Sabtu, 02 Mei 2026 WIB

Hakim Ketok Palu, Ibu Angkat Engeline Divonis Hukuman Seumur Hidup

- Senin, 29 Februari 2016 18:06 WIB
1.595 view
Hakim Ketok Palu, Ibu Angkat Engeline Divonis Hukuman Seumur Hidup
ilustrasi
PESISIRNEWS.COM, DENPASAR - Ketua Majelis Hakim, Edward Haris Sinaga mengetok palu persidangan dengan vonis hukuman seumur hidup terhadap Margriet C Megawe.

Usai sidang, Yvone anak kandung Margriet menyatakan, akan mengajukan banding terhadap putusan Hakim.

"Kami ajukan banding karena semua tidak sesuai fakta," tegasnya, Senin (29/2/2016).

Menurut Yvone, sidang kali ini belum akhir untuk meloloskan orangtuanya dari jeratan hukum majelis hakim. Upaya banding akan diupayakan sesegera mungkin.

Upaya bebas tetap menjadi poin penting dan tujuan akhir dari sidang kasus pembunuhan Engeline.

"Pastinya akan ke Jakarta untuk upaya banding. Ini belum selesai," pungkasnya.

Sumber: Tribun

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kuasa Hukum Ketua DPRD Soppeng Klarifikasi Isu Dugaan Penganiayaan ASN
Kapolda Riau Tekankan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas Sikat Mafia Hutan
Oknum yang terlibat didalam Kawasan Hutan TNTN Penegakan Hukum Tetap Dilaksanakan
Kuasa Hukum H. Masrul: BPN Pekanbaru Harus Bertanggung Jawab atas Dugaan Terbitnya Sertifikat di Tanah Sengketa
Kuasa Hukum Izhar Pahwi YP. Sikumbang Sampaikan Kejanggalan SK Calon Kepala Desa Antar Waktu Desa Sekara
Berbagai Tantangan di Wilayah Pesisir Inhil Terkait Pelanggaran Hukum Laut
komentar
beritaTerbaru