Sabtu, 22 Maret 2025 WIB

Ternyata SWDKLL di STNK Bisa Dicairkan Rp20 Sampai 50 Juta Ketahui Cara dan Syaratnya

Bisa dicairkan oleh korban kecelakaan di jalan raya melalui PT Jasa Raharja (Persero).
Haikal - Selasa, 30 Juli 2024 23:33 WIB
961 view
Ternyata SWDKLL di STNK Bisa Dicairkan Rp20 Sampai 50 Juta Ketahui Cara dan Syaratnya
SWDKLLJ di STNK bisa dicairkan ketahui cara dan syaratnya agar ditransfer (Panji Nugraha/Otomotifnet)
(Pesisirnews.com) -Ternyata SWDKLLJ di STNK bisa dicairkan Rp20 sampai 50 juta ketahui cara dan syaratnya supaya dapat dengan mudah.

Seperti diketahui setiap kali memperpanjang STNK tidak hanya bayar PKB tapi juga SWDKLLJ.

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ yang dibayarkan tersebut bisa dicairkan.

Baca Juga:
Bisa dicairkan oleh korban kecelakaan di jalan raya melalui PT Jasa Raharja (Persero).

Telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 yang menyebutkan bahwa dana yang diberikan kepada korban berasal dari sumbangan tahunan yang wajib dibayar.

Baca Juga:
Namun tidak semua kecelakaan dicover oleh Jasa Raharja.

"Kalau kecelakaannya jatuh sendiri (kecelakaan tunggal) itu enggak kita jamin," Kepala Cabang Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat (NTB), Mulyadi.

"Jadi, yang dijamin oleh Jasa Raharja itu adalah kecelakaan dua kendaraan. Jadi syarat pertama adalah laporan Polisi." ujar Mulyadi dilansir dari Gridoto.com.

Kata Mulyadi syarat mencairkan SWDKLLJ, dokumen yang diperlukan seperti surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang.

Besaran santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas pun bervariasi.

"Kalau meninggal itu dapat santunan sebesar Rp 50 juta yang akan diberikan kepada ahli warisnya. Sementara kalau hanya luka-luka maksimal Rp 20 juta," ucapnya.

Untuk melakukan pencairan dananya tidak memakan waktu lama.

"Kalau meninggal rata-rata akan turun sekitar 1 hari 5 jam. Jadi kalau kecelakaan hari ini besoknya kita bayarkan," jelasnya.

"Yang penting intinya berkasnya sudah lengkap. Sementara kalau luka-luka kita tunggu tagihan rumah sakit jika sudah masuk," ucapnya.(MOTOR Plus-online.com).

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mafirion Berikan Bantuan kepada Korban Banjir di Kemuning
 ‘Perjodohan’ Prabowo-Muhaimin pada Pilpres 2024 Dimatangkan di Ponpes Bumi Shalawat
Terbuka Peluang Kerja Sama Politik antara Golkar dengan PKB
Agendakan Pertemuan, PKB akan Ajak Golkar Masuk ke dalam Koalisi PKB-Gerindra
Gerindra-PKB Tampak Makin Mesra saat Resmikan Sekber Pemenangan Pemilu 2024
Gerindra-PKB akan Resmikan Sekber Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya
komentar
beritaTerbaru