Dua Perempuan Diamankan Polres Inhil, Diduga Edarkan Sabu 0,64 Gram di Pekan Arba
TEMBILAHAN Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilay
Hukrim
JAKARTA, Pesisirnews.com - Seorang waria berinisial HI (28), yang mangkal di Jalan Daan Mogot Rt 01/02 Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, jadi korban penganiayaan oleh seorang pelanggannya, Rabu (14/4/2021) malam.
Tim Pemburu Preman (TPP) Polres Metro Jakarta Barat lalu berhasil menangkap seorang pemuda berinisial AA (24), yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban.
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Agus Rizal mengatakan, bahwa AA ditangkap saat TPP melakukan patroli wilayah.
Baca Juga:
"Setibanya di Jalan Daan Mogot kemudian pihaknya mendapati laporan dari warga adanya seseorang waria yang mengalami penganiayaan," ujar Agus, Kamis (15/4/2021).
Setelah menerima laporan tersebut, kemudian tim dibantu warga langsung bergerak cepat mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya.
Baca Juga:
"Guna proses penyidikan lebih lanjut kemudian team membawa tersangka AA ke Kapolsek Cengkareng," kata dia.
Sementara korban, lanjutnya, dibawa ke RSUD Cengkareng untuk perawatan lebih lanjut.
Lebih lanjut, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Arnold menjelaskan kronologi penganiayaan.
[br]
Awalnya, pelaku seorang diri mengendarai sepeda motor mencari waria untuk memuaskan nafsu birahi pelaku.
Saat melewati tempat kejadian, pelaku melihat korban sedang mangkal seorang diri dan langsung menghampirinya.
"Pertama korban mematok harga sebesar Rp 50 ribu, namun pelaku tawar menjadi Rp40 ribu dan di setujui oleh korban lalu langsung pelaku bayar," ujarnya
Selanjutnya, pelaku diajak ke balik pohon yang ada di pinggir jalan. Pelaku langsung membuka celana dan berhubungan.
Namun, karena pelaku tidak kunjung klimaks maka korban menggerutu hingga membuat pelaku kesal.
"Kemudian antara pelaku dan korban terjadi perdebatan lalu pelaku emosi langsung memukuli korban dengan menggunakan kedua tangan pelaku," beber Arnlod.
Arnold menjelaskan, ketika itu korban sempat melawan, namun pelaku dengan cepat mengambil batang pohon yang berada di sekitar tempat kejadian dan memukuli kepala korban berkali-kali.
"Setelah itu korban teriak minta tolong hingga warga dan team pemburu preman polres metro jakarta barat berdatangan mengamankan pelaku dan korban," tutur Arnold.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. Dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Sumber: (megapolitan.okezone.com)
TEMBILAHAN Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilay
Hukrim
TEMBILAHAN Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun 2026 di Kabupaten Indragiri Hilir (Inh
Berita
TEMBILAHAN Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun 2026 di Kabupaten Indragiri Hilir (Inh
Artikel
MANDAH Pembangunan jerambah beton yang menghubungkan Kelurahan Khairiah Mandah dengan Desa Igal, Kecamatan Mandah, menjadi perhatian Pem
Berita
Jakarta Komjen Herry Heryawan resmi mengemban amanah baru sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri setelah dilantik d
Artikel
KERITANG Polres Indragiri Hilir (Inhil) melakukan pengamanan dan pendampingan kegiatan ekshumasi atau penggalian kembali jenazah almarhu
Peristiwa
INDRAGIRI HILIR, Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., mengajak masyarakat tetap tenang menyikapi
Artikel
INDRAGIRI HILIR, Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., mengajak masyarakat tetap tenang menyikapi
Artikel
TEMBILAHAN Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres serta Pejabat Utama (PJU) Polres
Artikel
TEMBILAHAN Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil) bersama DPRD Inhil menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah te
Artikel