Inhil Dorong Hilirisasi Kelapa, Penguatan Perkebunan Rakyat Jadi Perhatian
Tembilahan Pengembangan komoditas kelapa di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diarahkan tidak berhenti pada sektor perkebunan, tetapi ju
Artikel
JAKARTA, Pesisirnews.com - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menemukan tumpukan minyak goreng sekitar 1,1 juta kilogram di salah satu gudang di Sumatra Utara.
Terkait temuan itu, pihak kepolisian menyampaikan bahwa pelaku usaha yang menimbun minyak goreng dapat ditindak secara hukum karena telah melanggar peraturan.
Tak hanya itu, penimbunan minyak goreng yang dilakukan sejumlah pihak bisa menimbulkan kelangkaan bagi ketersediaan barang pangan tersebut.
Baca Juga:
Dalam keterangannya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penimbun minyak goreng bisa terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.
Pemberian hukuman itu telah diatur berdasarkan peraturan Undang-Undang yang berlaku.
Baca Juga:
Ahmad Ramadhan menerangkan bahwa pelaku usaha yang menimbun minyak goreng dapat disangkakan dengan Pasal 107 juncto Pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 juncto Pasal 11 Ayat 2 Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
“Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar,†kata Ahmad Ramadhan dikutip dari Pikiran-Rakyat.com melalui PMJ News, Minggu (20/2).
Lebih lanjut, Ahmad Ramadhan memastikan bahwa penindakan terhadap pelaku usaha yang menimbun minyak goreng tidak akan mengganggu pendistribusian barang.
[br]
Diketahui sebelumnya, sebanyak 92.676 kotak atau sekira 1.138.361 kilogram minyak goreng ditemukan di gudang PT Salim Ivomas Pratama Tbk.
Penemuan itu setelah tim Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut bersama Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Sumut melakukan monitoring.
Pihak Polri kemudian mendorong jutaan minyak goreng yang ditemukan di gudang tersebut untuk segera didistribusikan.
"Satgas Pangan Polri mendorong agar minyak goreng tersebut segera didistribusikan ke masyarakat melalui mekanisme pasar yang ada di bawah pengawasan Satgas Pangan Polri," katanya. (PNC)
Tembilahan Pengembangan komoditas kelapa di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diarahkan tidak berhenti pada sektor perkebunan, tetapi ju
Artikel
INDRAGIRI HILIR Warga bersama personel Polsek Mandah dan Koramil 08 Mandah menemukan seekor hewan mamalia laut yang diduga merupakan ban
Artikel
Tembilahan, (22/9/2026) Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengikuti Penilaian Interviu Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital Tahu
Artikel
BANJAR XII Ribuan warga Kabupaten Rokan Hilir berkumpul di halaman Mapolres Rokan Hilir, Selasa (22/9/2026), untuk mengikuti Tabligh Akb
Islam
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Sebanyak 70 orang kontingen asal Indragiri Hilir (Inhil), akan berkompetisi di Pekan Olahraga, Seni dan Pembel
Olah Raga
Tembilahan Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dan jajaran Kejaksaan terus diperkuat. Hal tersebut mengemuka saa
Artikel
TEMBILAHAN Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUTRPKP) terus
Artikel
INDRAGIRI HILIR Polres Indragiri Hilir kembali menorehkan prestasi dalam bidang pelayanan publik. Polres Inhil menerima Piagam Pengharga
Artikel
INDRAGIRI HILIR Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis
Hukrim
INDRAGIRI HILIR Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir memperkuat sinergitas antar
Artikel