Sabtu, 13 Juni 2026 WIB

Ditemukan 2 Alat Bukti Keterlibatan Artis Cantik Cynthiara Alona pada Kasus Prostitusi Online

- Sabtu, 20 Maret 2021 13:06 WIB
1.023 view
Ditemukan 2 Alat Bukti Keterlibatan Artis Cantik Cynthiara Alona pada Kasus Prostitusi Online
Artis Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan tempat prostitusi online. (Foto kolase via insertlive-Firda Junita/JPNN.com)

JAKARTA, Pesisirnews.com - Artis cantik Cynthiara Alona alias CCA terjerat kasus prostitusi online dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan alasan Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka.

Yusri mengatakan, penyidik telah menemukan dua alat bukti dari pemeriksaan terhadap Cynthiara Alona.

Baca Juga:

"Dua alat bukti cukup. Dia mengetahui bahkan dia menyediakan," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (19/3).

Tak hanya menyediakan tempat prostitusi online, Alona bahkan berharap agar seluruh kamar di hotel miliknya itu terisi penuh.

Baca Juga:

[br]

Alasannya, hotelnya menjadi sepi semenjak pandemi Covid-19.

"Dia mengharapkan kamar itu jangan sampai kosong," ucap Yusri. Selain Cynthiara Alona, polisi juga menetapkan AA dan DA sebagai tersangka.

AA merupakan pengelola hotel milik Alona, dan DA sebagai muncikari.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

Para tersangka pun terancam 10 tahun hukuman penjara.

Sumber: (jpnn)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian Togel di Pasar Dayang Suri, Satu Pelaku Diamankan
Polres Inhil Tangkap Penjual Chip Higgs Domino
Kontingen Senam Artistik Provinsi Riau Juara Umum PON XXI 2024
Ini Dampak Buruknya Menurut Dokter Jiwa Kecanduan Judi Online
PPATK:Judi Online Dilingkungan DPR dan DPRD 63 Ribu Transaksi ,Perputaran Uang Ratusan Miliar
Polres Malang Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ganja Dengan Modus Expedisi Online Dengan Melabeli Gula Aren
komentar
beritaTerbaru