Pesisirnews.com - Banyak faktor yang menyebabkan pasangan suami-istri bercerai seperti karena ekonomi, KDRT, perselingkuhan, karena alasan hubungan ranjang, dll.
Nah, perceraian karena faktor hubungan ranjang dari pasangan suami-istri asal Indonesia ini sempat viral di portal berita Vietnam Eva.vn yang dimuat pada Senin (17/8/2020). Bahkan kisahnya sampai mengundang perhatian komunitas online disana karena dianggap sebuah kisah yang langka.
Cerita unik tersebut pertama kali dikisahkan oleh seorang pengacara bernama Mohammad Hufron Efendi.
Baca Juga:
Menurut penuturan Efendi, kejadian yang berlangsung pada tahun 2019 lalu, menimpa pasangan muda yang menikah kurang dari 1 tahun.
Pasangan tersebut berasal dari Tulungagung, Jawa Timur, Indonesia. Namun, Efendi tidak menyebutkan secara rinci identitas pasangan tersebut, nama beserta alamat lengkapnya.
Baca Juga:
[br]
Efendi hanya menjelaskan bahwa pasangan itu masih cukup muda. Usia mereka berada di bawah 30 tahun, dan baru saja menikah.
Namun, selama menikah keduanya memiliki hubungan seksual yang tidak wajar.
Dikatakan bahwa istrinya memiliki gairah seksual yang cukup tinggi.
Karena memiliki nafsu yang cukup besar, sang istri selalu mengajak suaminya berhubungan intim. Dalam sehari setidaknya sang istri membutuhkan 9 kali berhubungan badan.
"Saya yang mengurusi kasus ini, salah satu penyebab konflik antara istri dan suami ini adalah karena permintaan seksual yang tinggi, dan bisa dikatakan maniak," kata Efendi.
Efendi menjelaskan pula latar belakang utama perceraian ini bukan karena sang istri hiper seks, tetapi adalah karena adanya konflik atau masalah keluarga.
“Jadi bukan karena berhubungan intim, tetapi kebutuhan seksual tinggi itu dikatakan sebagai salah satu alasannya juga,†terangnya.
"Untuk pengantin baru, frekuensi bercintanya biasanya lumayan banyak," kata Efendi.
"Kalau masalah seksual tidak bisa diselesaikan, itu perkara lain," jelas Efendi mengenai masalah seksual pasangan itu.
Perceraian pasangan itu berhasil diselesaikan dengan lancar dengan bantuan pengacara Efendi di Pengadilan Agama Tulungagung.
Pasangan itu diputuskan bercerai oleh Pengadilan Agama, dan telah resmi secara hukum. Karena pasangan itu belum memiliki anak, jadi mereka tidak berurusan dengan masalah hak asuh.
Non Reportase
Sumber : wiken.grid.id