Jumat, 20 September 2024 WIB

Eks Kades Korupsi Dana Desa, Pengakuannya: Uangnya untuk Urus Anak Terjerat Hukum

- Rabu, 23 September 2020 09:37 WIB
400 view
Eks Kades Korupsi Dana Desa, Pengakuannya: Uangnya untuk Urus Anak Terjerat Hukum
GS, eks Kades di Malang ditangkap setelah korupsi dana desa (Kredit Foto via Beritajatim)

MALANG, Pesisirnews.com - GS (38), mantan Kepala Desa (Kades) Slamparejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa yang mengakibatkan kerugian negara negara hingga ratusan juta rupiah.

GS yang menjabat Kades selama dua periode sejak tahun 2007 hingga 2019, diduga melakukan korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD).

Tersangka mengakui perbuatannya melakukan korupsi dana desa, di mana sebagian besarnya ia gunakan secara pribadi. Termasuk mengurusi anaknya yang tersangkut masalah hukum.

Baca Juga:

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Malang nomor X.780/581/35.07.050/2020 tanggal 19 Agustus 2020, GS telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 609.342.160.

Hasil audit kerugian negara itu saat tersangka menjabat Kades Slamparejo untuk penggunaan ADD dan DD tahun 2017 dan 2018.

Baca Juga:

"Uangnya saya buat untuk mengurusi anak saya yang sempat terjerat hukum di Kota," terang GS, seperti dikutip dari Berita Jatim-jaringan Suara.com-, Rabu (23/9/2020).

"Tersangka sebagai penanggungjawab menyalahgunakan wewenang yang mana DD dan ADD seharusnya untuk program-program yang dibuat dalam RAB desa, ternyata tidak digunakan semestinya," ungkap Kapolres Malang AKBP Hendri Umar.

[br]

Hendri menuturkan, berdasarkan audit bersama Inspektorat Kabupaten Malang, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 609.342.160,-.

"Barang bukti yang kita amankan diantaranya 78 lembar kwitansi penerimaan uang tahun 2017, 49 lembar kwitansi penerimaan uang tahun 2018, 14 bendel laporan pertanggungjawaban ADD dan DD tahun 2017, 23 bendel LPJ ADD dan DD tahun 2018, serta 2 buah buku rekening kas desa," terang Hendri.

Akibat perbuatannya ini, GS dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukumannya, minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Dan denda paling sedikit Rp 200 juta, dan paling banyak Rp 1 miliar," ujar Hendri mengakhiri.

Kini GS, eks Kades Slamparejo itu harus mendekam di rumah tahanan Mapolres Malang.

Editor
:
Sumber
: jakarta.suara.com
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bantah Lakukan Pungli dan Merugikan Negara, Petugas P2TL PLN ULP Kuala : Itu Fitnah!!
Berkas Kasus Korupsi di DPUTR Inhil Riau Dinyatakan Lengkap, Kabid dan Rekanan Pelimpahan Tahap II
Permintaan Presiden Jadi Saksi Harus Diputuskan Pengadilan
Viral!!, Kades Bimtek di Batam Habiskan APBD Milyaran Rupiah, Ini Kata Kadis Kadiskominfo Inhil.
BPK Riau Angkat Bicara Terkait Pegawainya yang Terseret Kasus Dugaan Korupsi Bupati Meranti
KPK Ungkap Siasat Bupati Meranti Isi ‘Kocek’ Pribadi dengan Uang Korupsi
komentar
beritaTerbaru