HUT Bhayangkara ke-80, Polsek KSKP Tembilahan Ajak Warga Jaga Kamtibmas Lewat Turnamen Domino
Tembilahan Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke80, Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tembilahan menggelar keg
Artikel
MALANG, Pesisirnews.com - GS (38), mantan Kepala Desa (Kades) Slamparejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa yang mengakibatkan kerugian negara negara hingga ratusan juta rupiah.
GS yang menjabat Kades selama dua periode sejak tahun 2007 hingga 2019, diduga melakukan korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD).
Tersangka mengakui perbuatannya melakukan korupsi dana desa, di mana sebagian besarnya ia gunakan secara pribadi. Termasuk mengurusi anaknya yang tersangkut masalah hukum.
Baca Juga:
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Malang nomor X.780/581/35.07.050/2020 tanggal 19 Agustus 2020, GS telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 609.342.160.
Hasil audit kerugian negara itu saat tersangka menjabat Kades Slamparejo untuk penggunaan ADD dan DD tahun 2017 dan 2018.
Baca Juga:
"Uangnya saya buat untuk mengurusi anak saya yang sempat terjerat hukum di Kota," terang GS, seperti dikutip dari Berita Jatim-jaringan Suara.com-, Rabu (23/9/2020).
"Tersangka sebagai penanggungjawab menyalahgunakan wewenang yang mana DD dan ADD seharusnya untuk program-program yang dibuat dalam RAB desa, ternyata tidak digunakan semestinya," ungkap Kapolres Malang AKBP Hendri Umar.
[br]
Hendri menuturkan, berdasarkan audit bersama Inspektorat Kabupaten Malang, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 609.342.160,-.
"Barang bukti yang kita amankan diantaranya 78 lembar kwitansi penerimaan uang tahun 2017, 49 lembar kwitansi penerimaan uang tahun 2018, 14 bendel laporan pertanggungjawaban ADD dan DD tahun 2017, 23 bendel LPJ ADD dan DD tahun 2018, serta 2 buah buku rekening kas desa," terang Hendri.
Akibat perbuatannya ini, GS dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukumannya, minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Dan denda paling sedikit Rp 200 juta, dan paling banyak Rp 1 miliar," ujar Hendri mengakhiri.
Kini GS, eks Kades Slamparejo itu harus mendekam di rumah tahanan Mapolres Malang.
Tembilahan Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke80, Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tembilahan menggelar keg
Artikel
Kemuning, 17 Juni 2026 Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke80, Polsek Kemuning menggelar Pembukaan Turnamen Vol
Olah Raga
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Finalis Bujang Dara Indragiri Hilir (Inhil) Tahun 2026, menyambangi Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasd
Artikel
Tembilahan, (17/6/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Muamar Gh
Advertorial
TEMBILAHAN Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir terus memperkuat reformasi birokrasi melalui penerapan sistem manajemen talenta Aparatur
Advertorial
TEMBILAHAN Bencana tanah longsor akibat abrasi terjadi di kawasan Pasar Lama, Jalan Melati RT 001 RW 002, Kelurahan Enok, Kecamatan Enok, K
Artikel
Indragiri Hilir Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 Tahun 2026, Polres Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan bakti sosial b
Artikel
Mandah Dalam rangka mendukung program swasembada pangan dan ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas Desa Bekawan, AIPDA Taufik Akbar,
Artikel
Indragiri Hilir Semangat Piala Dunia 2026 turut dirasakan masyarakat Kecamatan Kateman. Pada Rabu (17/6/2026), Polsek Kateman menggelar
Artikel
TEMBILAHAN &039Bencana abrasi kembali terjadi di wilayah pesisir Kabupaten Indragiri Hilir. Pada Selasa (16/6/2026), dua kejadian abrasi d
Peristiwa