
Polres Inhil Tangkap Seorang Warga Tembilahan Jadi Pengedar Sabu
Indragiri Hilir, Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil), Riau menangkap seorang warga Kecamatan Tembilahan yang menjadi pengedar
HukrimJAKARTA, Pesisirnews.com - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menemukan tumpukan minyak goreng sekitar 1,1 juta kilogram di salah satu gudang di Sumatra Utara.
Terkait temuan itu, pihak kepolisian menyampaikan bahwa pelaku usaha yang menimbun minyak goreng dapat ditindak secara hukum karena telah melanggar peraturan.
Tak hanya itu, penimbunan minyak goreng yang dilakukan sejumlah pihak bisa menimbulkan kelangkaan bagi ketersediaan barang pangan tersebut.
Baca Juga:
Dalam keterangannya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penimbun minyak goreng bisa terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.
Pemberian hukuman itu telah diatur berdasarkan peraturan Undang-Undang yang berlaku.
Baca Juga:
Ahmad Ramadhan menerangkan bahwa pelaku usaha yang menimbun minyak goreng dapat disangkakan dengan Pasal 107 juncto Pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 juncto Pasal 11 Ayat 2 Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
“Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar,†kata Ahmad Ramadhan dikutip dari Pikiran-Rakyat.com melalui PMJ News, Minggu (20/2).
Lebih lanjut, Ahmad Ramadhan memastikan bahwa penindakan terhadap pelaku usaha yang menimbun minyak goreng tidak akan mengganggu pendistribusian barang.
[br]
Diketahui sebelumnya, sebanyak 92.676 kotak atau sekira 1.138.361 kilogram minyak goreng ditemukan di gudang PT Salim Ivomas Pratama Tbk.
Penemuan itu setelah tim Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut bersama Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Sumut melakukan monitoring.
Pihak Polri kemudian mendorong jutaan minyak goreng yang ditemukan di gudang tersebut untuk segera didistribusikan.
"Satgas Pangan Polri mendorong agar minyak goreng tersebut segera didistribusikan ke masyarakat melalui mekanisme pasar yang ada di bawah pengawasan Satgas Pangan Polri," katanya. (PNC)
Indragiri Hilir, Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil), Riau menangkap seorang warga Kecamatan Tembilahan yang menjadi pengedar
HukrimTEMBILAHAN Sebanyak delapan orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) secara resmi dilepas menuju Tanah Suci dal
Artikel(Pesisirnews.com)Tembilahan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus berkomitmen untuk memperbaiki kondisi perekonomian masyar
Artikel(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Guna mempercepat pembangunan Ruas jalan Kuala Saka, tepatnya penghubung Sungai Luar menuju Sungai Empat, Bupat
ArtikelTEMBILAHAN Pria bernama Parhaji alias Aji warga Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, diamankan pi
Hukrim(Pesisirnews.com)TEMBILAHAN ekretaris Daerah Indragiri Hilir (Inhil) Tantawi Jauhari, pimpin rapat persiapan menyambut kedatangan Gubernur
ArtikelPekanbaru Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW IWO) Provinsi Riau, Muridi Susandi, memberikan apresiasi tinggi kepada Kapol
ArtikelTembilahan, 11 Mei 2025 Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman menghadiri kegiatan Gerakan Peduli Lingkungan yang diselenggarakan pada
ArtikelTahap pemberangkatan jemaah haji dari Madinah menuju Makkah sudah dimulai. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi siapkan bus d
ArtikelPEKANBARU Polda Riau secara resmi membuka pendaftaran Riau Bhayangkara Run 2025 pada Minggu, 11 Mei 2025, pukul 08.00 WIB. Ajang lari tah
Artikel