Jumat, 16 Mei 2025 WIB

5 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Miliar Menanti Pelaku Penimbun Minyak Goreng

- Senin, 21 Februari 2022 09:52 WIB
704 view
5 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Miliar Menanti Pelaku Penimbun Minyak Goreng
Ilustrasi: Penjara. (Shutterstock)

JAKARTA, Pesisirnews.com - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menemukan tumpukan minyak goreng sekitar 1,1 juta kilogram di salah satu gudang di Sumatra Utara.

Terkait temuan itu, pihak kepolisian menyampaikan bahwa pelaku usaha yang menimbun minyak goreng dapat ditindak secara hukum karena telah melanggar peraturan.

Tak hanya itu, penimbunan minyak goreng yang dilakukan sejumlah pihak bisa menimbulkan kelangkaan bagi ketersediaan barang pangan tersebut.

Baca Juga:

Dalam keterangannya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penimbun minyak goreng bisa terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.

Pemberian hukuman itu telah diatur berdasarkan peraturan Undang-Undang yang berlaku.

Baca Juga:

Ahmad Ramadhan menerangkan bahwa pelaku usaha yang menimbun minyak goreng dapat disangkakan dengan Pasal 107 juncto Pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 juncto Pasal 11 Ayat 2 Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

“Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar,” kata Ahmad Ramadhan dikutip dari Pikiran-Rakyat.com melalui PMJ News, Minggu (20/2).

Lebih lanjut, Ahmad Ramadhan memastikan bahwa penindakan terhadap pelaku usaha yang menimbun minyak goreng tidak akan mengganggu pendistribusian barang.

[br]

Diketahui sebelumnya, sebanyak 92.676 kotak atau sekira 1.138.361 kilogram minyak goreng ditemukan di gudang PT Salim Ivomas Pratama Tbk.

Penemuan itu setelah tim Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut bersama Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Sumut melakukan monitoring.

Pihak Polri kemudian mendorong jutaan minyak goreng yang ditemukan di gudang tersebut untuk segera didistribusikan.

"Satgas Pangan Polri mendorong agar minyak goreng tersebut segera didistribusikan ke masyarakat melalui mekanisme pasar yang ada di bawah pengawasan Satgas Pangan Polri," katanya. (PNC)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Lagi, Polres Inhil dalam Waktu Singkat Berhasil Membekuk Seorang Pemuda Pelaku Curanmor
Polisi Kembali Berhasil Ringkus 2 Kawanan Rampok di Rohil Setelah 3 Rekan Pelaku Ditangkap
Mulai 28 April 2022 Pemerintah Larang Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya
Digelar Serentak Seluruh Indonesia, Kapolsek : Yang Melakukan Vaksin Dapat Minyak Goreng Gratis
Megawati Bingung, Ibu-ibu Kemarin Antre Minyak Goreng Kini Berbondong-bondong Beli Baju Baru
Kodim 0314/lnhil Bersama Sejumlah Ormas Gelar Bazar Minyak Goreng Murah dan Vaksinasi Booster
komentar
beritaTerbaru