(Pesisirnews.com)Jakarta-
KementerianKoordinator(Kemenko) merupakan bagian dari
Kementerian Negara Republik Indonesia.
Kementerian ini dibentuk bersama menterinya yang dilantik dan bekerja langsung di bawah Presiden berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pada Senin (21/10/2024),Presiden Prabowo Subiantotelah membentuk tujuh
KementerianKoordinator baru dalam Kabinet
MerahPutih dan melantik paraMenteri
Koordinator(Menko). Ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 133/P Tahun 2024.Lantas apa yang dimaksud dengan
KementerianKoordinator beserta tugasnya? Dan siapa saja yang menjadi Menteri
Koordinator dalam kabinet terbaru pemerintahan Presiden Prabowo?.
Baca Juga:
Mengutip dari Peraturan Presiden (PERPRES) yang berlaku, berikut ini penjelasannya:
Apa Itu
KementerianKoordinator dan Tugasnya?
KementerianKoordinator (Kemenko) adalah unsur pelaksana pemerintah yang dipimpin oleh Menteri
Koordinator (Menko) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Baca Juga:
TugasKemenkoadalah membantu Presiden dalam menyinkronkan dan mengkoordinasikan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya.Sementara tugasMenkoadalah memimpin
KementerianKoordinator sesuai dengan bidang tugas
KementerianKoordinator.
Dalam melaksanakan tugas,
KementerianKoordinator menyelenggarakan fungsi :a. sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
b. koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
c. pengendalian penyelenggaraan urusan kementerian sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya; dan
f. pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden.
Susunan organisasi
KementerianKoordinator yang menyelenggarakan fungsi terdiri atas unsur :
a. pemimpin, yaitu Menteri
Koordinator;
b. pembantu pemimpin, yaitu sekretariat kementerian koordinator;
c. pelaksana, yaitu deputi kementerian koordinator; dan
d. pengawas, yaitu inspektorat.(detik).