5 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Miliar Menanti Pelaku Penimbun Minyak Goreng
Dalam keterangannya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penimbun minyak goreng bisa terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.
Hukrim