Jumat, 18 September 2026 WIB

Kemenag Terbitkan Edaran Baru Terkait PTM, Simak Infonya

- Jumat, 04 Februari 2022 10:55 WIB
1.370 view
Kemenag Terbitkan Edaran Baru Terkait PTM, Simak Infonya
Ilustrasi: PTM terbatas. (Foto via Antara)

JAKARTA, Pesisirnews.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa daerah dengan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 dapat menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas dengan jumlah peserta 50 persen dari kapasitas ruangan.

“Saya sudah menerbitkan edaran baru. PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang pada satuan pendidikan di daerah PPKM level 2,” ujar Menag dalam siaran pers yang dikutip dari RRI.co.id, Jumat (4/2/2022).

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 03 tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga:

Menurut Menag, edaran tertanggal 3 Februari 2022 ini terbit sebagai panduan yang mengatur diskresi pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri. Diskresi diberikan dengan mempertimbangkan peningkatan kasus penularan Covid-19.

Pemberian diskresi ini juga sudah menjadi kesepakatan antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga:

“Untuk pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan di daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4, tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama 4 Menteri,” tutur Menag.

Edaran juga mengatur tentang penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan Pendidikan. Disebutkan dalam edaran ini bahwa penghentian sementara PTM tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.

“Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” tegas Menag.

[br]

Menag meminta Kepala Kanwil Kemenag provinsi dan Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dalam melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas.

Proses pengawasan harus memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan Pendidikan. Pengawasan juga terkait pelaksanaan surveilans perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan.

“Kanwil Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota juga saya minta mengawasi percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik,” jelas Menag.

“Mereka juga harus memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri,” pumgkasnya. (PNC/KBRN)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kemenag dan Pemprov Sumbar Siapkan Sertifikasi Halal Gratis bagi Pelaku UMK
Pemprov DKI Akan Menggelar PTM 100 Persen: Sekolah Wajib Sediakan Fasilitas Prokes Saat PTM
Bupati Inhil HM. Wardan Jadi Pembina Upacara di Hari Amal Bhakti Kemenag RI ke-76
Kementerian Agama Targetkan Setiap Provinsi  Miliki Sekolah Berbasis Hindu
Milad ke-53 Kadin Indonesia, Kadin Inhil siapkan 5.328 dosis vaksin untuk masyarakat
Lebih 1000 Sekolah Laporkan Klaster Covid-19, Wakil Ketua MPR Minta Evaluasi Pelaksanaan PTM
komentar
beritaTerbaru