Rabu, 10 Juni 2026 WIB

Kemendagri Matangkan Rancangan Perppu Pemilu untuk Akomodir DOB Papua

- Jumat, 04 November 2022 18:18 WIB
948 view
Kemendagri Matangkan Rancangan Perppu Pemilu untuk Akomodir DOB Papua
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar. (Dok. Puspen Kemendagri)

JAKARTA (Pesisirnews.com) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mematangkan rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Upaya itu dilakukan, salah satunya untuk mengakomodir aturan tentang penyelenggaraan Pemilu 2024 di tiga daerah otonom baru (DOB) Papua.

“Semalam kami sudah rapat konsinyering dengan Penyelenggara Pemilu dan DPR untuk mematangkan Perppu,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kemendagri Bahtiar dalam siaran pers, Jumat (4/11/2022).

Baca Juga:

Bahtiar juga mengaku, pihaknya telah mendengarkan berbagai aspirasi dari penyelenggara Pemilu yang akan diakomodir dalam Perppu.

“Kami sudah dengarkan masukan dari KPU maupun Bawaslu, termasuk jumlah dapil dan seterusnya. Dalam waktu dekat Insyaallah dirampungkan,” ujar Bahtiar.

Baca Juga:

[br]

Sebagaimana tertuang pada Pasal 20 Undang-Undang (UU) Nomor 14, 15, dan 16 Tahun 2022, diamanatkan agar ketentuan mengenai pengisian kursi DPR RI, DPD RI, DPR Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan sebagaimana akibat dibentuknya 3 DOB tersebut diatur lebih lanjut dalam UU mengenai Pemilu.

Dengan demikian, sebagaimana mandat UU tersebut, tiga DOB tersebut harus disertakan ke dalam Pemilu Serentak Tahun 2024. (PNC/SP)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Prajurit TNI Yang Hilang Saat Diserang Oleh Organisasi Papua Merdeka, Ditemukan  Dalam Kondisi Tak Bernyawa
Selandia Baru Tawarkan Bantuan Bebaskan Pilot Susi Air yang Disandera KKB, Ini Respon Panglima TNI
Kemendagri: Desa Harus Mampu Dorong Masyarakat Lakukan Pembangunan Berbasis Potensi
Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY Berikan Bantuan Al-Qur'an, Iqro' dan Buku Yasin ke Masjid Al-Muhajirin
Pasca Digiring KPK ke Jakarta, Gubernur Papua LE Dikabarkan Masuk Rumah Sakit
Kemendagri Sosialisasikan Permendagri Nomor 87 Tahun 2022 tentang Akses Sanitasi Berkelanjutan
komentar
beritaTerbaru