Bupati Inhil Pastikan Penanganan Korban Gigitan Monyet Liar Berjalan Optimal
TEMBILAHAN Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman bersama Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., mengunjungi warga yan
Peristiwa
Hal tersebut disampaikan ketua tim Satgas PKH, bahwa pengizinan penggunaan lahan hutan untuk perkebunan tanpa prosedur yang benar dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan ekosistem hutan. Oleh karena itu, pihak berwenang akan melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap oknum pejabat desa yang terlibat.
Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi oknum pejabat desa dan masyarakat yang melakukan pelanggaran, serta menjaga kelestarian hutan dan lingkungan hidup.
Baca Juga:
Pihak berwenang akan menuntut oknum pejabat desa beserta perangkatnya yang memberikan ijin perambahan hutan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Tuntutan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan ekosistem hutan.
Tuntutan tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.Dimana hal tersebut mengatur tentang pengelolaan hutan, termasuk perlindungan dan pelestarian hutan.Kemudian Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,yang mengatur tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, termasuk hutan.Bahkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Taman Nasional yang juga mengatur tentang pengelolaan taman nasional, termasuk TNTN.
Baca Juga:
Pemberian ijin perambahan hutan di kawasan TNTN tanpa prosedur yang benar dan melanggar peraturan perundang-undangan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan ekosistem hutan. Oleh karena itu, pihak berwenang melakukan penindakan dan tuntutan terhadap oknum pejabat yang terlibat.
Adapun ancaman hukuman bagi pemberi ijin perambah hutan kawasan Teso Nilo berupa hukuman pidana dan denda.Hukuman ini berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pemberi ijin bisa dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Selain itu Denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.
"Kemudian ada juga hukuman tambahan seperti pencabutan ijin, sanksi untuk memulihkan kembali lingkungan dan mengganti rugi," ujarnya.
Hukuman ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi oknum pejabat dan pihak lain yang melakukan pelanggaran serupa. Serta dapat melakukan dan menjaga kelestarian hutan dan lingkungan hidup.Tegasnya.
TEMBILAHAN Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman bersama Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., mengunjungi warga yan
Peristiwa
TEMBILAHAN Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., bersama Bupati Inhil H. Herman turun langsung men
Artikel
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman, mendorong hotel dan swalayan di Kabupaten Indragiri Hilir menjadi etalase promosi sek
Artikel
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman bersama Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan melaksanakan kegiatan running man di
Olah Raga
(Pesisirnews.com) TEMBILAHANBupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, dampingi Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, silaturahmi bersama Ke
Artikel
Tembilahan Teror monyet liar yang meresahkan warga Kecamatan Tembilahan Hilir, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), masih terus berlanjut.
Artikel
Tembilahan Kepengurusan Badan Pengurus Daerah (BPD) Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS), Ikatan Wanita Sulawesi Selatan (IWSS), d
Artikel
Tembilahan, Wakil Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Yuliantini, mengikuti Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi
Artikel
Tembilahan Kedatangan Kapolda Riau Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum., beserta rombongan di Kabupaten Indragiri Hilir d
Artikel
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman, memaparkan secara langsung potensi besar sektor pertanian dan perkebunan Kabupaten In
Artikel