Bupati Herman Apresiasi Miftahul Hidayah, Dorong Pesantren Cetak Generasi Berilmu dan Berakhlak
Tembilahan, (18/8/2026) Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memberikan apresiasi terhadap peran Pondok Pesantren Miftahul Hiday
Artikel
JAKARTA, Pesisirnews.com - Seorang waria berinisial HI (28), yang mangkal di Jalan Daan Mogot Rt 01/02 Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, jadi korban penganiayaan oleh seorang pelanggannya, Rabu (14/4/2021) malam.
Tim Pemburu Preman (TPP) Polres Metro Jakarta Barat lalu berhasil menangkap seorang pemuda berinisial AA (24), yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban.
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Agus Rizal mengatakan, bahwa AA ditangkap saat TPP melakukan patroli wilayah.
Baca Juga:
"Setibanya di Jalan Daan Mogot kemudian pihaknya mendapati laporan dari warga adanya seseorang waria yang mengalami penganiayaan," ujar Agus, Kamis (15/4/2021).
Setelah menerima laporan tersebut, kemudian tim dibantu warga langsung bergerak cepat mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya.
Baca Juga:
"Guna proses penyidikan lebih lanjut kemudian team membawa tersangka AA ke Kapolsek Cengkareng," kata dia.
Sementara korban, lanjutnya, dibawa ke RSUD Cengkareng untuk perawatan lebih lanjut.
Lebih lanjut, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Arnold menjelaskan kronologi penganiayaan.
[br]
Awalnya, pelaku seorang diri mengendarai sepeda motor mencari waria untuk memuaskan nafsu birahi pelaku.
Saat melewati tempat kejadian, pelaku melihat korban sedang mangkal seorang diri dan langsung menghampirinya.
"Pertama korban mematok harga sebesar Rp 50 ribu, namun pelaku tawar menjadi Rp40 ribu dan di setujui oleh korban lalu langsung pelaku bayar," ujarnya
Selanjutnya, pelaku diajak ke balik pohon yang ada di pinggir jalan. Pelaku langsung membuka celana dan berhubungan.
Namun, karena pelaku tidak kunjung klimaks maka korban menggerutu hingga membuat pelaku kesal.
"Kemudian antara pelaku dan korban terjadi perdebatan lalu pelaku emosi langsung memukuli korban dengan menggunakan kedua tangan pelaku," beber Arnlod.
Arnold menjelaskan, ketika itu korban sempat melawan, namun pelaku dengan cepat mengambil batang pohon yang berada di sekitar tempat kejadian dan memukuli kepala korban berkali-kali.
"Setelah itu korban teriak minta tolong hingga warga dan team pemburu preman polres metro jakarta barat berdatangan mengamankan pelaku dan korban," tutur Arnold.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. Dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Sumber: (megapolitan.okezone.com)
Tembilahan, (18/8/2026) Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memberikan apresiasi terhadap peran Pondok Pesantren Miftahul Hiday
Artikel
Kabupaten Bogor Ratusan massa dari berbagai Ormas Islam diantaranya FPI, BPPKB, serta majelis taklim menggelar unjuk rasa di depan pabrik
Artikel
INDRAGIRI HILIRSatuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Indragiri Hilir (Inhil) memasang spanduk larangan balap liar di sepanjang Jalan Parit
Artikel
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman, SE., MT., didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Inhil Hj. Katerina Susanti H
Artikel
BATANG TUAKA, INDRAGIRI HILIR Semangat kemerdekaan dan persatuan mewarnai pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Re
Artikel
Tembilahan, (16/8/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman secara resmi mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabu
Artikel
KATEMAN, Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau digelar di Desa Kuala Selat, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, S
Artikel
TEMBILAHAN Satuan Lalu Lintas Polres Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas dan strong point pagi di sejumlah titi
Artikel
Indragiri Hilir Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Indragiri Hilir mulai terjadi sejak 11 Agustus 2026. Hingga Kamis, 13 Ag
Lingkungan
TEMBILAHAN Kebakaran terjadi pada sebuah rumah warga di Jalan Tanjung Harapan, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Kamis (1
Artikel