Rabu, 05 Agustus 2026 WIB

Desakan Praktisi Hukum yang Meminta Kapolres Rohil Dicopot Merupakan Penilaian Subyektif

- Jumat, 10 September 2021 13:43 WIB
1.221 view
Desakan Praktisi Hukum yang Meminta Kapolres Rohil Dicopot Merupakan Penilaian Subyektif
Photo : Dok. Polres Rokan Hilir
ROKAN HILIR

Pesisirnews.com - Terkait desakan praktisi hukum agar Kapolres Rohil dicopot, ditanggapi dingin oleh Kapolres, Kamis (8/9/2021).
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK menyampaikan itu merupakan penilaian subyektif belaka.
“Mengenai pernyataan dari praktisi hukum, bahwa Saya dinilai tidak profesional, berat sebelah, dan tidak presisi dalam menangani kasus hukum petani kelapa sawit antara RS dengan Drs. Teruna Sinulingga di lahan Air Hitam, Kec. Pujud. Sekali lagi ditegaskan, Polres Rokan Hilir dalam hal ini tanpa ada keberpihakan atau keterlibatan kepada siapapun,” ungkapnya.
Intinya kata dia, tidak ada berpihak seperti yang ditulis dalam pemberitaan. Menurutnya, mekanisme proses hukum terhadap tersangka RS sudah dilakukan secara tepat dan sesuai prosedur.
Dikatakan, penetapan tersangka RS rentetan hasil putusan Kasasi Nomor 62 K/PID/2021, Rabu, 03 Februari 2021, atas nama terpidana Zam yang divonis 6 bulan.
Oleh karena itu, diharapkan kepada pihak keluarga tersangka untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
[br]Menurutnya, jika nanti muaranya di pengadilan, persilahkan bukti-bukti yang dimiliki dapat disampaikan melalui sidang, sehinga hakim dapat memutus dengan seadil-adilnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, tersangka RS sudah lakukan praperadilan sebelumnya terhadap Polres Rohil yang hasil putusannya menyatakan perkara pemohon praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2021/PN Rhl atas nama pemohon RS ditolak seluruhnya, pada Rabu (25/8/2021).
“Jadi dasar dari mana, Polres Rokan Hilir berpihak dalam kasus tersebut,” tuturnya.
“Sebelumnya juga kami sampaikan, dasar keterlibatan tersangka Rudianto ini, proses awalnya mendapat kompensasi atau ganti upah berupa lahan kosong seluas 100 hektar begitu juga rekan joinnya yang totalnya mencapai 400 hektare dari terpidana Zam (Mantan Penghulu Air Hitam, pada tahun 2011) bersama perangkat Kepenghuluan Air Hitam, setelah pengerjaan membangun jalan swadaya yang menghubungkan Desa AIR Hitam dengan Desa Kasang Padang, Kec. Bonai Darusalam, Kabupaten Rokan Hulu,” imbuhnya.
Saat itu, terpidana Zam tanpa hak menerbitkan surat keterangan tanah (SKT) kepada RS dan rekan joinnya yang dikiranya lahan kosong , ternyata lahan tersebut sudah ada yang miliki, yakni Teruna Sinulingga dkk, seluas 400 hektare.
“Pasca laporan korban Teruna Sinulingga dkk ke Reskrimum Polda Riau, makanya dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir,” pungkasnya.

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Pekanbaru Disorot, PBH Peradi Desak Kepastian Hukum
Kuasa Hukum Ketua DPRD Soppeng Klarifikasi Isu Dugaan Penganiayaan ASN
Kapolda Riau Tekankan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas Sikat Mafia Hutan
Oknum yang terlibat didalam Kawasan Hutan TNTN Penegakan Hukum Tetap Dilaksanakan
Kuasa Hukum H. Masrul: BPN Pekanbaru Harus Bertanggung Jawab atas Dugaan Terbitnya Sertifikat di Tanah Sengketa
Kuasa Hukum Izhar Pahwi YP. Sikumbang Sampaikan Kejanggalan SK Calon Kepala Desa Antar Waktu Desa Sekara
komentar
beritaTerbaru