Pj TP. PKK Inhil Kartika Sari Erisman Ekspose Program Pokok PKK
TEMBILAHAN Penjabat (Pj) Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP. PKK) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Kartika
BeritaMALANG, Pesisirnews.com - GS (38), mantan Kepala Desa (Kades) Slamparejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa yang mengakibatkan kerugian negara negara hingga ratusan juta rupiah.
GS yang menjabat Kades selama dua periode sejak tahun 2007 hingga 2019, diduga melakukan korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD).
Tersangka mengakui perbuatannya melakukan korupsi dana desa, di mana sebagian besarnya ia gunakan secara pribadi. Termasuk mengurusi anaknya yang tersangkut masalah hukum.
Baca Juga:
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Malang nomor X.780/581/35.07.050/2020 tanggal 19 Agustus 2020, GS telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 609.342.160.
Hasil audit kerugian negara itu saat tersangka menjabat Kades Slamparejo untuk penggunaan ADD dan DD tahun 2017 dan 2018.
Baca Juga:
"Uangnya saya buat untuk mengurusi anak saya yang sempat terjerat hukum di Kota," terang GS, seperti dikutip dari Berita Jatim-jaringan Suara.com-, Rabu (23/9/2020).
"Tersangka sebagai penanggungjawab menyalahgunakan wewenang yang mana DD dan ADD seharusnya untuk program-program yang dibuat dalam RAB desa, ternyata tidak digunakan semestinya," ungkap Kapolres Malang AKBP Hendri Umar.
[br]
Hendri menuturkan, berdasarkan audit bersama Inspektorat Kabupaten Malang, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 609.342.160,-.
"Barang bukti yang kita amankan diantaranya 78 lembar kwitansi penerimaan uang tahun 2017, 49 lembar kwitansi penerimaan uang tahun 2018, 14 bendel laporan pertanggungjawaban ADD dan DD tahun 2017, 23 bendel LPJ ADD dan DD tahun 2018, serta 2 buah buku rekening kas desa," terang Hendri.
Akibat perbuatannya ini, GS dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukumannya, minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Dan denda paling sedikit Rp 200 juta, dan paling banyak Rp 1 miliar," ujar Hendri mengakhiri.
Kini GS, eks Kades Slamparejo itu harus mendekam di rumah tahanan Mapolres Malang.
TEMBILAHAN Penjabat (Pj) Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP. PKK) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Kartika
Berita(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN,Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir(Inhil), H. Erisman Yahya, mengeluarkan surat tegas kepada seluruh Kepala P
Advertorial(Pesisirnews.com) ,TEMBILAHAN Hingga saat ini Abd Rahim, S.pd mungkin masih tidak percaya jika dirinya berhasil menerima penghargaan Indo
Artikel(Pesisirnews.com) Menjelang gelaran Expo Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Temu Bisnis, Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha
Artikel(Pesisirnews.com) ,Tembilahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil), melalui Asisten II Setdakab Inhil, Junaidi Ismail, mem
Advertorial(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN ,Turnamen Sepakbola Bagan Jaya CUP 2024, resmi ditutup Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Erisman Yah
Artikel(Pesisirnews.com) ,Indragiri Hilir Konflik lahan di Desa Sekayan, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dilaksanakan media
Artikel(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN ,Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir, H. Erisman Yahya, menanggapi tudingan yang menyatakan bahwa dirinya tida
ArtikelTEMBILAHAN Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Erisman Yahya, hadiri pengambilan sumpah/janji jabatan anggota Dewan Perwakilan Rak
BeritaTEMBILAHAN Pelantikan dan Pengambilan sumpah anggota DPRD inhil masa jabatan 20242029 melalui rapat paripurna yang berlangsung pada Selas
Berita