Selasa, 27 Januari 2026 WIB

Hindari Zona Abu-Abu Penerapan Hukum Pasca KUHP Baru, Mafirion: Perlu Penjelasan Komprehensif

Haikal - Selasa, 20 Januari 2026 15:54 WIB
706 view
Hindari Zona Abu-Abu Penerapan Hukum Pasca KUHP Baru, Mafirion: Perlu Penjelasan Komprehensif
Hindari Zona Abu-Abu Penerapan Hukum Pasca KUHP Baru, Mafirion: Perlu Penjelasan Komprehensif
JAKARTA -Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, menyoroti potensi munculnya kekosongan dan ketidakpastian penerapan hukum seiring mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru sejak 2 Januari lalu.

Menurut Mafirion, dalam satu hingga dua bulan ke depan, aparat penegak hukum berpotensi menghadapi situasi zona abu-abu dalam penanganan perkara pidana, khususnya terhadap ribuan kasus yang saat ini masih berjalan dan sebelumnya diproses menggunakan KUHP lama.
"Sejak 2 Januari KUHP Nasional mulai berlaku, saya melihat ke depan ada potensi kekosongan penerapan hukum. Sebab, ada ribuan perkara pidana yang sedang berjalan dengan menggunakan KUHP lama. Ini harus segera mendapat kejelasan," ujar Mafirion, Selasa (20/1/202

Ia mencontohkan, dalam KUHP lama terdapat Pasal 111 dan Pasal 114 yang mengatur secara tegas terkait tindak pidana narkotika, khususnya mengenai jual beli dan kepemilikan. Namun dalam KUHP Nasional yang baru, pengaturan tersebut dialihkan ke Pasal 609 dan 610, yang menurutnya tidak sepenuhnya mengakomodasi substansi dan ruang lingkup pengaturan dalam pasal-pasal sebelumnya.

Baca Juga:

"Pertanyaannya, bagaimana nasib kasus-kasus narkotika yang sedang berjalan? Apakah langsung menyesuaikan dengan KUHP baru, atau tetap menggunakan ketentuan lama? Ini harus jelas, agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir di lapangan," tegasnya.

Mafirion mengakui bahwa dalam KUHP Nasional terdapat ketentuan, yakni Pasal 618, yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan putusan berdasarkan prinsip keadilan yang lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat. Namun menurutnya, ketentuan tersebut belum cukup tanpa adanya pedoman teknis yang jelas dan komprehensif.

Baca Juga:

"Ketentuan ini memang memberi ruang diskresi kepada hakim, tetapi tanpa penjelasan yang rinci, justru berpotensi menimbulkan kebingungan, baik di tingkat aparat penegak hukum maupun di masyarakat," jelasnya.

Untuk itu, Mafirion mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Hukum serta Mahkamah Agung, agar segera menerbitkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sebagai pedoman transisi dari KUHP lama ke KUHP Nasional.

"Transisi hukum pidana ini tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa arah. Negara harus hadir memastikan tidak ada kekosongan hukum, tidak ada ketidakpastian, dan yang paling penting, tidak merugikan rasa keadilan masyarakat," pungkas Mafirion.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Inhil, Herman Hadiri Paripurna DPRD, APBD Inhil 2026 Resmi Disahkan
Polsek Tempuling Ungkap Kasus Pencurian di Kebun Sawit, Pelaku Berhasil Diamankan
Dugaan Pembunuhan di Kebun Sawit Desa Pancur, Satu Orang Ditemukan Tewas
Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp 43,9 M Hasil Tangkapan Jelang Tahun Baru
Polda Riau Lepas 10 Bhabin Peraih Green Policing Award ke Tanah Suci
Wabup Inhil Hadiri Paripurna DPRD Awali Masa Persidangan V Tahun 2026
komentar
beritaTerbaru