Selasa, 25 Agustus 2026 WIB

Geram Dengan Maraknya Kasus Pemerkosaan, DPRD Pekanbaru Setuju Hukum Kebiri

- Senin, 30 Mei 2016 14:44 WIB
730 view
Geram Dengan Maraknya Kasus Pemerkosaan, DPRD Pekanbaru Setuju Hukum Kebiri
dok.
Ilustrasi.
PESISIRNEWS.COM, PEKANBARU - DPRD Kota Pekanbaru menyatakan setuju hukum kebiri bagi pelaku kejahatan seksual.

Meskipun sebenarnya hukuman itu bukanlah solusi, namun Anggota DPRD Kota Pekanbaru menyebut, setidaknya ada efek jera bagi pelaku kejahatan seksual agar tidak melakukan hal yang sama, sehingga maraknya kejahatan tersebut bisa ditekan.

"Untuk langkah awal hukum kebiri tidak apa-apa diterapkan, dengan harapan agar ada efek jera, walaupun sebenarnya itu bukan solusinya," ungkap Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi Demokrat, Desi Susanti SSos, Senin (30/5/2016).

Namun, menurut Desi, jika dilihat dari segi dampak yang cukup besar yang dirasakan oleh korban, bahkan harus merenggut nyawa, Desi menilai hukuman tersebut masih kurang berat.

"Tapi saya lebih setuju kalau untuk pelecehan seksual hukuman seumur hidup atau hukuman mati, karena saya rasa itu hukuman yang lebih pantas," paparnya.

Namun terlepas dari itu, Desi tetap mengapresiasi dengan adanya Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dimana Perppu ini dimaksudkan untuk kepentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat secara signifikan.

"Kita Dewan di daerah mengapresiasi dengan adanya langkah tegas dari pemerintah tersebut, dan kita berharap dengan adanya Perppu itu bisa menekan angka kejahatan seksual pada ada anak di Riau dan Pekanbaru khususnya," pungkasnya.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kemendagri Matangkan Rancangan Perppu Pemilu untuk Akomodir DOB Papua
Setelah Kebiri Kimia, Para Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Mendapatkan Rehabilitasi
Penderita Tunarungu Setubuhi Anak di Bawah Umur
Menkes Imbau Dokter Tak Perlu Takut Lakukan Hukuman Kebiri
IDI Dumai: Daripada Dikebiri, Lebih Baik Pelaku Kejahatan Seksual Dihukum Mati
Perppu Kebiri dan Hukum Mati Pelaku Kejahatan Seksual Diteken Presiden Jokowi
komentar
beritaTerbaru