Minggu, 07 Juni 2026 WIB
Politik

16 Kali Kalah Dipengadilan,Pengamat : Konflik Moeldoko Vs Demokrat Cepat Selesai Jika Jokowi Bertindak

Demokrat Vs Moeldoko
Haikal - Rabu, 10 Mei 2023 00:47 WIB
515 view
16 Kali Kalah Dipengadilan,Pengamat : Konflik Moeldoko Vs Demokrat Cepat Selesai Jika Jokowi Bertindak
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko di Bina Graha, Jakarta, Kamis (30/3/2023).(Dok. Kantor Staf Kepresidenan)

JAKARTA, PESISIRNEWS.COM - Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, yang mencoba mencuri Partai Demokrat. Apalalagi, sudah 16 kali Moeldoko kalah di pengadilan, Presiden Jokowi menuai sorotan karena terus saja mendiamkan langkah bawahannya.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari Dikutip dari Republika.co.id, mengatakan, sebenarnya konflik Partai Demokrat bisa diselesaikan jika memang Jokowi mau. Sebab, Moeldoko merupakan KSP, bawahan langsung Jokowi.

"Karena Pak Moeldoko adalah anak buahnya, besok pagi juga selesai, jangankan besok pagi, nanti malam selesai." kata Feri. Selasa (9/5).

Baca Juga:

Tapi, ia mengingatkan, posisi Demokrat yang berseberangan pemerintah membuat ada upaya-upaya menguasai Demokrat. Feri merasa, ini merupakan salah satu problematika parpol yang lupa kita perbaiki saat reformasi.

Mulai dari pola penentuan calon presiden, gubernur, wali kota, bupati yang tidak demokratis. Keuangan parpol, konsep perselisihan internal parpol atau problematika begal parpol yang sudah beberapa kali terjadi.

Baca Juga:

Ia merasa, memang ada ruang-ruang bagi kekuasaan mengatur atau menguasai parpol, termasuk dalam kasus Demokrat. Feri mengingatkan, kalau Moeldoko berhasil merusak Demokrat, dipastikan ada satu capres yang gagal maju."

Dengan sendirinya akan ada pihak yang dirugikan atau gagal menjadi capres, jadi ini strategi memutar untuk menggagalkan seseorang jadi capres," ujar Feri.

Feri melihat, dengan menguasai partai yang mendukung calon tertentu, tentu ada kerugian bagi capres dan parpol yang mengajukan. Padahal, ia merasa, permasalahan Partai Demokrat itu sebenarnya sudah selesai.

Berdasarkan UU Nomor 2/2008 juncto UU 2/2011 tentang Parpol, tidak dibolehkan anggota partai politik tertentu yang diberhentikan untuk membentuk kepengurusan atau membentuk parpol yang sama dengan partai yang ada.

Kalau terbentuk, harus dinyatakan partai yang baru atau kepengurusan yang sama, seperti Moeldoko, berdasarkan ketentuan UU itu dinyatakan tidak berlaku. Maka, jika sudah bertentangan UU perkara sudah selesai.

Bahkan, kalau mengajukan ke Menkumham agar Demokrat disahkan dalam bentuk Badan Hukum Parpol tetap tidak dibolehkan. Sebab, menteri tidak boleh merespon permintaan itu dengan menjadikan statusnya sebagai badan hukum.

"Terjadilah putusan di PN yang memenangkan kepengurusan Pak AHY. Pasal 24 mengatakan tidak dibolehkan Menkumham mengesahkan partai (Moeldoko) tersebut karena ketentuan Pasal 26 tadi, bertentangan undang-undang," kata Feri.(***).

Editor
: Zanoer
Sumber
: Republika.co.id
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Usai Pilkada, Mafirion Ajak Masyarakat Bersatu Melalui Sosialisasi Empat Pilar*
Pendidikan Budaya Politik di Kabupaten Indragiri Hilir Tingkatkan Kesadaran Politik Masyarakat
Fakta Baru Penembakan Donald Trump, Ini Identitas Pelaku
Wujudkan Kedaulatan Pangan, GNTI Riau Dukung PDI-P
Dewi Juliani : Pemilu Seharusnya Menjadi Kompetisi Ide dan Visi
Hari RRI, Dewi Juliani Beri Apresiasi Untuk Penyiar dan Kru
komentar
beritaTerbaru