda ini merupakan suatu hal yang wajib dimiliki oleh setiap daerah untuk mengatasi permasalahan perumahan dan pemukiman kumuh di tiap-tiap daerah.

"Daerah kumuh di Pekanbaru seluas 124,8 hektare terdiri dari 19 kecamatan. Persyaratan luas daerah atau wilayah terhadap pencegahan rumah kumuh ini dibagi tiga yaitu dibawah 5 hektare menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota, 5-10 hektare menjadi kewenangan provinsi dan diatas 10 hektare menjadi tanggung jawab pemerintah pusat," ucapnya.

Lebih lanjut, Dedi Gusriadi juga mengatakan, program "Kotaku" ini selain untuk pencegahan rumah kumuh juga untuk pemberdayaan masyarakat. "Yang bekerja adalah masyarakat tempatan, masyarakat yang merencanakan, masyarakat yang mengerjakan, dan masyarkat yang mengawasi," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Jhon Romi Sinaga SE berharap kedepannya dengan disahkannya Perda ini yang menjadi program antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dapat menjadikan Kota Pekanbaru bersih dari pemukiman dan rumah-rumah kumuh.

"Kita berharap ini menjadi langkah awal bagi Pemko Pekanbaru untuk menata pembangunan kota ini kedepannya. Surabaya adalah salah satu contoh kota besar yang memiliki kebersihan yang luar biasa yang perlu dicontoh," ucapnya.

Romi juga berharap masyarakat dan pemerintah saling bekerja sama untuk mensukseskan program dari pemerintah pusat. Pemko Pekanbaru harus melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat terhadap program ini sehingga tidak timbul permasalahan-permasalahan baru nantinya.

"Tentunya, mari kita saling bersinergi dan Pemko harus lakukan sosialisasi mulai jauh-jauh hari, agar program ini berjalan dengan sukses nantinya untuk perkembangan dan kesejateraan masyarakat Kota Pekanbaru kedepannya. Jangan sampai yang sudah kita sahkan ini menjadi sia-sia," pungkasnya. (rik)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Inhil, Herman Hadiri Paripurna DPRD, APBD Inhil 2026 Resmi Disahkan
Bupati Inhil Hadiri Paripurna DPRD Ke-16, Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Fraksi Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024
Erisman Yahya, hadiri Rapat Paripurna Ke – 5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025
Pj Bupati Inhil Ikuti Rapat Paripurna Ke 4 Tahun 2024
Erisman Yahya Pimpin Apel Perdana Sebagai PJ Bupati Inhil
PM Sheikh Hasina: Kemajuan Suatu Bangsa Ditentukan Lewat Penguasaan Teknologi
komentar
beritaTerbaru