
Pemkab Inhil Gelar Rapat Pembinaan dan Pengawasan Distribusi dan Harga Eceran LPG 3 Kg
(Pesisirnews.com)Tembilahan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil) menggelar rapat terkait pembinaan dan pengawasan penyedi
ArtikelPESISIRNEWS.COM - Kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo yang berencana merekrut mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk menempati jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif menyayangkan kebijakan itu. Dia langsung menyinggung rekam jejak Ahok yang pernah dipenjara karena kasus penodaan agama pada tahun 2017 silam.
BACA JUGA :Hati---hati--Konsleting-Listrik-kembali-Jadi-Penyebab-Kebakaran
Baca Juga:
BACA JUGA ;Menyoal---039-Gaji--039--Rp200-Juta-Per-Bulan-Direksi-BPJS-Plus-Bonus
"Apa di Indonesia enggak ada lagi orang yang track record-nya baik, sopan, tidak kasar, tidak terindikasi korupsi?" kata Slamet kepada CNNIndonesia.com lewat pesan singkat, Kamis (14/11).
[MGID]
Slamet mengaku pihaknya tidak berencana menolak melalui aksi unjuk rasa. Dia justru mempersilakan karyawan BUMN yang menolak jika memang tak sepakat dengan rencana pemerintah menempatkan Ahok di BUMN.
"Kan kita bukan karyawan BUMN, biarkan saja nanti karyawannya yang menolak," ujar pria yang juga menjabat Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
[ADNOW]
Sebagaimana diketahui PA 212 adalah kelompok yang terbentuk sebagai hasil aksi unjuk rasa pada 2 Desember 2016. Saat itu beberapa ormas Islam yang dimotori GNPF MUI (sekarang GNPF Ulama) mengerahkan massa untuk memprotes pernyataan bernada SARA dari Ahok yang ketika itu masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Gelombang unjuk rasa bermula dari pidato Ahok yang disampaikan kepada masyarakat Pulau Seribu di 27 September 2016. Ahok menyinggung Surat di dalam Alquran, Al-Maidah ayat 51 tentang pedoman memilih pemimpin.
Pidato tersebut pun tersebar lewat video di media sosial Facebook pada 6 Oktober 2016. Akun yang menyebarkan adalah milik Buni Yani. Tak lama setelah video itu viral, Ahok kemudian dilaporkan oleh seseorang bernama Habib Novel Chaidir Hasan.
Setelah itu, gelombang protes berlanjut hingga Pilkada DKI 2017 rampung. Ahok yang menelan kekalahan di pilkada, juga harus menerima vonis dua tahun penjara. Pada 9 Mei 2017, Ahok terbukti melanggar Pasal 156a KUHP, yaitu secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama.
[ADSENSE]
Massa yang ikut dalam aksi 2 Desember 2016 lalu membuat kelompok bernama Presidium Alumni 212. Kemudian berganti nama menjadi Persaudaraan Alumni 212. Hingga kini, PA 212 memiliki berbagai agenda dan terafiliasi dengan beberapa ormas Islam lainnya serta menjadi salah satu pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pilpres 2019.
Ahok bebas. Dia lalu menjadi kader PDIP. Terkini, Ahok dikabarkan bakal mengisi posisi pimpinan di salah satu perusahaan BUMN.
Kabar beredar usai Ahok menemui Menteri BUMN Erick Thohir di Kantor Kementerian BUMN, Rabu (13/11). Dalam pertemuan yang berlangsung selama 1,5 jam tersebut, Ahok mengaku banyak berbicara dengan Erick soal perusahaan BUMN.
Intinya, Erick ingin melibatkan Ahok untuk mengurus satu dari 115 perusahaan pelat merah (jumlah perusahaan BUMN berdasarkan situs resmi BUMN.go.id).
"Saya cuma diajak untuk masuk di salah satu BUMN. Kalau untuk bangsa dan negara, saya pasti bersedia. Apa saja boleh, yang penting bisa bantu negara," kata Ahok kepada wartawan usai pertemuan dengan Erick.
Baca Juga:
Sumber :pa-212-soal-ahok-ke-bumn-orang-yang-lebih-sopan-tidak-ada
(Pesisirnews.com)Tembilahan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil) menggelar rapat terkait pembinaan dan pengawasan penyedi
ArtikelIndragiri Hilir, Satlantas Polres Inhil membagikan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dan bunga kepada pengendara yang melintas di beber
Artikel(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Tantawi Jauhari, pimpin Rapat Koordinasi penyelesaian gaji nonAparatu
ArtikelIndragiri Hilir, Operasi Keselamatan Lancang Kuning menyambut bulan suci Ramadhan 1446, Polres Inhil melaksanakan razia lalu lintas selama
ArtikelFidyah secara bahasa adalah tebusan. Menurut istilah syariat adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan
Islam(Pesisirnews.com)Tembilahan Polres Inhil berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu di dua lokasi berbeda di Kabup
HukrimIndragiri Hilir, 9 Februari 2025 Pada hari kedua kegiatan survey akreditasi, tim surveyor dari Lembaga Akreditasi Prima Husada melakukan
ArtikelTEMBILAHAN Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar acara penyambutan kedatangan tim surveyor akreditasi da
Artikel(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir, H. Erisman Yahya, MH, menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Pers
Artikel(Pesisirnews.com)TEMBILAHAN Seorang wanita berinisial J diringkus polisi diduga menjual Narkoba jenis shabu di Desa Teluk Kiambang, Kecama
Hukrim