Selasa, 26 Mei 2026 WIB

Maret 2016, Minyak Goreng Curah Tak Boleh Lagi Beredar di Pasaran

- Kamis, 24 Desember 2015 13:02 WIB
816 view
Maret 2016, Minyak Goreng Curah Tak Boleh Lagi Beredar di Pasaran
Foto: budi
Seorang ibu sedang membungkus minyak goreng curah.
BENGKALIS, PESISIRNEWS.COM - Bulan Maret Tahun 2016 mendatang, minyak goreng (minyak makan) curah tidak boleh lagi beredar di pasaran. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 35 tahun 2015.

"Minyak goreng curah tidak boleh dijual lagi, namun toleransinya sampai 31 Maret 2016 mendatang. Karena sesuai aturan, minyak yang dijual harus dalam bentuk kemasan bermerk,"kata Kadisperindag melalui Kabid Perdagangan Dalam Negeri Kabupaten Bengkalis Raja Erlangga, Kamis (24/12/2015).

Kata Erlangga, kendala-kendala seperti harga minyak goreng kemasan yang tinggi pasti akan banyak menjadi pertanyaan.

"Namun, tentunya hal ini pasti ada jaminan dari Pemerintah, karena minyak curah bisa dikhawatirkan berdampak pada kesehatan, ditambah lagi minyak curah tidak berlabel atau tidak bermerk. Mutu dan jaminan kesehatan pasti sangat diragukan,"pungkasnya.

Cari berita terkait lainnya. Silahkan Klik DISINI / DISINI



(bud)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
DPRD Minta Peredaran Minyak Curah di Pekanbaru Dipantau
komentar
beritaTerbaru