Sabtu, 13 Juni 2026 WIB

Apa Tugas Kementerian Koordinator Dikabinet Merah Putih

Haikal - Rabu, 30 Oktober 2024 21:53 WIB
4.729 view
Apa Tugas Kementerian Koordinator Dikabinet Merah Putih
(Pesisirnews.com)Jakarta-KementerianKoordinator(Kemenko) merupakan bagian dari Kementerian Negara Republik Indonesia. Kementerian ini dibentuk bersama menterinya yang dilantik dan bekerja langsung di bawah Presiden berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pada Senin (21/10/2024),Presiden Prabowo Subiantotelah membentuk tujuh KementerianKoordinator baru dalam Kabinet MerahPutih dan melantik paraMenteri Koordinator(Menko). Ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 133/P Tahun 2024.

Lantas apa yang dimaksud dengan KementerianKoordinator beserta tugasnya? Dan siapa saja yang menjadi Menteri Koordinator dalam kabinet terbaru pemerintahan Presiden Prabowo?.

Baca Juga:
Mengutip dari Peraturan Presiden (PERPRES) yang berlaku, berikut ini penjelasannya:
Apa Itu KementerianKoordinator dan Tugasnya?

KementerianKoordinator (Kemenko) adalah unsur pelaksana pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Koordinator (Menko) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Baca Juga:
TugasKemenkoadalah membantu Presiden dalam menyinkronkan dan mengkoordinasikan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya.

Sementara tugasMenkoadalah memimpin KementerianKoordinator sesuai dengan bidang tugas KementerianKoordinator.

Dalam melaksanakan tugas, KementerianKoordinator menyelenggarakan fungsi :

a. sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
b. koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
c. pengendalian penyelenggaraan urusan kementerian sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya; dan
f. pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden.
Susunan organisasi KementerianKoordinator yang menyelenggarakan fungsi terdiri atas unsur :
a. pemimpin, yaitu Menteri Koordinator;
b. pembantu pemimpin, yaitu sekretariat kementerian koordinator;
c. pelaksana, yaitu deputi kementerian koordinator; dan
d. pengawas, yaitu inspektorat.(detik).

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Peresmian Koperasi Merah Putih, Bupati Inhil Herman Titip Harapan Besar untuk Ekonomi Desa
Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Nelayan Diamankan Polisi dengan 6,21 Gram Sabu
Progres Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Batang Tuaka Capai 95 Persen
Deninteldam XIX/TT Serahkan 48,39 Ton Bawang dan Cabai Ilegal ke Karantina Riau, Siap Dimusnahkan
Progres Hari ke-11 Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Capai 100 Persen
POLSEK TANAH MERAH UNGKAP SE ORANG PEREMPUAN KASUS NARKOTIKA JENIS SABU SEBERAT 2,52 GRAM
komentar
beritaTerbaru