Polsek Pelangiran Turun ke Lahan, Tanam Jagung 1 Hektare Dukung Swasembada Pangan 2026
PELANGIRANPolsek Pelangiran bersama pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan BUMDes Sinar Harapan melaksanakan kegiatan penanaman jagung
Berita
MAKASSAR, Pesisirnews.com - Gereja Katedral di Jalan Kadaolalido, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3/2021) siang menjadi sasaran pelaku bom bunuh diri.
Kepada Kompas TV, Pastor dari Gereja Katedral Makassar, Wilhelmus Tulak menjelaskan kronologi ledakan yang terjadi di gerejanya. Wllhelmus menjelaskan, peristiwa itu diperkirakan terjadi pada pukul 10.30 Wita. Ledakan terjadi persis setelah ibadah misa kedua.
"Umat yang ikut ibadah kedua sudah pada pulang. Kebetulan gereja punya beberapa pintu masuk dan pintu keluar. Jadi tidak konsentrasi di di satu pintu," katanya, Minggu (28/3).
Baca Juga:
Ketika umat misa kedua pulang dan yang lain masuk, datanglah pelaku bom bunuh diri itu naik motor mau masuk ke lokasi gereja.
"Tapi sudah diamati petugas keamanan kami dan dia menahan di pintu itu gerbang dan di situlah terjadi ledakan," kata Wilhelmus.
Baca Juga:
Lagi, Wilhelmus menyampaikan, menurut penuturan petugas keamanan, dia melihat ada dua orang mencurigakan, jadi diamati, lalu nekat mau masuk ke lokasi gereja tapi ditahan hingga terjadi ledakan.
[br]
Ia menegaskan bahwa ledakan terjadi ketika pelaku ditahan di pintu masuk halaman, bukan pintu masuk gereja.
Sementara itu Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Merdisyam menyebutkan ledakan yang diduga bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar, Minggu (28/3/2021) menyebabkan belasan orang terluka.
Selain itu, lanjut Kapolda, pihaknya menemukan 1 jasad yang diduga pelaku bom bunuh diri. Jasad tersebut masih menyatu dengan motor.
"Kalau dilihat dari TKP yang ada, jasad yang ada dan kendaraan menyatu. diduga belum turun karena sempat ditahan petugas keamanan," kata Merdisyam melalui Kompas TV.
Merdisyam mengatakan, para korban luka sudah dilarikan ke tiga rumah sakit di Makassar. Sementara satu jasad yang diduga pelaku sedang diidentifikasi kepolisian.
[br]
Terkait ledakan, Kapolda menyebut terbilang besar atau high explosive. Sebab ledakan itu menyebabkan pintu gerbang dan beberapa kendaraan di sekitarnya rusak.
"Namun gereja tidak rusak, hanya pintu gerbang dan beberapa kendaraan," kata Kapolda.
Terpisah, pasca ledakan, warga melihat pecahan pelat kendaraan hingga potongan tubuh di lokasi kejadian.
"Tadi terlihat ada beberapa potongan anggota tubuh yang terlempar," ujar saksi mata, Armin Hari, seperti dilansir dari Kompas TV.
Tak hanya itu, saksi juga menyaksikan adanya pecahan pelat kendaraan tak jauh dari lokasi ledakan.
Sumber: (kompas.com)
PELANGIRANPolsek Pelangiran bersama pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan BUMDes Sinar Harapan melaksanakan kegiatan penanaman jagung
Berita
Mandah, 13 Juni 2026 Dalam rangka mendukung program swasembada ketahanan pangan, Polsek Mandah melaksanakan kegiatan sambang dan koordin
Artikel
Indragiri Hilir Dalam rangka mendukung Program Manajemen Swasembada Ketahanan Pangan Polda Riau, personel Polsek Tempuling melaksanakan
Artikel
TEMBILAHAN Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan ke
Advertorial
TEMBILAHAN Bupati Indragiri Hilir, Herman kembali mengingatkan seluruh elemen masyarakat untuk terus konsisten melaksanakan Gerakan Jum&
Advertorial
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir, H. Herman, SE, MT secara resmi membuka Turnamen Sepak Bola Bupati Cup Tahun 2026 di Lapangan Stadion
Advertorial
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir, H. Herman, SE, MT secara resmi membuka Turnamen Sepak Bola Bupati Cup Tahun 2026 di Lapangan Stadion
Advertorial
Indragiri Hilir Komitmen memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan jajaran Polsek Kateman. Berbekal laporan masyarakat yang dis
Hukrim
BATAM Rasa haru dan syukur menyelimuti kepulangan 307 jamaah haji asal Kabupaten Indragiri Hilir yang tergabung dalam Kloter BTH7. Seti
Advertorial
Tembilahan Hulu, 8 Juni 2026 Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgun
Hukrim