Bagan Batu
Pesisirnews.com - Lagi, Polsek Bagan Sinembah berhasil ungkap pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya, Jumat (14/08/2020) kemarin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Polsek Bagan Sinembah menyebutkan bahwa dari penangkapan tersangka berinisial TS (29) warga Jl TamboraJalur IV, Rt 01/Rw 04, Kep. Bagan Manunggal, Kec. Bagan Sinembah itu, tim opsnal Polsek Bagan Sinembah juga turut menyita barang bukti yang patut diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 287,86 gram.
Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Indra Lukman Prabowo SH SIK melalui Ps Kanit Reskrim, YU Sormin SH membenarkan pengungkapan terhadap tersangka narkotika jenis sabu-sabu tersebut, Sabtu (15/08) pagi tadi.
[br]"Benar, pengungkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya pada hari Jum'at kemarin," beber Sormin membenarkan.
Lanjut Sormin, mendapat informasi dengan TKP Jl Ring Road, Kep. Bagan Batu, Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir (Rohil), tepatnya di kolam pancing Taman Asri Pirdam Kep. Bagan Manunggal yang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan atas perintah Kapolsek Bagan Sinembah.
Dan sekira pukul 16.00 wib, setibanya di lokasi kejadian tim opsnal melihat ada dua orang laki-laki yang dicurigai dan salah satunya adalah tersangka, sewaktu melihat kedatangan tim opsnal, pelaku langsung meletakkan sesuatu di batang pohon kelapa sawit.
[br]"Dan ketika didekati tim opsnal, pelaku langsung melarikan diri. Melihat hal tersebut, tim opsnal langsung mengejar terlapor sampai kemudian terlapor dapat di amankan dan dibawa ke pohon kelapa sawit tempat terlapor meletakkan sesuatu itu dan kemudian mencari barang tersebut yang ternyata barang tersebut adalah 1(satu) bks plastik bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu," papar Sormin.
Masih kata Ps Kanit itu lagi, pada saat itu pelakupun mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang selanjutnya tim opsnal memeriksa tas sandang yang dibawa pelaku saat itu yang di dalamnya terdapat dompet warna hitam yang berisikan uang sejumlah 730 ribu Rupiah, 1 unit Handpone xiomi redmi Not 5A dan tiga lembar kartu Atm serta satu lembar Ktp atas nama pelaku.
Kemudian, pelaku dibawa ke rumahnya yang terletak di pirdam dan selanjutnya di rumah pelaku dilakukan penggeledahan yang didampingi oleh pelaku dan aparat desa setempat.
[br]Dan dari rumah pelaku, tepatnya di dalam lemari pakaian yang terletak di dalam kamar tidur pelaku ditemukan 1 buah ember cat kecil merk Paragon yang ditutup dengan plastik warna hijau dan diikat dengan menggunakan karet yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan bongkahan kristal bening patut diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibalut dengan lakban hitam.
Kemudian 1 buah kotak bening yang diikat karet dan di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening ukuran besar berisikan 4 bungkus plastik bening berisikan bongkahan / butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu, 2 set alat hisab sabu yang terbuat dari botol kaca berikut 2 buah pipa plastik bening (pipet).
Dan kemudian dari ruang tengah, tepatnya di atas lemari kayu ditemukan 1 unit timbangan digital ukuran 500 Gram, 1 unit timbangan digital ukuran 200 Gram.
"Pelaku berikut barang bukti yang didapat dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut. Dandari hasil introgasi awal, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang didapat dari tangan dan rumah pelaku adalah benar milik pelaku," tandasnya.