Polres Inhil dan Kejari Perkuat Sinergitas, Komitmen Bersama Jaga Kamtibmas dan Penegakan Hukum
INDRAGIRI HILIR Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir memperkuat sinergitas antar
Artikel
JAKARTA, PESISIRNEWS.COM - Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, yang mencoba mencuri Partai Demokrat. Apalalagi, sudah 16 kali Moeldoko kalah di pengadilan, Presiden Jokowi menuai sorotan karena terus saja mendiamkan langkah bawahannya.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari Dikutip dari Republika.co.id, mengatakan, sebenarnya konflik Partai Demokrat bisa diselesaikan jika memang Jokowi mau. Sebab, Moeldoko merupakan KSP, bawahan langsung Jokowi.
"Karena Pak Moeldoko adalah anak buahnya, besok pagi juga selesai, jangankan besok pagi, nanti malam selesai." kata Feri. Selasa (9/5).
Baca Juga:
Tapi, ia mengingatkan, posisi Demokrat yang berseberangan pemerintah membuat ada upaya-upaya menguasai Demokrat. Feri merasa, ini merupakan salah satu problematika parpol yang lupa kita perbaiki saat reformasi.
Mulai dari pola penentuan calon presiden, gubernur, wali kota, bupati yang tidak demokratis. Keuangan parpol, konsep perselisihan internal parpol atau problematika begal parpol yang sudah beberapa kali terjadi.
Baca Juga:
Ia merasa, memang ada ruang-ruang bagi kekuasaan mengatur atau menguasai parpol, termasuk dalam kasus Demokrat. Feri mengingatkan, kalau Moeldoko berhasil merusak Demokrat, dipastikan ada satu capres yang gagal maju."
Dengan sendirinya akan ada pihak yang dirugikan atau gagal menjadi capres, jadi ini strategi memutar untuk menggagalkan seseorang jadi capres," ujar Feri.
Feri melihat, dengan menguasai partai yang mendukung calon tertentu, tentu ada kerugian bagi capres dan parpol yang mengajukan. Padahal, ia merasa, permasalahan Partai Demokrat itu sebenarnya sudah selesai.
Berdasarkan UU Nomor 2/2008 juncto UU 2/2011 tentang Parpol, tidak dibolehkan anggota partai politik tertentu yang diberhentikan untuk membentuk kepengurusan atau membentuk parpol yang sama dengan partai yang ada.
Kalau terbentuk, harus dinyatakan partai yang baru atau kepengurusan yang sama, seperti Moeldoko, berdasarkan ketentuan UU itu dinyatakan tidak berlaku. Maka, jika sudah bertentangan UU perkara sudah selesai.
Bahkan, kalau mengajukan ke Menkumham agar Demokrat disahkan dalam bentuk Badan Hukum Parpol tetap tidak dibolehkan. Sebab, menteri tidak boleh merespon permintaan itu dengan menjadikan statusnya sebagai badan hukum.
"Terjadilah putusan di PN yang memenangkan kepengurusan Pak AHY. Pasal 24 mengatakan tidak dibolehkan Menkumham mengesahkan partai (Moeldoko) tersebut karena ketentuan Pasal 26 tadi, bertentangan undang-undang," kata Feri.(***).
INDRAGIRI HILIR Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir memperkuat sinergitas antar
Artikel
Tembilahan Selasa, 15 September 2026 Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfops) Kabupaten Indragiri Hili
Artikel
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur&039an (LPTQ) resmi dilantik oleh Bupati Indragiri Hilir (Inhil),
Artikel
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman, menyampaikan pidato pengantar terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancang
Artikel
TEMBILAHAN Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil) terus menggesa penyelesaian dan pemanfaatan kawasan Islamic Center Inhil.
Artikel
Kempas, (14/9/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, meresmikan sekaligus memimpin pengucapan sumpah/janji Anggota Badan Permusya
Artikel
INDRAGIRI HILIR Kepolisian Sektor (Polsek) Kateman, Polres Indragiri Hilir, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran
Hukrim
Indragiri HilirPolisi mengungkap dugaan pembakaran lahan di Ban Fajar, Kelurahan Amal Bakti, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (
Artikel
Pekanbaru Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau terus berkembang. Hingga Minggu (13/9/2026), Polda Riau
Artikel
(Pesisirnews.com)Tembilahan Hulu, (13/9/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, meninjau langsung pengerjaan Jalan Suhada II, Keca
Artikel