Bupati Inhil Pimpin Evaluasi Realisasi Fisik dan Keuangan, Dorong Percepatan Infrastruktur 2026
TEMBILAHAN Bupati Indragiri Hilir, H. Herman, memimpin Rapat Evaluasi Realisasi Fisik dan Keuangan Periode Maret Tahun Anggaran 2026 yang d
Advertorial
Muridi menegaskan bahwa dana CSR harus disalurkan secara transparan, terarah, dan tepat sasaran agar benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
"CSR Bank yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir ini hendaknya benar-benar mampu dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukan sekadar kegiatan seremonial atau formalitas," ujar Muridi tegas.
Baca Juga:
Muridi mengingatkan bahwa kewajiban bank untuk menjalankan program CSR bukanlah sekadar pilihan, melainkan telah memiliki landasan hukum yang jelas. Di tingkat nasional, regulasi tentang CSR Bank diatur melalui beberapa peraturan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 74 yang mewajibkan perusahaan yang bergerak di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Baca Juga:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik, yang mewajibkan pelaporan program tanggung jawab sosial dan lingkungan secara berkala.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, yang memperjelas implementasi CSR dalam kegiatan operasional perusahaan, termasuk lembaga keuangan seperti perbankan.
Namun, meskipun sudah ada regulasi, implementasi di daerah seringkali tidak maksimal. Muridi menilai bahwa pelaksanaan CSR perbankan di Indragiri Hilir masih menemui berbagai kendala seperti minimnya keterbukaan informasi, kurangnya koordinasi dengan pemerintah daerah, serta tidak adanya mekanisme pelaporan publik yang jelas.
Merespon hal itu, Muridi mendorong lahirnya peraturan daerah (Perda) atau nota kesepahaman (MoU) multistakeholder sebagai payung hukum lokal dalam pelaksanaan CSR oleh lembaga keuangan. Menurutnya, hal ini akan memperkuat posisi pemerintah daerah dalam mengawasi dan mengarahkan penyaluran CSR agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
"Kita butuh payung hukum lokal yang mengatur bagaimana bank menyalurkan CSR-nya, termasuk mekanisme pelaporan, pemantauan, dan keterlibatan masyarakat. Jika tidak diatur secara spesifik, maka potensi penyalahgunaan akan tetap tinggi," ujar Muridi.
Sebagai bagian dari masyarakat sipil, Muridi menekankan peran strategis wartawan dalam mengawal program CSR. Ia meminta para anggota IWO di tingkat kabupaten hingga provinsi untuk ikut mengawasi", sekaligus memastikan bahwa media hadir sebagai penyampai informasi dan suara masyarakat.
"Wartawan harus menjadi alat kontrol yang kuat. Jangan hanya menerima rilis atau ikut acara seremonial, tapi lakukan investigasi dan peliputan mendalam terhadap realisasi program CSR," katanya.
Ia juga menyarankan dibentuknya forum komunikasi antara wartawan, bank, dan pemda yang secara rutin mengevaluasi perkembangan penyaluran dana CSR.
Muridi menyimpulkan bahwa keberhasilan program CSR tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada pihak bank, melainkan harus menjadi tanggung jawab bersama antara sektor swasta, pemerintah, media, dan masyarakat.
"Transparansi, akuntabilitas, dan sinergi adalah kunci. Tanpa itu, CSR hanya akan menjadi formalitas tahunan yang tidak berdampak," tegasnya.
Dengan dukungan regulasi yang kuat, pengawasan yang ketat, serta keterlibatan semua elemen masyarakat, penyaluran CSR dari sektor perbankan diharapkan dapat menjadi motor penggerak pembangunan daerah dan penguatan kesejahteraan sosial di Kabupaten Indragiri Hilir.
Muridi berharap langkah-langkah ini bisa menjadi model penerapan CSR berkelanjutan di provinsi Riau, khususnya kabupaten Indragiri Hilir secara keseluruhan, bahkan secara nasional.
TEMBILAHAN Bupati Indragiri Hilir, H. Herman, memimpin Rapat Evaluasi Realisasi Fisik dan Keuangan Periode Maret Tahun Anggaran 2026 yang d
Advertorial
TEMBILAHAN Bupati Indragiri Hilir, Herman, menegaskan pentingnya peran Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (
Advertorial
Kempas, (8/4/2026) Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir bersama Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) melakukan peninjau
Advertorial
Jakarta, 6 April 2026 Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan penerapan Work From Home (WFH) setiap Jumat tidak boleh mengu
Nasional
Indragiri Hilir Unit Reskrim Polsek Tempuling berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya.
Hukrim
Indragiri Hilir Unit Reskrim Polsek Kemuning berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kemuning,
Hukrim
TEMBILAHAN Berdasarkan data Badan Bahasa, Indonesia mengalami penurunan jumlah bahasa daerah setiap tahun akibat minimnya penerus. Karena
Berita
Indragiri Hilir Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pem
Hukrim
Indragiri Hilir Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang min
Hukrim
TEMBILAHAN Bupati Kabupaten Indragiri Hilir, Herman, yang diwakili oleh Asisten II Setda, Dwi Budianto, mengikuti Rapat Koordinasi Pengend
Berita