Jumat, 01 Mei 2026 WIB

Ini Tanggapan Dinas PMD Kampar Terhadap Pemberhentian Kepala Desa Bukit Melintang

- Kamis, 15 Juli 2021 18:48 WIB
2.071 view
Ini Tanggapan Dinas PMD Kampar Terhadap Pemberhentian Kepala Desa Bukit Melintang

KAMPAR, Pesisirnews.com - Pemberhentian saudara Muhammad fadli sebagai Kepala Desa Bukit Melintang Kecamatan Kuok kabupaten Kampar adalah berdasarkan perintah atau amar Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan No.189/13/2020/PT/TUN.MDN tanggal 19 November 2020 yang ditegaskan melalui surat Mahkamah Agung-RI, Nomor : MA/Panmud/TUN/IV/85.2021 serta Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekan baru Nomor 14/PEN/PTS.BHT/2020/PTUN/PBR Tanggal 3 Mei 2021 sehingga Putusan PT TUN Medan tsb telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah). Kamis (15/7/2021).

Menindaklanjuti Amar Putusan Pengadilan tersebut Bupati Kampar telah melaksanakannya dengan memberhentikan saudara Muhammad Fadli sebagai Kepala Desa Bukit Melintang Kecamatan Kuok.

Melalui Keputusan Bupati Kampar nomor 140/465/VI/2021 tanggal 14 juni 2021 dan untuk melanjutkan jalannya pemerintahan Desa Bupati Kampar telah mengangkat Penjabat Kepala Desa Bukit Melintang dari PNS Kabupaten Kampar yakni saudara Asril A.SE sampai terpilihnya Kepala Desa Pengganti Antar Waktu(PAW) dalam waktu enam bulan kedepannya.

Baca Juga:

Afrizal S.sos Kepala Dinas PMD Kabupaten Kampar Menyampaikan kepada awak Media melalui Kabid Binwas Pemdes Zamhur, S.Ag, M.Si bahwa Pemberhentian Saudara.M Fadli sudah sesuai dengan peraturan yg berlaku dan berdasarkan amar putusan Pengadilan.

Untuk itu Kadis PMD Kab Kampar Afrizal, S.Sos, meminta kepada Camat Kuok dan Pj.Kepala Desa BPD Desa Bukit Melintang agar segera memfasilitasinya dalam rangka Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar waktu (PAW) melalui Musyawarah Desa sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

Baca Juga:

Serta tetap memperhatikan Protokol Kesehatan dimasa Pandemi Covid19 ini. Hal ini sesuai dengan Perda Kabupaten Kampar Nomor 2 tahun 2015 ttg Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Perda nomor 13 tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa serta Peraturan Bupati Kampar nomor 72 Tahun 2019 Tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa. (wan)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru