Semarakkan Pawai Ta’aruf MTQ Riau Ke-44, Kafilah Inhil Tampilkan Kekayaan Budaya Daerah
KUANTAN SINGINGI Kabupaten Indragiri Hilir turut memeriahkan Pawai Ta&039aruf Musabaqah Tilawatil Qur&039an (MTQ) Ke44 Tingkat Prov
Advertorial
JAKARTA, Pesisirnews.com - Seorang waria berinisial HI (28), yang mangkal di Jalan Daan Mogot Rt 01/02 Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, jadi korban penganiayaan oleh seorang pelanggannya, Rabu (14/4/2021) malam.
Tim Pemburu Preman (TPP) Polres Metro Jakarta Barat lalu berhasil menangkap seorang pemuda berinisial AA (24), yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban.
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Agus Rizal mengatakan, bahwa AA ditangkap saat TPP melakukan patroli wilayah.
Baca Juga:
"Setibanya di Jalan Daan Mogot kemudian pihaknya mendapati laporan dari warga adanya seseorang waria yang mengalami penganiayaan," ujar Agus, Kamis (15/4/2021).
Setelah menerima laporan tersebut, kemudian tim dibantu warga langsung bergerak cepat mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya.
Baca Juga:
"Guna proses penyidikan lebih lanjut kemudian team membawa tersangka AA ke Kapolsek Cengkareng," kata dia.
Sementara korban, lanjutnya, dibawa ke RSUD Cengkareng untuk perawatan lebih lanjut.
Lebih lanjut, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Arnold menjelaskan kronologi penganiayaan.
[br]
Awalnya, pelaku seorang diri mengendarai sepeda motor mencari waria untuk memuaskan nafsu birahi pelaku.
Saat melewati tempat kejadian, pelaku melihat korban sedang mangkal seorang diri dan langsung menghampirinya.
"Pertama korban mematok harga sebesar Rp 50 ribu, namun pelaku tawar menjadi Rp40 ribu dan di setujui oleh korban lalu langsung pelaku bayar," ujarnya
Selanjutnya, pelaku diajak ke balik pohon yang ada di pinggir jalan. Pelaku langsung membuka celana dan berhubungan.
Namun, karena pelaku tidak kunjung klimaks maka korban menggerutu hingga membuat pelaku kesal.
"Kemudian antara pelaku dan korban terjadi perdebatan lalu pelaku emosi langsung memukuli korban dengan menggunakan kedua tangan pelaku," beber Arnlod.
Arnold menjelaskan, ketika itu korban sempat melawan, namun pelaku dengan cepat mengambil batang pohon yang berada di sekitar tempat kejadian dan memukuli kepala korban berkali-kali.
"Setelah itu korban teriak minta tolong hingga warga dan team pemburu preman polres metro jakarta barat berdatangan mengamankan pelaku dan korban," tutur Arnold.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. Dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Sumber: (megapolitan.okezone.com)
KUANTAN SINGINGI Kabupaten Indragiri Hilir turut memeriahkan Pawai Ta&039aruf Musabaqah Tilawatil Qur&039an (MTQ) Ke44 Tingkat Prov
Advertorial
(Pesisirnews.com)TEMBILAHAN Kebakaran hebat melanda Pasar Rakyat dan Pasar Terapung di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten
Peristiwa
Tembilahan Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke80, Polres Indragiri Hilir menggelar Pekan Olahraga Polri yang dirangkaikan dengan
Artikel
Indragiri Hilir Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan me
Hukrim
Tembilahan, (28/6/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, yang diwakili Asisten II Setda Inhil Asisten Perekonomian dan Pembangunan,
Artikel
KUANTAN SINGINGI Menjelang pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Ke44 Tingkat Provinsi Riau, Bupati Indragiri Hilir H. Nama Bupati
Advertorial
PEKANBARUPengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PWIWO) Provinsi Riau resmi menjalin kerja sama dengan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpu
Artikel
Tembilahan, (26/6/2026) Ratusan mahasiswa Universitas Islam Indragiri (UNISI) resmi diberangkatkan untuk mengikuti Kuliah Kerja Nyata (K
Artikel
Tembilahan, (25/6/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, memimpin kegiatan Khatam AlQur&039an dalam rangka menyambut Tahun Bar
Advertorial
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Jejeran Bubur Asyura terpajang di masingmasing stan, tanda berlangsungnya Event Wisata Religi dan Istighosah
Advertorial