Komisi XIII DPR Soroti Klaim Aqua: Menyesatkan dan Langgar Hak Konsumen
JAKARTA Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, menyoroti temuan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dala
Nasional
Menurut Mafirion, persoalan tersebut bukan sekadar urusan bisnis atau pelanggaran etika, tetapi juga dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) serta pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.
"Ketika sebuah perusahaan mengiklankan produknya seolah-olah berasal dari air pegunungan alami, padahal faktanya dari air sumur bor, itu jelas merupakan bentuk iklan menyesatkan (misleading advertisement). Masyarakat berhak tahu kebenaran tentang apa yang mereka konsumsi," tegas Mafirion di Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Baca Juga:
Ia menambahkan bahwa hak untuk memperoleh informasi yang benar dan hak atas lingkungan hidup yang sehat merupakan bagian dari HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 28F dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
"Poin pada pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan informasi, hidup sejahtera, serta menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat, termasuk pelayanan kesehatan. Kami melihat ada dugaan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara," ujarnya.
Baca Juga:
Lebih lanjut, Mafirion mengutip Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang membuat pernyataan menyesatkan tentang asal, jenis, mutu, komposisi, atau manfaat suatu barang/jasa. Pada Pasal 10 juga ditegaskan larangan memproduksi atau memasarkan barang yang tidak sesuai dengan keterangan pada label atau iklan.
"Tindakan produsen Aqua telah melanggar hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur," ungkap Mafirion.
Ia menegaskan, hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c UU Perlindungan Konsumen harus dijunjung tinggi.
"Jika fakta menunjukkan sumber air berbeda dari yang diklaim, maka ini pelanggaran serius terhadap hak konsumen," tambahnya.
Selain aspek hukum, Mafirion juga menilai persoalan ini menyentuh dimensi etika bisnis dan keadilan sosial.
"Konsumen membayar lebih mahal karena percaya produk tersebut berasal dari mata air pegunungan yang dianggap lebih murni. Jika ternyata hanya air sumur bor, maka perusahaan telah mengeksploitasi kepercayaan publik," tegasnya.
Menurut Mafirion, praktik semacam ini dalam jangka panjang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap iklan dan produk lokal.
"Negara tidak boleh diam terhadap praktik bisnis yang menyesatkan publik. Ini soal integritas informasi, hak konsumen, dan tanggung jawab sosial korporasi," pungkasnya.
JAKARTA Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, menyoroti temuan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dala
Nasional
Tembilahan, 24 Oktober 2025 Dalam rangka menumbuhkan semangat kepedulian dan nilai kemanusiaan, Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Okt
Artikel
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Inhil, H. Tantawi Jauhari, memimpin p
Artikel
TEMBILAHAN Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Indragiri Hilir memfasilitasi upaya kemitraan antara Koperasi
Artikel
TEMBILAHAN Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), H. Tantawi Jauhari, mengimbau seluruh pengurus masjid agar meningkatkan
Artikel
Pulau Burung, 22 Oktober 2025 Dalam rangka mendukung Program Kegiatan Jelajah Riau untuk Rakyat (JALUR), Satuan Polisi Air dan Udara (Sa
Artikel
Jakarta, 21 Oktober 2025 Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor Polri) menetapkan dua orang tersangka dalam kas
Hukrim
Tembilahan Hulu, 22 Oktober 2025 Polres Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kapolda Riau yang meliputi R
Artikel
TEMBILAHAN Bunda PAUD Kabupaten Indragiri Hilir, Katerina Susanti, menegaskan komitmennya dalam memperkuat strategi penuntasan Wajib Bel
Artikel
Tembilahan, (20/10/2025) Wakil Bupati Indragiri Hilir, Yuliantini, menghadiri kegiatan sosialisasi sekaligus pengukuhan Pengurus Cabang Pe
Artikel