Minggu, 09 Agustus 2026 WIB

Tim Satgas Covid-19 Inhil Tempuh Tindakan Tegas, Pelanggar Prokes di Sanksi Bersihkan Makam Pasien Covid-19

- Selasa, 04 Mei 2021 13:16 WIB
836 view
Tim Satgas Covid-19 Inhil Tempuh Tindakan Tegas, Pelanggar Prokes di Sanksi Bersihkan Makam Pasien Covid-19

TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), khususnya melalui Tim Satgas Covid-19 sudah acap kali mengingatkan masyarakat agar disiplin pada aturan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 yang bertujuan untuk kebaikan bersama.

Namun beberapa warga didapati masih mengabaikan imbauan pemerintah yang dilakukan secara persuasif itu.

Mengingat Covid-19 berdampak luas terhadap kesehatan masyarakat, akhirnya Pemkab Inhil melalui Tim Satgas Covid-19 terpaksa mengambil tindakan tegas kepada warga yang masih membandel, yang tidak mematuhi aturan prokes Covid-19.

Baca Juga:

Razia prokes, yang dilakukan Tim Satgas Covid-19 Inhil di Kota Tembilahan pada Selasa (4/5/2021) pagi, menjaring 57 orang yang kedapatan tidak menggunakan masker.

Terhadap ke-57 orang tersebut terpaksa mendapatkan hukuman keras, yakni membersihkan pemakaman pasien Covid-19 di Parit 19 Kelurahan Sungai Beringin, Tembilahan Kota.

Baca Juga:

Hukuman membersihkan pemakaman pasien Covid-19 tersebut merupakan upaya ketegasan Tim Satgas Covid-19 Inhil dalam menegakkan peraturan yang berlaku, terlebih peringatan penerapkan prokes sudah di sosialisasikan sejak jauh-jauh hari.

Menurut Bupati Indragiri Hilir HM.Wardan, dirinya menyebutkan bahwa sebanyak 57 orang yang terjaring razia didapati saat dilakukan pengetatan skala besar di dua ruas jalan Kota Tembilahan.

"57 orang yang terjaring razia tidak menggunakan masker didapati oleh Tim satgas di dua ruas jalan, yakni Jalan Sudirman dan Telaga Biru (Pasar Pagi), kemudian langsung di Swab sebelum diberikan hukuman membersihkan pemakaman pasien Covid-19," ungkap Bupati HM.Wardan.

[br]

Bupati HM.Wardan yang didampingi Kapolres dan Dandim 0314 serta Forkopimda lainnya juga mengatakan bahwa hukuman gotong royong yang dilaksanakan akan terus berlanjut.

"Kabupaten Inhil sudah berada di zona oren, pengetatan dan penegakan protkes akan lebih kita tingkatkan. Apabila 57 yang terjaring hari ini masih kedapatan tidak memakai makser lagi, kita akan beri hukuman dengan kurungan," tegas Wardan.

Untuk itu HM.Wardan meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Inhil supaya menyadari bahwa menerapkan protkes sangat penting dan manfaatnya untuk kebaikan warga sendiri.

"Atas nama pemerintah daerah dan seluruh Forkopimda Inhil, kita berharap penegakan protkes yang dilaksanakan bisa menjadi pelajaran bahwa dimasa Pandemi Covid-19 sangat penting memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta menjauhi kerumunan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, 57 orang yang terjaring razia Protokol Kesehatan Covid-19 telah didata oleh Tim Satgas.

Jika kemudian hari mereka didapati masih melanggar prokes maka akan diberikan tindakan yang lebih keras lagi. (rls)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ketum PSSI Erick Thohir Ucap Syukur FIFA Jatuhkan Sanksi Ringan ke PSSI
Bupati Inhil Bagikan Bonus Atlet Peraih Medali Porprov Riau X di Kuansing Senilai Rp 2,2 Miliar
Bupati HM. Wardan Targetkan Pemkab Inhil per 1 Mei UHC akan Terlaksana
Iran-Rusia Perkuat Sistem Perdagangan untuk Atasi Sanksi Ekonomi Barat
Presiden Jokowi Berharap Pelanggaran HAM Berat di Tanah Air Tak Terjadi Lagi di Masa Mendatang
Pemkab Inhil Kembali Raih Penghargaan IGA AWARD Kabupaten Terinovatif se-Indonesian Tahun 2022
komentar
beritaTerbaru