Minggu, 28 Juni 2026 WIB

Izin Kadaluarsa, PT NSP Terancam Ditutup

- Jumat, 15 Januari 2016 06:28 WIB
908 view
Izin Kadaluarsa, PT NSP Terancam Ditutup
Foto: Ilustrasi.
PESISIRNEWS.COM, SELATPANJANG - Operasional PT National Sago Prima yang bergerak diwilayah Kabupaten Kepulauan Meranti terancam akan ditutup. Pasalnya, izin yang dimiliki perusahaan tersebut berupa izin HO dan SITU sudah mengalami kadaluarsa.

Hal ini terungkap berdasarkan hasil Sidang Penilaian Berkas Adendum Amdal perusahaan NSP, di ruang Rapat Afifa, Kamis (14/1/2016) kemaren. Beberapa tim seperti tim penilai, tim teknis, dan tim komisi menemukan hal yang masih kurang dimiliki oleh PT NSP. Sementara bagian hukum yang disampaikan Azmi SH mengatakan bahwa operasional PT NSP sebagian izinnya sudah kadaluarsa, serta izin konsultannya juga kadaluarsa.

"Saya ingin mempertanyakan kenapa izin HO dan SITU yang sudah kadaluarsa belum diurus, begitu juga dengan konsultannya serta dalam dokumen ini juga terdapat SK Bupati Bengkalis tahun 2012 sebagai pertimbangan. Sedangkan pada tahun 2012 kita sudah menjadi kabupaten sendiri," kata Azmi.

Sementara Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Kepulauan Meranti, Irmansyah, mengintruksikan agar PT NSP segera melengkapi semua kekurangan dalam membuat Adendum AMDAL. Kekurangan tersebut diungkapkan oleh beberapa tim saat sidang penilaian pengajuan Adendum AMDAL.

"Tadi ada beberapa tim, seperti tim penilai, tim teknis dan tim komisi. Masing-masing tim menemukan beberapa kekurangan yang harus dilengkapi oleh PT NSP dalam Adendum AMDAL mereka," ujar Irmansyah.

Irmansyah mengungkapkan, PT NSP diberi waktu selama dua tahun untuk bisa melengkapi dan memperbaiki Adendum tersebut. Menurutnya, bukan saja kekurangan, namun dalam Adendum yang diajukan oleh PT NSP juga masih ada kesalahan redaksional. Dengan demikian, apabila berkas tersebut tak kunjung direvisi hingga batas yang ditentukan maka tim penilai dapat mengambil kesimpulan izin perusahaan NSP bisa dicabut sesuai hukum.

"Jika tidak selesai dalam jangka waktu yang ditetapkan, tim komisi akan memberikan sanksi kepada PT NSP. Sanksi yang diberikan dapat berupa pembatalan izin usaha secara hukum,artinya konsultan PT NSP bisa dikenakan pinalti dan izin perusahaan terancam dicabut," kata Irmansyah. (rhd)


Cari berita terkait lainnya. Silahkan Klik DISINI / DISINI

SHARE:
Tags
beritaTerkait
18 Perusahaan Kehutanan Telah Dicabut Izin Oleh Menteri Kehutanan Salah Satu Perusahaan Ada Di Kabupaten Indragiri Hilir.
Anjungan Digital Desa Bantu Masyarakat dalam Mengurus Perizinan dan Mengakses Informasi
Diduga Salahi Izin Tinggal, 75 Warga Bangladesh Diamankan di Rudenim Pekanbaru
Plt, Pj dan Pjs Kepala Daerah kini Bisa Memutasi hingga Pecat Pegawai Tanpa Izin Mendagri
Pengurusan Izin Kapal Nelayan Lobster Sulit dan Bahan Pemerasan Oknum Aparat
OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan OVO Finance Indonesia
komentar
beritaTerbaru