JAKARTA, PESISIRNEWS.COM - Kepala Staf Kepresidenan (KSP),
Moeldoko, yang mencoba mencuri Partai Demokrat. Apalalagi, sudah 16 kali
Moeldoko kalah di pengadilan, Presiden Jokowi menuai sorotan karena terus saja
mendiamkan langkah bawahannya.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas (Unand),
Feri Amsari Dikutip dari Republika.co.id, mengatakan, sebenarnya konflik Partai
Demokrat bisa diselesaikan jika memang Jokowi mau. Sebab, Moeldoko merupakan
KSP, bawahan langsung Jokowi.
"Karena Pak Moeldoko adalah anak buahnya, besok pagi
juga selesai, jangankan besok pagi, nanti malam selesai." kata Feri.
Selasa (9/5).
Baca Juga:
Tapi, ia mengingatkan, posisi Demokrat yang berseberangan
pemerintah membuat ada upaya-upaya menguasai Demokrat. Feri merasa, ini
merupakan salah satu problematika parpol yang lupa kita perbaiki saat
reformasi.
Mulai dari pola penentuan calon presiden, gubernur, wali
kota, bupati yang tidak demokratis. Keuangan parpol, konsep perselisihan
internal parpol atau problematika begal parpol yang sudah beberapa kali
terjadi.
Baca Juga:
Ia merasa, memang ada ruang-ruang bagi kekuasaan mengatur
atau menguasai parpol, termasuk dalam kasus Demokrat. Feri mengingatkan, kalau
Moeldoko berhasil merusak Demokrat, dipastikan ada satu capres yang gagal maju."
Dengan sendirinya akan ada pihak yang dirugikan atau
gagal menjadi capres, jadi ini strategi memutar untuk menggagalkan seseorang
jadi capres," ujar Feri.
Feri melihat, dengan menguasai partai yang mendukung calon
tertentu, tentu ada kerugian bagi capres dan parpol yang mengajukan. Padahal,
ia merasa, permasalahan Partai Demokrat itu sebenarnya sudah selesai.
Berdasarkan UU Nomor 2/2008 juncto UU 2/2011 tentang Parpol,
tidak dibolehkan anggota partai politik tertentu yang diberhentikan untuk
membentuk kepengurusan atau membentuk parpol yang sama dengan partai yang ada.
Kalau terbentuk, harus dinyatakan partai yang baru atau kepengurusan
yang sama, seperti Moeldoko, berdasarkan ketentuan UU itu dinyatakan tidak
berlaku. Maka, jika sudah bertentangan UU perkara sudah selesai.
Bahkan, kalau mengajukan ke Menkumham agar Demokrat disahkan
dalam bentuk Badan Hukum Parpol tetap tidak dibolehkan. Sebab, menteri tidak
boleh merespon permintaan itu dengan menjadikan statusnya sebagai badan hukum.
"Terjadilah putusan di PN yang memenangkan kepengurusan
Pak AHY. Pasal 24 mengatakan tidak dibolehkan Menkumham mengesahkan partai
(Moeldoko) tersebut karena ketentuan Pasal 26 tadi, bertentangan
undang-undang," kata Feri.(***).